KEBIJAKAN PEMDA DAN PEMODELAN
MANAJEMEN SUMBER DAYA AIR
1.
KEBIJAKAN
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR DI INDONESIA
2.
Mengapa
bukan Wil. Administrasi ? Mengapa tidak hanya satu DAS saja ?
BASIS
PENGELOLAAN SDA Mengapa bukan Wil. Administrasi ? Mengapa tidak hanya satu DAS
saja ? Air adalah karunia Tuhan dan menjadi sumber kehidupan; (setiap orang
mempunyai hak yg sama utk memperoleh air) Air adalah sumber daya alam yang
mengalir (flowing resources), yang tidak mengenal batas wilayah administrasi
manapun. Basis pengelolaan SDAir adalah hidrografis, dalam arti WS sebagai
batasannya. Keberadaan air yg mengikuti siklus hidrologi (ada DAS yg secara
alami kaya air dan ada DAS yg kritis air) Mencegah timbulnya konflik dan
sekaligus menempatkan air sebagai unsur pemersatu wilayah Efisiensi dan
efektivitas pengelolaan Subdit Perencanaan Wilayah Sungai.
3.
Bagaimana
wujud wilayahnya ?
WILAYAH
SUNGAI sbg BASIS WILAYAH PENGELOLAAN SDA Bagaimana wujud wilayahnya ? DAPAT
BERUPA : Satu DAS (Catchment Area) Penggabungan DAS satu dgn DAS lain Satu
Pulau Kecil Penggabungan beberapa gugusan pulau kecil Penggabungan DAS dan
Pulau Kecil disekitarnya
4.
HAL-HAL
YANG PERLU DIPADUKAN
Daerah
hulu dgn daerah hilir Kuantitas dgn kualitas air Air hujan, air permukaan dan
air tanah Land Use dgn Water Use Antar sektor/pihak yg terkait Antar kelompok
pengguna Antar wilayah administrasi Indikator Keberhasilan : EFISIENSI EKONOMI
KEADILAN KEBERLANJUTAN FUNGSI
5. “Kita semua tidak dapat hidup tanpa air”
Air
dan sumber-sumber air adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa. “Air merupakan zat yg
paling esensial dibutuhkan dalam setiap aspek kehidupan” “Kita semua tidak
dapat hidup tanpa air” Diamanatkan kepada manusia untuk: Menjaga air dan
sumber-sumber air dari segala bentuk perbuatan yang menimbulkan kerusakan.
6.
PERMUKIMAN
& PENCEMARAN
KEPENDUDUKAN
DAS KRITIS KEKERINGAN MASALAH SDA SAMPAH BANJIR PERMUKIMAN & PENCEMARAN
7.
KONDISI
SUMBER DAYA ALAM
Pertumbuhan
Jumlah Penduduk Indonesia >1,4% per th Pangan Perumahan Energi Produk
Industri Sanitasi Limbah Air Sumber Air Lahan Udara SDA lainnya Memerlukan
dukungan pengelolaan yang lebih profesional dan infrastruktur yg handal
8.
URGENSI
DIADAKAN PENGATURAN
SISI
KEBUTUHAN: Jumlah penduduk makin meningkat. Peningkatan aktivitas dan kebutuhan
ekonomi serta sosial budaya. SISI KETERSEDIAAN: Ketersediaan air relatif
konstan. Kualitas cenderung menurun. Air dan sumber-sumber air perlu:
DILINDUNGI DAN DIJAGA KELESTARIANNYA agar dapat DIDAYA-GUNAKAN secara
berkelanjutan
9. KERANGKA PIKIR PERUBAHAN UU NO.11/1974
LATAR
BELAKANG UU No. 11/1974 telah memberikan andil yg besar bagi perikehidupan
ekonomi dan sosial masyarakat. Saat ini UU tsb memerlukan penyesuaian untuk
antisipasi perkembangan masalah dan perubahan paradigma, a.l: Pengelolaan
secara menyeluruh dan terpadu. Keseimbangan antara penanganan secara fisik
dengan non fisik. Keseimbangan antara pendayagunaan dg konservasi. Perlindungan
thd hak dasar manusia atas air; Keterlibatan pihak yg berkepentingan dalam PSDA
dalam spirit demokrasi dan pendekatan koordinasi. Mengadopsi prinsip
pembangunan berkelanjutan ntisipasi thd ekses perkembangan nilai ekonomis air.
UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) Tap MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN VISI
PENGELOLAAN SDA Terwujudnya kemanfaatan sumber daya air bagi kesejahteraan
seluruh rakyat LIMA MISI PENGELOLAAN SDA KONSERVASI sumber daya air.
PENDAYAGUNAAN sumber daya air. PENGENDALIAN daya rusak air. PEMBERDAYAAN dan
peningkatan peran masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah. Peningkatan
ketersediaan dan keterbukaan data serta INFORMASI SDA UU PENGGANTI Yg lebih: 1.
Komprehensif 2. Antisipatif 3. Direktif 4. Koordinatif 5. Partisipatif
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT TUJUH ASAS PENGELOLAAN SDA: Kelestarian,
Keseimbangan, Kemanfaatan Umum, Keterpaduan dan keserasian, Keadilan,
Kemandirian, Transparansi dan akuntabilitas
10. Yang terkait dengan POLA PSDA WS
UU
No.7/2004 SDA yg terkait dengan POLA PSDA WS Pengelolaan SDA adalah upaya
merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan
konservasi SDA, pemdayagunaan SDA dan pengendalian daya rusak air. (butir 7,
pasal 1) Pola Pengelolaan SDA adalah kerangka dasar dalam merencanakan,
melaksanakan, memantau dan mengevaluasi kegiatan konservasi SDA, pendayagunaan
SDA dan pengendalian daya rusak air. (butir 8, pasal 1)
11. Lingkup
Pengelolaan SDA menurut UU
U
p a y a Merencanakan Melaksanakan Memantau Mengevaluasi P e n y e l e n g g a r
a a n Konservasi SDA: Perlindungan dan pelestarian SA Pengawetan air
Pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air Pendayagunaan SDA:
Penatagunaan Penyediaan Penggunaan Pengembangan Pengusahaan Pengendalian Daya
Rusak Air: Pencegahan Penanggulangan Pemulihan Menjaga kelangsungan keberadaan
daya dukung, daya tampung, dan fungsi SDA Memanfaatkan SDA secara berkelanjutan
dg mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok kehidupan masy secara adil Mencegah,
menanggulangi, dan memulihkan akibat kerusakan kualitas lingk. yg diakibatkan
oleh daya rusak air.
12.
KEBIJAKAN SDA
Kebijakan:
kondisi/keadaan yang diinginkan di masa datang Memberikan arahan dalam penyusunan
pola pengelolaan SDA guna mencapai tujuan pengelolaan SDA (pasal 3) Meliputi
arahan konservasi dan pendayagunaan SDA serta pengendalian daya rusak air untuk
memecahkan masalah SDA dan mengantisipasi perkembangan kebutuhan pembangunan di
tingkat nasional, propinsi dan kabupaten/kota (pasal 4) Disusun pada tingkat
nasional, propinsi dan kabupaten/kota (pasal 5) Dirumuskan oleh wadah
koordinasi SDA Nasional, propinsi dan Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya (pasal
6) Ditetapkan oleh presiden, gubernur dan bupati/walikota sesuai tingkatannya
(pasal 6)
13. KEBIJAKAN SDA Tahapan Rumusan Penetapan
Nasional Propinsi Kab/Kota
Tingkatan
Rumusan Penetapan Nasional DSDAN Presiden Propinsi Wadah Koordinasi SDA
Propinsi Gubernur Kab/Kota Wadah Koordinasi SDA Kab/Kota Bupati / Walikota
