Minggu, 03 Februari 2019

TUGAS 11 PENGEMBANGAN SUMBER DAYA AIR


KEBIJAKAN PEMDA DAN PEMODELAN MANAJEMEN SUMBER DAYA AIR
1.    KEBIJAKAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR DI INDONESIA
2.    Mengapa bukan Wil. Administrasi ? Mengapa tidak hanya satu DAS saja ?
BASIS PENGELOLAAN SDA Mengapa bukan Wil. Administrasi ? Mengapa tidak hanya satu DAS saja ? Air adalah karunia Tuhan dan menjadi sumber kehidupan; (setiap orang mempunyai hak yg sama utk memperoleh air) Air adalah sumber daya alam yang mengalir (flowing resources), yang tidak mengenal batas wilayah administrasi manapun. Basis pengelolaan SDAir adalah hidrografis, dalam arti WS sebagai batasannya. Keberadaan air yg mengikuti siklus hidrologi (ada DAS yg secara alami kaya air dan ada DAS yg kritis air) Mencegah timbulnya konflik dan sekaligus menempatkan air sebagai unsur pemersatu wilayah Efisiensi dan efektivitas pengelolaan Subdit Perencanaan Wilayah Sungai.
3.    Bagaimana wujud wilayahnya ?
WILAYAH SUNGAI sbg BASIS WILAYAH PENGELOLAAN SDA Bagaimana wujud wilayahnya ? DAPAT BERUPA : Satu DAS (Catchment Area) Penggabungan DAS satu dgn DAS lain Satu Pulau Kecil Penggabungan beberapa gugusan pulau kecil Penggabungan DAS dan Pulau Kecil disekitarnya
4.     HAL-HAL YANG PERLU DIPADUKAN
Daerah hulu dgn daerah hilir Kuantitas dgn kualitas air Air hujan, air permukaan dan air tanah Land Use dgn Water Use Antar sektor/pihak yg terkait Antar kelompok pengguna Antar wilayah administrasi Indikator Keberhasilan : EFISIENSI EKONOMI KEADILAN KEBERLANJUTAN FUNGSI

5. “Kita semua tidak dapat hidup tanpa air”
Air dan sumber-sumber air adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa. “Air merupakan zat yg paling esensial dibutuhkan dalam setiap aspek kehidupan” “Kita semua tidak dapat hidup tanpa air” Diamanatkan kepada manusia untuk: Menjaga air dan sumber-sumber air dari segala bentuk perbuatan yang menimbulkan kerusakan.

6.    PERMUKIMAN & PENCEMARAN
KEPENDUDUKAN DAS KRITIS KEKERINGAN MASALAH SDA SAMPAH BANJIR PERMUKIMAN & PENCEMARAN

7.    KONDISI SUMBER DAYA ALAM
Pertumbuhan Jumlah Penduduk Indonesia >1,4% per th Pangan Perumahan Energi Produk Industri Sanitasi Limbah Air Sumber Air Lahan Udara SDA lainnya Memerlukan dukungan pengelolaan yang lebih profesional dan infrastruktur yg handal

8.     URGENSI DIADAKAN PENGATURAN
SISI KEBUTUHAN: Jumlah penduduk makin meningkat. Peningkatan aktivitas dan kebutuhan ekonomi serta sosial budaya. SISI KETERSEDIAAN: Ketersediaan air relatif konstan. Kualitas cenderung menurun. Air dan sumber-sumber air perlu: DILINDUNGI DAN DIJAGA KELESTARIANNYA agar dapat DIDAYA-GUNAKAN secara berkelanjutan

9. KERANGKA PIKIR PERUBAHAN UU NO.11/1974
LATAR BELAKANG UU No. 11/1974 telah memberikan andil yg besar bagi perikehidupan ekonomi dan sosial masyarakat. Saat ini UU tsb memerlukan penyesuaian untuk antisipasi perkembangan masalah dan perubahan paradigma, a.l: Pengelolaan secara menyeluruh dan terpadu. Keseimbangan antara penanganan secara fisik dengan non fisik. Keseimbangan antara pendayagunaan dg konservasi. Perlindungan thd hak dasar manusia atas air; Keterlibatan pihak yg berkepentingan dalam PSDA dalam spirit demokrasi dan pendekatan koordinasi. Mengadopsi prinsip pembangunan berkelanjutan ntisipasi thd ekses perkembangan nilai ekonomis air. UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) Tap MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN VISI PENGELOLAAN SDA Terwujudnya kemanfaatan sumber daya air bagi kesejahteraan seluruh rakyat LIMA MISI PENGELOLAAN SDA KONSERVASI sumber daya air. PENDAYAGUNAAN sumber daya air. PENGENDALIAN daya rusak air. PEMBERDAYAAN dan peningkatan peran masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah. Peningkatan ketersediaan dan keterbukaan data serta INFORMASI SDA UU PENGGANTI Yg lebih: 1. Komprehensif 2. Antisipatif 3. Direktif 4. Koordinatif 5. Partisipatif PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT TUJUH ASAS PENGELOLAAN SDA: Kelestarian, Keseimbangan, Kemanfaatan Umum, Keterpaduan dan keserasian, Keadilan, Kemandirian, Transparansi dan akuntabilitas
10. Yang terkait dengan POLA PSDA WS
UU No.7/2004 SDA yg terkait dengan POLA PSDA WS Pengelolaan SDA adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi SDA, pemdayagunaan SDA dan pengendalian daya rusak air. (butir 7, pasal 1) Pola Pengelolaan SDA adalah kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi kegiatan konservasi SDA, pendayagunaan SDA dan pengendalian daya rusak air. (butir 8, pasal 1)
11.  Lingkup Pengelolaan SDA menurut UU
U p a y a Merencanakan Melaksanakan Memantau Mengevaluasi P e n y e l e n g g a r a a n Konservasi SDA: Perlindungan dan pelestarian SA Pengawetan air Pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air Pendayagunaan SDA: Penatagunaan Penyediaan Penggunaan Pengembangan Pengusahaan Pengendalian Daya Rusak Air: Pencegahan Penanggulangan Pemulihan Menjaga kelangsungan keberadaan daya dukung, daya tampung, dan fungsi SDA Memanfaatkan SDA secara berkelanjutan dg mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok kehidupan masy secara adil Mencegah, menanggulangi, dan memulihkan akibat kerusakan kualitas lingk. yg diakibatkan oleh daya rusak air.
12. KEBIJAKAN SDA
Kebijakan: kondisi/keadaan yang diinginkan di masa datang Memberikan arahan dalam penyusunan pola pengelolaan SDA guna mencapai tujuan pengelolaan SDA (pasal 3) Meliputi arahan konservasi dan pendayagunaan SDA serta pengendalian daya rusak air untuk memecahkan masalah SDA dan mengantisipasi perkembangan kebutuhan pembangunan di tingkat nasional, propinsi dan kabupaten/kota (pasal 4) Disusun pada tingkat nasional, propinsi dan kabupaten/kota (pasal 5) Dirumuskan oleh wadah koordinasi SDA Nasional, propinsi dan Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya (pasal 6) Ditetapkan oleh presiden, gubernur dan bupati/walikota sesuai tingkatannya (pasal 6)
13.  KEBIJAKAN SDA Tahapan Rumusan Penetapan Nasional Propinsi Kab/Kota
Tingkatan Rumusan Penetapan Nasional DSDAN Presiden Propinsi Wadah Koordinasi SDA Propinsi Gubernur Kab/Kota Wadah Koordinasi SDA Kab/Kota Bupati / Walikota

14.  Struktur Kebijakan Pengelolaan SDA WS
Dewan SDA Nasional Nasional Wadah Koordinasi SDA WS/Prov. -Dep. Pekerjaan Umum -Ditjen SDA -Direktorat Bina Program -Planning Unit Pusat Kebijakan Nas. SDA WS Wewenang Pemerintah Pusat Pola Pengelolaan SDA WS - Renc. Pengelolaan SDA/ Renc. Induk (MP) - Studi Kelayakan (FS) - Program Pengelolaan SDA WS - Rencana Kegiatan (Action Plan) PSDA WS Propinsi Wadah Koordinasi Prov. -Kantor Gubernur -Dinas PSDA -Planning Unit Propinsi Wadah Koordinasi Prov. Kebijakan Prop. SDA WS Wewenang Pemerintah Propinsi Pola Pengelolaan SDA WS) - Renc. Pengelolaan SDA/ Renc. Induk (MP) - Studi Kelayakan (FS) - Program Pengelolaan SDA WS - Rencana Kegiatan (Action Plan) PSDA WS Kab / Kota Wadah Koordinasi Kab/Prov Wadah Koordinasi Kab/Prov -Kantor Bupati / Walikota -Dinas PSDA -Planning Unit Propinsi Kebijakan Kab / Kota SDA WS Wewenang Pemerintah Kab/Kota Pola Pengelolaan SDA WS - Renc. Pengelolaan SDA/ Renc. Induk (MP) - Studi Kelayakan (FS) - Program Pengelolaan SDA WS - Rencana Kegiatan (Action Plan) PSDA WS
15. Mengapa diperlukan Perencanaan Pengelolaan SDA?
Tiga (3) masalah klasik air: too much, too little, too dirty - terlalu berlebihan  banjir - terlalu sedikit  kekeringan - terlalu kotor/tercemar  gangguan kesehatan dam kerusakan tata lingkungan Timbulnya masalah tersebut memberikan indikasi bahwa sistem lingkungan yang mendukung keberlangsungan daur hidrologi sedang atau telah menghadapi kerusakan Permasalahan dan tantangan bidang sda semakin berat, pada satu pihak kebutuhan air semakin meningkat dan dipihak lain kemampuan pasokan air menurun air menjadi sumber daya yang semakin langka menimbulkan potensi konflik : - Antar wilayah - Antar sektor - Antar kelompok pengguna - Antar individu pengguna Sebagai pedoman bagi para stakeholder dalam Pengelolaan SDA.