14. Struktur Kebijakan Pengelolaan SDA WS
Dewan
SDA Nasional Nasional Wadah Koordinasi SDA WS/Prov. -Dep. Pekerjaan Umum
-Ditjen SDA -Direktorat Bina Program -Planning Unit Pusat Kebijakan Nas. SDA WS
Wewenang Pemerintah Pusat Pola Pengelolaan SDA WS - Renc. Pengelolaan SDA/
Renc. Induk (MP) - Studi Kelayakan (FS) - Program Pengelolaan SDA WS - Rencana
Kegiatan (Action Plan) PSDA WS Propinsi Wadah Koordinasi Prov. -Kantor Gubernur
-Dinas PSDA -Planning Unit Propinsi Wadah Koordinasi Prov. Kebijakan Prop. SDA
WS Wewenang Pemerintah Propinsi Pola Pengelolaan SDA WS) - Renc. Pengelolaan
SDA/ Renc. Induk (MP) - Studi Kelayakan (FS) - Program Pengelolaan SDA WS -
Rencana Kegiatan (Action Plan) PSDA WS Kab / Kota Wadah Koordinasi Kab/Prov Wadah
Koordinasi Kab/Prov -Kantor Bupati / Walikota -Dinas PSDA -Planning Unit
Propinsi Kebijakan Kab / Kota SDA WS Wewenang Pemerintah Kab/Kota Pola
Pengelolaan SDA WS - Renc. Pengelolaan SDA/ Renc. Induk (MP) - Studi Kelayakan
(FS) - Program Pengelolaan SDA WS - Rencana Kegiatan (Action Plan) PSDA WS
15. Mengapa diperlukan Perencanaan Pengelolaan SDA?
Tiga
(3) masalah klasik air: too much, too little, too dirty - terlalu berlebihan
banjir - terlalu sedikit kekeringan - terlalu kotor/tercemar gangguan
kesehatan dam kerusakan tata lingkungan Timbulnya masalah tersebut memberikan
indikasi bahwa sistem lingkungan yang mendukung keberlangsungan daur hidrologi
sedang atau telah menghadapi kerusakan Permasalahan dan tantangan bidang sda
semakin berat, pada satu pihak kebutuhan air semakin meningkat dan dipihak lain
kemampuan pasokan air menurun air menjadi sumber daya yang semakin langka
menimbulkan potensi konflik : - Antar wilayah - Antar sektor - Antar kelompok
pengguna - Antar individu pengguna Sebagai pedoman bagi para stakeholder dalam
Pengelolaan SDA.
16. SASARAN
Untuk
menetapkan Pengelolaan SDA yang paling optimum baik secara struktur maupun
non-struktur untuk: Konservasi: melestraikan SDA (misal: pengendalian
eksplorasi air tanah) Pendayagunaan SDA: memenuhi berbagai kebutuhan air
(kualitas & kuantitas) Pengendalian daya rusak air: memecahkan berbagai
masalah air (misal: erosi, sedimentasi dan banjir) Melalui pendekatan sistem
yang komprehensif dan terpadu yang mengacu pada Wilayah Sungai
17. KARAKTERISTIK SUMBER DAYA AIR
Air,
Sumber Air & Daya Air (Sumber Daya Air) UUD 45 UU 32/2004 UU 7/2004
Dikuasai negara, digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Letak
geografis Antar daerah Penyusunan Multisektor Keterkaitan Kesatuan sistem Waktu
antar Generasi Siklus Alam Bagi Ekosistem Berwawasan Lingkungan Kerjasama
Terpadu Menyeluruh Berkelanjutan SDAir, SDAlam vital & strategis bagi
pembangunan ekonomi, kesatuan & ketahanan nasional. SDA dikelola secara
terpadu, menyeluruh, berkelanjutan, berwawasan lingkungan dengan: pendekatan
wilayah sungai & ditetapkan berdasarkan sistem administrasi pemerintah.
18. ACUAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Berbasis
Wil Administrasi: Pasal 14, 15, 16 KEBIJAKAN NASIONAL KEBIJAKAN PROPINSI
KEBIJAKAN KABUPATEN POLA Ps 11 ay 2, Ps 59 ay 3, Ps 62 ay 6 RENCANA PROGRAM
KEGIATAN Berbasis Wilayah Hidrologis (Wilayah Sungai)
19. Kebijakan Pengelolaan SDA
Pengelolaan
SDA diselenggarakan secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan
hidup, dengan tujuan mewujudkan kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (pasal 3, ayat 1, RPP PSDA)
Pengelolaan SDA didasarkan pada kebijakan pengeolaan sumber daya air di tingkat
nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, serta pola pengelolaan sumber daya air
yang berbasis wilayah sungai. (pasal 3, ayat 2, RPP PSDA) Kebijakan pengelolaan
sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) meliputi arahan
strategis konservasi dan pendayagunaan sumber daya air serta pengendalian daya
rusak air untuk memecahkan masalah sumber daya air dan mengantisipasi
perkembangan situasi dan kondisi sumber daya air di tingkat nasional, provinsi,
dan kabupaten/kota. (pasal 4, RPP PSDA)
20. Lanjutan…
Kebijakan
PSDA disusun di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dengan
memperhatikan kondisi setiap wilayah. (pasal 5, ayat 1, RPP PSDA) Kebijakan
nasional sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan bagi
Menteri, menteri, atau kepala lembaga pemerintah nondepartemen yang terkait
dengan bidang sumber daya air dalam menetapkan kebijakan sektoral yang terkait
dengan sumber daya air (pasal 5, ayat 2, RPP PSDA) Kebijakan pengelolaan sumber
daya air di tingkat nasional, yang selanjutnya disebut sebagai kebijakan
nasional sumber daya air, menjadi acuan bagi penyusunan kebijakan pengelolaan
sumber daya air di tingkat provinsi. (pasal 5, ayat 3, RPP PSDA) Kebijakan
pengelolaan sumber daya air di tingkat provinsi menjadi acuan bagi penyusunan
kebijakan pengelolaan sumber daya air di tingkat kabupaten/kota. (pasal 5, ayat
4, RPP PSDA) Kebijakan pengelolaan sumber daya air dapat ditetapkan baik
sebagai kebijakan tersendiri maupun terintegrasi ke dalam kebijakan pembangunan
provinsi atau kabupaten/kota . (pasal 5, ayat 5, RPP PSDA) Kebijakan
pengelolaan sumber daya air yang ditetapkan secara tersendiri, diupayakan
keselarasannya dengan kebijakan pembangunan di wilayah provinsi atau
kabupaten/kota. (pasal 5, ayat 6, RPP PSDA)
21. Lanjutan…
Kebijakan
nasional sumber daya air dirumuskan oleh Dewan Sumber Daya Air Nasional dan
ditetapkan oleh Presiden. (pasal 6, ayat 1, RPP PSDA) Kebijakan pengelolaan
sumber daya air di tingkat provinsi dirumuskan oleh wadah koordinasi
pengelolaan sumber daya air provinsi yang bernama dewan sumber daya air
provinsi atau dengan nama lain, dan ditetapkan oleh gubernur. (pasal 6, ayat 2,
RPP PSDA) Kebijakan pengelolaan sumber daya air di tingkat kabupaten/kota
dirumuskan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air kabupaten/kota
yang bernama dewan sumber daya air kabupaten/kota atau dengan nama lain, dan
ditetapkan oleh bupati/walikota. (pasal 6, ayat 3, RPP PSDA) Kebijakan nasional
sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan bagi menteri
yang terkait di bidang sumber daya air. (pasal 6, ayat 4, RPP PSDA)
22. Pola Pengelolaan SDA
Pola pengelolaan sumber daya air disusun dan
ditetapkan sebagai kerangka dasar dalam pengelolaan sumber daya air di wilayah
sungai dengan prinsip keterpaduan antara air permukaan dan air tanah. (pasal 7
ayat 1, RPP PSDA) Pola pengelolaan sumber daya air memuat: tujuan pengelolaan
sumber daya air; dasar pertimbangan yang dipergunakan dalam melakukan
pengelolaan sumber daya air; Beberapa skenario pengelolaan sumber daya air;
Alternatif pilihan strategi pengelolaan sumber daya air untuk setiap skenario
pengelolaan sumber daya air; langkah operasional untuk melaksanakan strategi
pengelolaan sumber daya air. (pasal 7 ayat 2, RPP PSDA)
23. Lanjutan…
Pola
pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) disusun
dengan memperhatikan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada wilayah
administratif yang bersangkutan. (pasal 8 ayat 1, RPP PSDA) Pola pengelolaan
sumber daya air disusun dengan mengacu pada informasi mengenai: penyelenggaraan
pengelolaan sumber daya air yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah
daerah yang bersangkutan ; kebutuhan sumber daya air bagi semua pemanfaat di
wilayah sungai yang bersangkutan; keberadaan masyarakat hukum adat setempat;
sifat alami dan karakteristik sumber daya air dalam satu kesatuan sistem
hidrologis; aktivitas manusia yang berdampak terhadap kondisi sumber daya air;
kepentingan generasi masa kini dan mendatang, serta lingkungan hidup. (pasal 8
ayat 2, RPP PSDA)
24. Lanjutan…
Pola
pengelolaan sumber daya air disusun melalui konsultasi dengan instansi dan
unsur masyarakat yang terkait. (pasal 8 ayat 3, RPP PSDA) Pola pengelolaan
sumber daya air disusun dan ditetapkan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
(pasal 8 ayat 4, RPP PSDA) Pola pengelolaan sumber daya air yang sudah
ditetapkan dapat ditinjau dan dievaluasi sekurang-kurangnya setiap 5 (lima)
tahun sekali. (pasal 5 ayat 3, RPP PSDA) Hasil peninjauan dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi dasar pertimbangan bagi
penyempurnaan pola pengelolaan sumber daya air. (pasal 8 ayat 6, RPP PSDA)
25. Lanjutan…
Rancangan
Pola PSDA pada WS dalam satu kabupaten/kota disusun oleh dinas di tingkat
kabupaten/kota atau bersama Pengelola SDA di WS melalui konsultasi dengan
instansi teknis terkait. (pasal 9 ayat 1, RPP PSDA) Bupati menetapkan rancangan
pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
pola pengelolaan sumber daya air dengan memperhatikan pertimbangan wadah
koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.
(pasal 9 ayat 2, RPP PSDA) Dalam hal pada wilayah sungai tersebut tidak atau
belum terbentuk wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air, bupati/walikota
dapat meminta pertimbangan wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air
kabupaten/kota. (pasal 9 ayat 3, RPP PSDA) Dalam hal pada kabupaten/kota tersebut
tidak atau belum terbentuk wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air
kabupaten/kota, bupati/walikota dapat langsung menetapkan pola pengelolaan
sumber daya air sesuai dengan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(pasal 9 ayat 4, RPP PSDA)
26. Lanjutan…
Rancangan
Pola PSDA pada WS lintas kabupaten/kota disusun oleh dinas di tingkat provinsi
atau bersama pengelola sumber daya air di wilayah sungai melalui konsultasi
dengan instansi teknis terkait. (pasal 10 ayat 1, RPP PSDA) Gubernur menetapkan
rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi pola pengelolaan sumber daya air berdasarkan pertimbangan wadah
koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.
(pasal 10 ayat 2, RPP PSDA) Dalam hal pada wilayah sungai tersebut tidak atau
belum terbentuk wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air, gubernur dapat
meminta pertimbangan wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air provinsi
(pasal 10 ayat 3, RPP PSDA)
27. Lanjutan…
Rancangan
pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai lintas provinsi, lintas negara,
dan strategis nasional disusun oleh Menteri setelah berkonsultasi dengan
instansi teknis dan unsur masyarakat terkait. (pasal 11 ayat 1, RPP PSDA)
Menteri menetapkan rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi pola pengelolaan sumber daya air berdasarkan
pertimbangan wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai
bersangkutan. (pasal 11 ayat 2, RPP PSDA) Dalam hal pada wilayah sungai lintas
provinsi atau strategis nasional dimaksud tidak atau belum terbentuk wadah
koordinasi pengelolaan sumber daya air, Menteri dapat meminta pertimbangan
wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air provinsi melalui gubernur terkait.