16. SASARAN
Untuk menetapkan Pengelolaan SDA yang paling optimum baik secara struktur maupun non-struktur untuk: Konservasi: melestraikan SDA (misal: pengendalian eksplorasi air tanah) Pendayagunaan SDA: memenuhi berbagai kebutuhan air (kualitas & kuantitas) Pengendalian daya rusak air: memecahkan berbagai masalah air (misal: erosi, sedimentasi dan banjir) Melalui pendekatan sistem yang komprehensif dan terpadu yang mengacu pada Wilayah Sungai
17. KARAKTERISTIK SUMBER DAYA AIR
Air, Sumber Air & Daya Air (Sumber Daya Air) UUD 45 UU 32/2004 UU 7/2004 Dikuasai negara, digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Letak geografis Antar daerah Penyusunan Multisektor Keterkaitan Kesatuan sistem Waktu antar Generasi Siklus Alam Bagi Ekosistem Berwawasan Lingkungan Kerjasama Terpadu Menyeluruh Berkelanjutan SDAir, SDAlam vital & strategis bagi pembangunan ekonomi, kesatuan & ketahanan nasional. SDA dikelola secara terpadu, menyeluruh, berkelanjutan, berwawasan lingkungan dengan: pendekatan wilayah sungai & ditetapkan berdasarkan sistem administrasi pemerintah.
18. ACUAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Berbasis Wil Administrasi: Pasal 14, 15, 16 KEBIJAKAN NASIONAL KEBIJAKAN PROPINSI KEBIJAKAN KABUPATEN POLA Ps 11 ay 2, Ps 59 ay 3, Ps 62 ay 6 RENCANA PROGRAM KEGIATAN Berbasis Wilayah Hidrologis (Wilayah Sungai)
19. Kebijakan Pengelolaan SDA
Pengelolaan SDA diselenggarakan secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup, dengan tujuan mewujudkan kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (pasal 3, ayat 1, RPP PSDA) Pengelolaan SDA didasarkan pada kebijakan pengeolaan sumber daya air di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, serta pola pengelolaan sumber daya air yang berbasis wilayah sungai. (pasal 3, ayat 2, RPP PSDA) Kebijakan pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) meliputi arahan strategis konservasi dan pendayagunaan sumber daya air serta pengendalian daya rusak air untuk memecahkan masalah sumber daya air dan mengantisipasi perkembangan situasi dan kondisi sumber daya air di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. (pasal 4, RPP PSDA)
20. Lanjutan…
Kebijakan PSDA disusun di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dengan memperhatikan kondisi setiap wilayah. (pasal 5, ayat 1, RPP PSDA) Kebijakan nasional sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan bagi Menteri, menteri, atau kepala lembaga pemerintah nondepartemen yang terkait dengan bidang sumber daya air dalam menetapkan kebijakan sektoral yang terkait dengan sumber daya air (pasal 5, ayat 2, RPP PSDA) Kebijakan pengelolaan sumber daya air di tingkat nasional, yang selanjutnya disebut sebagai kebijakan nasional sumber daya air, menjadi acuan bagi penyusunan kebijakan pengelolaan sumber daya air di tingkat provinsi. (pasal 5, ayat 3, RPP PSDA) Kebijakan pengelolaan sumber daya air di tingkat provinsi menjadi acuan bagi penyusunan kebijakan pengelolaan sumber daya air di tingkat kabupaten/kota. (pasal 5, ayat 4, RPP PSDA) Kebijakan pengelolaan sumber daya air dapat ditetapkan baik sebagai kebijakan tersendiri maupun terintegrasi ke dalam kebijakan pembangunan provinsi atau kabupaten/kota . (pasal 5, ayat 5, RPP PSDA) Kebijakan pengelolaan sumber daya air yang ditetapkan secara tersendiri, diupayakan keselarasannya dengan kebijakan pembangunan di wilayah provinsi atau kabupaten/kota. (pasal 5, ayat 6, RPP PSDA)


21. Lanjutan…
Kebijakan nasional sumber daya air dirumuskan oleh Dewan Sumber Daya Air Nasional dan ditetapkan oleh Presiden. (pasal 6, ayat 1, RPP PSDA) Kebijakan pengelolaan sumber daya air di tingkat provinsi dirumuskan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air provinsi yang bernama dewan sumber daya air provinsi atau dengan nama lain, dan ditetapkan oleh gubernur. (pasal 6, ayat 2, RPP PSDA) Kebijakan pengelolaan sumber daya air di tingkat kabupaten/kota dirumuskan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air kabupaten/kota yang bernama dewan sumber daya air kabupaten/kota atau dengan nama lain, dan ditetapkan oleh bupati/walikota. (pasal 6, ayat 3, RPP PSDA) Kebijakan nasional sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan bagi menteri yang terkait di bidang sumber daya air. (pasal 6, ayat 4, RPP PSDA)
22. Pola Pengelolaan SDA
 Pola pengelolaan sumber daya air disusun dan ditetapkan sebagai kerangka dasar dalam pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai dengan prinsip keterpaduan antara air permukaan dan air tanah. (pasal 7 ayat 1, RPP PSDA) Pola pengelolaan sumber daya air memuat: tujuan pengelolaan sumber daya air; dasar pertimbangan yang dipergunakan dalam melakukan pengelolaan sumber daya air; Beberapa skenario pengelolaan sumber daya air; Alternatif pilihan strategi pengelolaan sumber daya air untuk setiap skenario pengelolaan sumber daya air; langkah operasional untuk melaksanakan strategi pengelolaan sumber daya air. (pasal 7 ayat 2, RPP PSDA)
23. Lanjutan…
Pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) disusun dengan memperhatikan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada wilayah administratif yang bersangkutan. (pasal 8 ayat 1, RPP PSDA) Pola pengelolaan sumber daya air disusun dengan mengacu pada informasi mengenai: penyelenggaraan pengelolaan sumber daya air yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang bersangkutan ; kebutuhan sumber daya air bagi semua pemanfaat di wilayah sungai yang bersangkutan; keberadaan masyarakat hukum adat setempat; sifat alami dan karakteristik sumber daya air dalam satu kesatuan sistem hidrologis; aktivitas manusia yang berdampak terhadap kondisi sumber daya air; kepentingan generasi masa kini dan mendatang, serta lingkungan hidup. (pasal 8 ayat 2, RPP PSDA)
24. Lanjutan…
Pola pengelolaan sumber daya air disusun melalui konsultasi dengan instansi dan unsur masyarakat yang terkait. (pasal 8 ayat 3, RPP PSDA) Pola pengelolaan sumber daya air disusun dan ditetapkan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. (pasal 8 ayat 4, RPP PSDA) Pola pengelolaan sumber daya air yang sudah ditetapkan dapat ditinjau dan dievaluasi sekurang-kurangnya setiap 5 (lima) tahun sekali. (pasal 5 ayat 3, RPP PSDA) Hasil peninjauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi dasar pertimbangan bagi penyempurnaan pola pengelolaan sumber daya air. (pasal 8 ayat 6, RPP PSDA)
25. Lanjutan…
Rancangan Pola PSDA pada WS dalam satu kabupaten/kota disusun oleh dinas di tingkat kabupaten/kota atau bersama Pengelola SDA di WS melalui konsultasi dengan instansi teknis terkait. (pasal 9 ayat 1, RPP PSDA) Bupati menetapkan rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pola pengelolaan sumber daya air dengan memperhatikan pertimbangan wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan. (pasal 9 ayat 2, RPP PSDA) Dalam hal pada wilayah sungai tersebut tidak atau belum terbentuk wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air, bupati/walikota dapat meminta pertimbangan wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air kabupaten/kota. (pasal 9 ayat 3, RPP PSDA) Dalam hal pada kabupaten/kota tersebut tidak atau belum terbentuk wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air kabupaten/kota, bupati/walikota dapat langsung menetapkan pola pengelolaan sumber daya air sesuai dengan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (pasal 9 ayat 4, RPP PSDA)
26. Lanjutan…
Rancangan Pola PSDA pada WS lintas kabupaten/kota disusun oleh dinas di tingkat provinsi atau bersama pengelola sumber daya air di wilayah sungai melalui konsultasi dengan instansi teknis terkait. (pasal 10 ayat 1, RPP PSDA) Gubernur menetapkan rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pola pengelolaan sumber daya air berdasarkan pertimbangan wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan. (pasal 10 ayat 2, RPP PSDA) Dalam hal pada wilayah sungai tersebut tidak atau belum terbentuk wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air, gubernur dapat meminta pertimbangan wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air provinsi (pasal 10 ayat 3, RPP PSDA)
27. Lanjutan…
Rancangan pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai lintas provinsi, lintas negara, dan strategis nasional disusun oleh Menteri setelah berkonsultasi dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait. (pasal 11 ayat 1, RPP PSDA) Menteri menetapkan rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pola pengelolaan sumber daya air berdasarkan pertimbangan wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai bersangkutan. (pasal 11 ayat 2, RPP PSDA) Dalam hal pada wilayah sungai lintas provinsi atau strategis nasional dimaksud tidak atau belum terbentuk wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air, Menteri dapat meminta pertimbangan wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air provinsi melalui gubernur terkait. (pasal 11 ayat 3, RPP PSDA) Pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas negara dilakukan sesuai dengan perjanjian dengan negara terkait berdasarkan pola pengelolaan sumber daya air yang ditetapkan oleh Menteri. (pasal 11 ayat 4, RPP PSDA) Pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada wilayah sungai lintas negara digunakan sebagai dasar penyusunan perjanjian dengan negara terkait. (pasal 11 ayat 5, RPP PSDA) Dalam hal belum ada perjanjian dengan negara terkait, pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang berada dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia didasarkan pada pola pengelolaan sumber daya air yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) (11 ayat 6, RPP PSDA)
28. Lanjutan…
Ketentuan mengenai pedoman teknis dan tata cara penyusunan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 11 diatur dengan peraturan Menteri. (pasal 12 ayat 1, RPP PSDA) Perencanaan pengelolaan sumber daya air disusun sesuai dengan prosedur dan persyaratan melalui tahapan yang ditetapkan dalam standar perencanaan yang berlaku secara nasional yang mencakup inventarisasi sumber daya air, penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan sumber daya air. (pasal 13 ayat 1, RPP PSDA)