(pasal 11 ayat 3, RPP PSDA) Pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai
lintas negara dilakukan sesuai dengan perjanjian dengan negara terkait
berdasarkan pola pengelolaan sumber daya air yang ditetapkan oleh Menteri.
(pasal 11 ayat 4, RPP PSDA) Pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) pada wilayah sungai lintas negara digunakan sebagai
dasar penyusunan perjanjian dengan negara terkait. (pasal 11 ayat 5, RPP PSDA)
Dalam hal belum ada perjanjian dengan negara terkait, pengelolaan sumber daya
air pada wilayah sungai yang berada dalam wilayah negara kesatuan Republik
Indonesia didasarkan pada pola pengelolaan sumber daya air yang ditetapkan oleh
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) (11 ayat 6, RPP PSDA)
28. Lanjutan…
Ketentuan
mengenai pedoman teknis dan tata cara penyusunan pola pengelolaan sumber daya
air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 11 diatur dengan
peraturan Menteri. (pasal 12 ayat 1, RPP PSDA) Perencanaan pengelolaan sumber
daya air disusun sesuai dengan prosedur dan persyaratan melalui tahapan yang
ditetapkan dalam standar perencanaan yang berlaku secara nasional yang mencakup
inventarisasi sumber daya air, penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan
sumber daya air. (pasal 13 ayat 1, RPP PSDA)
29. PERENCANAAN
Perencanaan
pengelolaan SDA disusun untuk menghasilkan rencana sebagai pedoman/arahan dlm
pelaksanaan konservasi, pendayagunaan dan pengendalian daya rusak air
Perencanaan disusun mengikuti pola pengelolaan SDA. Rencana pengelolaan SDA merupakan
salah satu masukan/unsur penyusunan tata ruang. Penyusunan rencana pengelolaan
SDA dilaksanakan dgn koordinasi berbagai instansi yang berwenang dgn mengikut
sertakan seluruh stakeholders Rencana pengelolaan SDA di WS dirinci kedalam
program oleh instansi pemerintah, masyarakat dan swasta
30. PLANNING
(perencanaan) Survey Ivtg& Inventarisasi + Review Studi WS
WS
dalam TAHAPAN PENGELOLAAN SDA PLANNING (perencanaan) Makro Makro/Mikro Mikro
KONSTRKSI OPERASI & PANTAU Basis Spasial Basis WS Area Keg. Lokasi PMLHRN
EVALUASI N/Pr/Kab/Kt (P/Pr/Kab/Kt) dlm WS Krj dlm WS Kebijakan Nasional SDA
Survey Ivtg& Inventarisasi + Review Studi WS Kebijakan SDA Prop/Kab/Kota
Pola PSDA WS yg ditetapkan Men/Gub/Bup Inventarisasi SDA WS RTRW N/Pr/Kab/Kt
Renc PSDA WS Renc.Induk: K,DG,DR tidak Program Prioritas SDA Survey &
Invstgs Keg. SDA Studi Kelayakan (FS)+ Amdl Detail Desain (D/D) Pelaksanaan
Konstruksi (C) Operasi & Pemliharaan (OM) Keg. Non SDA Monitoring &
Evaluasi Non Dep PU ya *) Pola PSDA = Kerangka Dasar untuk --> merencanakan,
melaksanakan, memantau & mengevaluasi (Konservasi, Daya Guna, Daya Rusak
**) Rencana PSDA merupakan keterpaduan dari Rencana Induk: Konservasi, Daya
Guna, Daya Rusak
31. Langkah – Langkah Penyusunan
POLA
PSDA WS 1. Kebijakan Lama 1.Land use 5.Perkebunan 2.Kehutanan 6.Perikanan
3.Pertanian 7.Transportasi 4.Tenaga Air 8.Perkotaan dll 2. Rancangan Revisi
Kebijakan Potensi SDA 1. Data Pembangunan yang sudah ada 2. Data hidrologi 3.
Data teknis Lainnya (tanah, geologi, peta dll) A B PKM I Draft Renc. Kebijakan
yang sesuai potensi Analisis PKM II Renc. Pola PSDA WS Draft Kerangka Dasar
Sesuai kebijakan Dan potensi Analisis
32. Langkah – Langkah Penyusunan POLA
PSDA WS
sesuai
dengan RPP_Pengelolaan SDA Langkah 1 Analisa kebijakan yang sudah ada pada
wilayah dan rancangan kebijakan hasil PKM 1 dengan melihat potensi yang ada di
wilayah tersebut untuk menghasilkan Draft Rencana sesuai dengan potensi Daerah
Pasal 5 Kebijakan pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 disusun di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dengan
memperhatikan kondisi setiap wilayah. Pasal 8 Pola pengelolaan sumber daya air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) disusun dengan memperhatikan
kebijakan pengelolaan sumber daya air pada wilayah administratif yang
bersangkutan. Pola pengelolaan sumber daya air disusun berdasarkan disusun
dengan mengacu pada informasi mengenai: a. penyelenggaraan pengelolaan SDA yg
dilakukan oleh Pem. dan/atau pemda yang bersangkutan; b. kebutuhan sumber daya
air bagi semua pemanfaat di wilayah sungai yang bersangkutan; c. keberadaan
masyarakat hukum adat setempat; d. sifat alami dan karakteristik sumber daya
air dalam satu kesatuan sistem hidrologis; e. aktivitas manusia yang berdampak
terhadap kondisi sumber daya air; f. kepentingan generasi masa kini dan
mendatang, serta lingkungan hidup. Langkah 2 Melaksanakan PKM 2 (3) Pola
pengelolaan sumber daya air disusun melalui konsultasi dengan instansi dan
unsur masyarakat yang terkait. Langkah 3 Membuat Draft kerangka Dasar Sesuai
kebijakan dan potensi yang ada di masing-masing wilayah Pasal 12 Ketentuan
mengenai pedoman teknis dan tata cara penyusunan pola pengelolaan sumber daya
air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 11 diatur dengan
peraturan Menteri. Pasal 13 Perencanaan pengelolaan sumber daya air disusun
sesuai dengan prosedur dan persyaratan melalui tahapan yang ditetapkan dalam
standar perencanaan yang berlaku secara nasional yang mencakup inventarisasi
sumber daya air, penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan sumber daya air
33. MASTER PLAN / RENCANA INDUK
Hasil
perencanaan secara menyeluruh dan terpadu yang diperlukan untuk
menyelenggarakan pengelolaan SDA Disusun sesuai dengan Pola PSDA dengan basis
WS Merupakan rencana jangka panjang yang memuat pokok-pokok rencana program
konservasi dan pendayagunaan SDA serta pengendalian daya rusak air di WS secara
terpadu dan terarah Mencakup upaya non-struktural dan struktural Dilengkapi
Pra- FS Untuk upaya struktural harus dilengkapi dengan : Outline desain (basic)
Preliminery resettlement plan Jangka panjang 20 th Harus melakukan kegiatan PKM
Ditetapkan, ditinjau dan dievaluasi setiap 5 th sekali Ditetapan oleh instansi
yang berwenang
34. Pola PSDA
Kerangka
dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan
konservasi SDA, pendayagunaan SDA, dan pengendalian daya rusak air. Disusun
berbasis WS dgn prinsip - keterpaduan antara air permukaan dan air tanah -
keseimbangan antara upaya konservasi dan pendayagunaan SDA Time horizon: 20
tahun Dapat ditinjau & dievaluasi min. 5 tahun Melibatkan peran serta
masyarakat (PKM) dan dunia usaha Mempunyai kekuatan hukum/ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang Isi Pola PSDA : Tujuan umum dan arahan PSDA Dasar-dasar
pertimbangan / Prinsip Pokok PSDA Prioritas dan strategi dalam mencapai tujuan
Konsepsi kebijakan-kebijakan dasar PSDA Rencana pengelolaan strategis