29. PERENCANAAN
Perencanaan pengelolaan SDA disusun untuk menghasilkan rencana sebagai pedoman/arahan dlm pelaksanaan konservasi, pendayagunaan dan pengendalian daya rusak air Perencanaan disusun mengikuti pola pengelolaan SDA. Rencana pengelolaan SDA merupakan salah satu masukan/unsur penyusunan tata ruang. Penyusunan rencana pengelolaan SDA dilaksanakan dgn koordinasi berbagai instansi yang berwenang dgn mengikut sertakan seluruh stakeholders Rencana pengelolaan SDA di WS dirinci kedalam program oleh instansi pemerintah, masyarakat dan swasta
30. PLANNING (perencanaan) Survey Ivtg& Inventarisasi + Review Studi  WS
WS dalam TAHAPAN PENGELOLAAN SDA PLANNING (perencanaan) Makro Makro/Mikro Mikro KONSTRKSI OPERASI & PANTAU Basis Spasial Basis WS Area Keg. Lokasi PMLHRN EVALUASI N/Pr/Kab/Kt (P/Pr/Kab/Kt) dlm WS Krj dlm WS Kebijakan Nasional SDA Survey Ivtg& Inventarisasi + Review Studi WS Kebijakan SDA Prop/Kab/Kota Pola PSDA WS yg ditetapkan Men/Gub/Bup Inventarisasi SDA WS RTRW N/Pr/Kab/Kt Renc PSDA WS Renc.Induk: K,DG,DR tidak Program Prioritas SDA Survey & Invstgs Keg. SDA Studi Kelayakan (FS)+ Amdl Detail Desain (D/D) Pelaksanaan Konstruksi (C) Operasi & Pemliharaan (OM) Keg. Non SDA Monitoring & Evaluasi Non Dep PU ya *) Pola PSDA = Kerangka Dasar untuk --> merencanakan, melaksanakan, memantau & mengevaluasi (Konservasi, Daya Guna, Daya Rusak **) Rencana PSDA merupakan keterpaduan dari Rencana Induk: Konservasi, Daya Guna, Daya Rusak
31. Langkah – Langkah Penyusunan
POLA PSDA WS 1. Kebijakan Lama 1.Land use 5.Perkebunan 2.Kehutanan 6.Perikanan 3.Pertanian 7.Transportasi 4.Tenaga Air 8.Perkotaan dll 2. Rancangan Revisi Kebijakan Potensi SDA 1. Data Pembangunan yang sudah ada 2. Data hidrologi 3. Data teknis Lainnya (tanah, geologi, peta dll) A B PKM I Draft Renc. Kebijakan yang sesuai potensi Analisis PKM II Renc. Pola PSDA WS Draft Kerangka Dasar Sesuai kebijakan Dan potensi Analisis
32. Langkah – Langkah Penyusunan POLA PSDA WS
sesuai dengan RPP_Pengelolaan SDA Langkah 1 Analisa kebijakan yang sudah ada pada wilayah dan rancangan kebijakan hasil PKM 1 dengan melihat potensi yang ada di wilayah tersebut untuk menghasilkan Draft Rencana sesuai dengan potensi Daerah Pasal 5 Kebijakan pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disusun di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dengan memperhatikan kondisi setiap wilayah. Pasal 8 Pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) disusun dengan memperhatikan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada wilayah administratif yang bersangkutan. Pola pengelolaan sumber daya air disusun berdasarkan disusun dengan mengacu pada informasi mengenai: a. penyelenggaraan pengelolaan SDA yg dilakukan oleh Pem. dan/atau pemda yang bersangkutan; b. kebutuhan sumber daya air bagi semua pemanfaat di wilayah sungai yang bersangkutan; c. keberadaan masyarakat hukum adat setempat; d. sifat alami dan karakteristik sumber daya air dalam satu kesatuan sistem hidrologis; e. aktivitas manusia yang berdampak terhadap kondisi sumber daya air; f. kepentingan generasi masa kini dan mendatang, serta lingkungan hidup. Langkah 2 Melaksanakan PKM 2 (3) Pola pengelolaan sumber daya air disusun melalui konsultasi dengan instansi dan unsur masyarakat yang terkait. Langkah 3 Membuat Draft kerangka Dasar Sesuai kebijakan dan potensi yang ada di masing-masing wilayah Pasal 12 Ketentuan mengenai pedoman teknis dan tata cara penyusunan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 11 diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 13 Perencanaan pengelolaan sumber daya air disusun sesuai dengan prosedur dan persyaratan melalui tahapan yang ditetapkan dalam standar perencanaan yang berlaku secara nasional yang mencakup inventarisasi sumber daya air, penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan sumber daya air
33. MASTER PLAN / RENCANA INDUK
Hasil perencanaan secara menyeluruh dan terpadu yang diperlukan untuk menyelenggarakan pengelolaan SDA Disusun sesuai dengan Pola PSDA dengan basis WS Merupakan rencana jangka panjang yang memuat pokok-pokok rencana program konservasi dan pendayagunaan SDA serta pengendalian daya rusak air di WS secara terpadu dan terarah Mencakup upaya non-struktural dan struktural Dilengkapi Pra- FS Untuk upaya struktural harus dilengkapi dengan : Outline desain (basic) Preliminery resettlement plan Jangka panjang 20 th Harus melakukan kegiatan PKM Ditetapkan, ditinjau dan dievaluasi setiap 5 th sekali Ditetapan oleh instansi yang berwenang
34. Pola PSDA
Kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan konservasi SDA, pendayagunaan SDA, dan pengendalian daya rusak air. Disusun berbasis WS dgn prinsip - keterpaduan antara air permukaan dan air tanah - keseimbangan antara upaya konservasi dan pendayagunaan SDA Time horizon: 20 tahun Dapat ditinjau & dievaluasi min. 5 tahun Melibatkan peran serta masyarakat (PKM) dan dunia usaha Mempunyai kekuatan hukum/ditetapkan oleh pejabat yang berwenang Isi Pola PSDA : Tujuan umum dan arahan PSDA Dasar-dasar pertimbangan / Prinsip Pokok PSDA Prioritas dan strategi dalam mencapai tujuan Konsepsi kebijakan-kebijakan dasar PSDA Rencana pengelolaan strategis

TUGAS 10 PENGEMBANGAN SUMBER DAYA AIR


PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR TERPADU
Air adalah salah satu sumberdaya yang mendukung keberlangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lainnya, yang merupakan elemen utama kehidupan yang berkelanjutan. Berbagai persoalan tentang sumber daya air yang berkaitan dengan kuantitas dan kualitasnya harus menyadarkan semua pihak bahwa persoalan air perlu dilakukan dengan tindakan yang tepat sehingga menghasilkan solusi yang optimal. Berbagai pihak sepakat menyusun agenda pengelolaan sumberdaya air terpadu atau IWRM, dengan definisi sesuai dengan sudut pandang masing-masing. Dari pemahaman dan perumusan definisi diatas, dapat ditarik kesamaan bahwa prinsip utama IWRM adalah pembangunan dan pengelolaan sumber daya air harus berdasarkan pendekatan partisipatif melibatkan berbagai pengguna, perencana dan pembuat kebijakan di semua tingkat. Semua pihak menyadari bahwa masalah pengelolaan sumberdaya air adalah masalah yang kompleks. Mengingat banyaknya permasalahan dalam pengelolaan sumber daya air terpadu maka dalam pengelolaannya diperlukan kerangka konseptual. Pengelolaan sumber daya air juga harus dipandang sebagai sesuatu yang integrated, comprehensive and interdependency. Air diperlukan oleh semua pihak, maka semuanya terlibat dalam pengelolaan sumber daya air terpadu baik secara langsung maupun tidak langsung. Parameter kinerja digunakan sebagai alat ukur keberhasilan pengelolaan sumber daya air terpadu. Parameter kinerja IWRM meliputi keterpaduan ruang, keterpaduan tujuan, keterpaduan kelembagaan dan keterpaduan waktu.
Pengelolaan sumberdaya air terpadu merupakan penanganan integral yang mengarahkan kita dari pengelolan air sub-sektor ke sektor silang. Secara lebih spesifik pengelolaan sumberdaya air terpadu didefinisikan sebagai suatu proses yang mempromosikankoordinasi pengembangan dan pengelolaan air, tanah dan sumber daya terkait dalam rangka tujuan mengoptimalkan resultan ekonomi dan kesejahteraan sosial dalam sikap yang cocok/tepat tanpa mengganggu kestabilan dari ekosistem-ekosistem penting.
Pengelolaan Sumberdaya Air didefinisikan sebagai aplikasi dari cara struktural dan non struktural untuk mengendalikan sistem sumberdaya air alam dan buatan manusia untuk kepentingan/manfaat manusia dan tujuan-tujuan lingkungan. (Grigg 1996, dalam dalam Kodoatie Robert J & Sjarief Roestam 2005).
Dalam hal ini definisi sumberdaya air meliputi:
a. Sistem sumber daya air adalah sebuah kombinasi dari fasilitas pengendalian air dan elemen lingkungan yang bekerja bersama untuk mencapai tujuan pengelolaan air
b. Sistem sumber daya air adalah sekelompok elemen hidrologi dalam lingkungan alam yang terdiri dari atmosfer, daerah aliran sungai, sungai-sungai, lahan basah, daerah banjir (food plains), akuifer dan sistem aliran air tanah, danau, estuari, laut dan lautan.
c. Sistem sumberdaya air buatan manusia adalah sekelompok fasilitas yang dibangun yang dipakai sebagai pengendalian air dan kualitas.
d. Sistem tata pengaturan, merupakan susunan tata letak sumber air, termasuk bangunan pemanfaatan yang sesuai ketentuan teknik pembinaan di suatu wilayah.
1. Definisi Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu
Pengelolaan Sumberdaya Air Terpadu (Integrated WaterResources Management,IWRM) merupakan suatu proses koordinasidalam pengembangan dan pengelolaan sumberdaya air dan lahan serta sumberdaya lainnya dalam suatu wilayah sungai, untuk mendapatkan manfaat ekonomi dan kesejahteraan sosial yang seimbang tanpa meninggalkan keberlanjutan ekosistem. (Budi Santoso Wignyosukarto 2006). Sesuai definisi tersebut, pengelolaan sumberdaya air terpadu memfokuskan pada pengelolaan terpadu antara kepentingan bagian hulu dan kepentingan bagian hilir sungai, pengelolaan terpadu antara kuantitas dan kualitas air, antara air tanah dan air permukaan, serta antara sumberdaya lahan dan sumberdaya air IWRM ini diharapkan menjadi cara mengatasi masalah kelangkaan air, banjir, pencemaran air hingga distribusi air yang berkeadilan. Perjalanan konsep IWRM ini sudah sangat panjang, di Indonesia juga dikenal slogan, One River-One Plan-OneManagement. (Budi Santoso Wignyosukarto2006). Namun hingga saat ini penebangan hutan terus berlanjut hingga mengakibatkan bencana banjir serta sedimentasi waduk dan muara sungai, pengambilan air tanah yang lebih sulit diperbaharui terus berlangsung tanpa memperhatikan kemungkinan penurunan muka tanah dan intrusi air asin, penggalian pasir tidak terkendali, sehingga mengakibatkan terjadinya degradasi dasar sungai yang membahayakan beberapa infrastruktur lainnya, pembuangan sampah dan limbah pabrik ke sungai masih terjadi sehingga menyebabkan banjir dan pencemaran air sungai. Hal ini menunjukan koordinasi antar sektor yang perlu diterpadukan belum dapat berjalan denganbaik.
2. Kerangka Konseptional Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu
Wilayah sumber daya air dapat berupa bagian dari pengembangan wilayah baik perkotaan dan pedesaan serta dapat juga merupakan bagian regional administratif (pusat, propinsi, kabupaten/kota). Sumber daya air mempunyai batasan teknis (hidrologi), DAS, dan daerah aliran air tanah yang pada kondisi wilayah tertentu bisa sama atau berbeda dengan DAS. Batasan hidrologi ini juga bisa sama atau berbeda dengan batas administrasi. Sistem sumber daya air dapat dilihat sebagai bagian dari infrastruktur khususnya infrastruktur keairan. Pengelolaan sumber daya air juga harus dipandang sebagai sesuatu yang integrated, comprehensive and interdependency.Semua  pihak  menyadari  bahwa  masalah pengelolaan sumberdaya air adalah masalah yang kompleks, maka diperlukan konseptualisasi IWRM agar langsung operasional bagi Indonesia. Untuk mengembangkan kerangka konsepsionalisasi IWRM, maka dapat mengikuti pendapat Hal E. Cardwell dkk, yang menyatakan bahwakonsep dasar hidrologis menggambarkan kebutuhan diintegrasikannya dalam suatu tata-ruang (spatial integration), lebih jelas, secara geografis dapat dikembangkan konsep DAS (watershed) dan daerah tangkapan air (water catchments areas). Banyak kebutuhan tempat sumberdaya air yang memerlukan pengelolaan secara terpadu sehingga dapat mencapai tujuan –tujuan yang lebih luas. Sebagaimana hal itu terjadi di banyak negara termasuk AS dan juga di Indonesia dengan paradigma “oneriver one manager” sehingga dibutuhkansatu lembaga yang terpadu yang menghimpun banyak institusi sebelumnya.
Global Water Partnership (GWP, 2001) menawarkan suatu konsep keterpaduan yang menarik untuk Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu. Elemen penting dalam Manajemen Sumber Daya Air Terpadu dapat dikelompokan dalam 3 elemen utama yaitu:
a. The enabling environment adalahkerangka umum dari kebijakan nasional, legislasi, regulasi dan informasi untuk pengelolaan SDA oleh stakeholders. Fungsinya merangkai dan membuat peraturan serta kebijakan. Sehingga dapat disebut sebagai rules of the games.
b. Peran-peran institusi (institutional roles) merupakan fungsi dari merupakan fungsi dari berbagai tingkatan administrasi dan stakeholders. Perannya mendefinisikan para pelaku.
c. Alat-alat manajemen (managementinstruments) merupakan instrumenoperasional untuk regulasi yang efektif, monitoring dan penegakkan hukum yang memungkinkan pengambil keputusan untuk membuat pilihan yang informatif diantara aksi-aksi alternatif. Pilihan-pilihan ini harus berdasarkankebijakan yang telah disetujui, sumberdaya yang tersedia, dampak lingkungan dan konsekuensi sosial dan budaya.




3. Pembangunan Ekologi Berkelanjutan
Pembangunan berkelanjutan adalah kunci mengatasi masalah lingkungan hidup, bahkan konsep keberlanjutan ini ternyata juga berhasil membuka lapangan kerja baru. Dampak lapangan kerja baru ini sudah banyak terasa dan telah mengatrol perekonomian di berbagai negara. Namun, pembangunan berkelanjutan ini memang belum sepenuhnya didukung oleh partisipasi dari seluruh penduduk bumi. Secara fundamental, penyebab utama krisis lingkungan dan pembangunan adalah bentuk yang tidak berkelanjutan dan tingkat produksi serta konsumsi di utara serta ekspor mereka ke selatan. Dengan demikian, pendekatan kritis dari pembangunan berkelanjutan adalah, bahwa isu lingkungan berkaitan erat dengan isu pemerataan, keadilan sosial, hak asasi manusia, dan pembangunan (Tony, 1993).
Pembangunan berkelanjutan adalah suatu proses pembangunan yang memfokuskan pada aspek pembangunan ekonomi sekaligus memberi perhatian secara operasional kepada aspek pembangunan sosial dan aspek lingkungan hidup. Sedangkan ekologi berkelanjutan lebih mengedepankan pelestarian lingkungan dengan tetap menjamin kualitas kehidupan ekonomi dan sosial budaya masya Pembangunan berkelanjutan terdiri dari tiga tiang utama yaitu ekonomi, sosial, dan lingkungan. Dan ketiga pilar tersebut saling bergantung dan saling memperkuat. Pembangunan berkaitan erat dengan pertumbuhan ekonomi, ukuran harapan hidup, tingkat pendidikan, angka kemiskinan, dan sirnanya feodalisme.
-          Pilar sosial memuat pemahaman tentang lembaga-lembaga sosial dan peran mereka dalam perubahan dan pengembangan, serta sistem demokrasi dan partisipatif yang memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengekspresikan opini.
-          Pilar lingkungan memuat kesadaran akan sumber daya dan kerentanan lingkungan fisik, yang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh perilaku manusia itu sendiri. Setiap keputusan yang diambil oleh manusia, akan berpengaruh terhadap lingkungan tersebut.
-          Pilar ekonomi memuat kepekaan terhadap batas dan potensi pertumbuhan ekonomi dan dampaknya kepada masyarakat dan lingkungan dengan merestrukturisasi sistem produktif untuk menghemat sumber daya dan energi.
Selanjutnya, aspek-aspek pembangunan berkelanjutan menjadi sangat dinamis. Aspek-aspek tersebut akan menyesuaikan dengan tujuan dan kondisi dari suatu negara.
Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development) pertama kali dikonseptualisasikan pada tahun 1980 oleh World Conservation Strategy dan kemudian mulai populer sejak diperkenalkan melalui Brundtland Report ‘Our Common Future” yang dipublikasikan oleh the World Commision on Environment and Development (WCED) pada tahun 1987. Sejak saat itu, ada banyak diskusi tentang apa pembangunan berkelanjutan itu sebenarnya. Menurut Brundtland Report dari PBB, 1987. Pembangunan berkelanjutan adalah terjemahan dari Bahasa Inggris, sustainable development. Salah satu faktor yang harus dihadapi untuk mencapai pembangunan berkelanjutan adalah bagaimana memperbaiki kehancuran lingkungan tanpa mengorbankan kebutuhan pembangunan ekonomi dan keadilan sosial.
Pada dasarnya, Pembangunan Berkelanjutan menekankan akan pentingnya perubahan pola produksi dan konsumsi dalam pembangunan masa kini yang tidak mengorbankan kepentingan masa depan.Dalam dua puluh tahun terakhir, pembangunan berkelanjutan banyak dipersepsikan terbatas hanya pada isu lingkungan, terutama ketika dihadapkan dengan kepentingan pertumbuhan ekonomi. Ada anggapan yang kuat bahwasanya masyarakat dan ekonomi sangat bergantung pada kesehatan lingkungan dan layanan ekosistem. Akan tetapi, ada pendapat yang menekankan pembangunan berkelanjutan sebagai integrasi yang seimbang antara aspek ekologi yang berkelanjutan, distribusi kekayaan dan akses ke sumber daya
Prinsip-prinsip Sustainable Development:
PBB memberikan dukungan politik sejak 1992 dengan menyusun prinsip-prinsip Pembangunan Berkelanjutan melalui the UN Conference on Environment and Development (UNCED) di Rio de Janeiro, Brazil yang dikenal sebagai the Rio Summit/the Earh Summit.
Prinsip-prinsip Pembangunan Berkelanjutan adalah sebagai berikut:
Membangun kota yang aman, nyaman, dan layak huni serta inklusif;
1. Membangun kota hijau yang serasi dan seimbang dengan lingkungan hidup lokal, dan memiliki ketahanan dan ketangguhan terhadap dampak perubahan iklim dan bencana;
2.  Membangun kota yang cerdas sumber daya manusianya, berbasis teknologi, informasi, dan komunikasi, serta mampu membangun daya saingnya;
3.  Membangun kota yang berdiri di atas karakter lokal geografis, secara sosial dan budaya; serta
 4. Kota yang dapat membangun keterkaitan dengan wilayah sekitarnya termasuk wilayah perdesaan. Kebijakan dan strategis pembangunan perkotaan nasional menjadi dasar untuk mengatasi isu-isu strategis perkotaan sekaligus menyiapkan kota-kota di Indonesia menuju kota masa depan.
Perspektif Ekonomi, Sosial, dan Lingkungan
Sustainable Development dilihat dari 3 perspektif yaitu sebagai berikut:
1.      Perspektif Ekonomi
Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development) meliputi aspek ekonomi, sosial dan lingkungan untuk kebutuhan masa kini tetapi tidak mengurangi kebutuhan generasi yang akan datang. Dari perspektif ekonomi, pembangunan berkelanjutan berkaitan erat dengan pertumbuhan ekonomi.Dalam mencapai pembangunan berkelanjutan dari perspektif ekonomi, maka manusaia harus mencari cara untuk memajukan ekonomi dalam jangka panjang, tanpa menghabiskan modal alam. Akan tetapi, masih banyak permasalahan yang dihadapi di masa sekarang dari perspektif ekonomi. Salah satu permasalahan yang terjadi di banyak negara berkembang adalah kemiskinan.
Tiga elemen utama yang mendukung keberlanjutan ekonomi adalah kesejahteraan ekonomi yang berkesinambungan, pemerataan dan distribusi kemakmuran. Kemiskinan terjadi karena banyak hal, salah satunya ketidakmerataan distribusi kemakmuran. Banyaknya penduduk yang tinggal kota membuat kemakmuran terlihat menumpuk di perkotaan. Diperkirakan, pada tahun 2050, sebanyak 8 dari 10 penduduk Indonesia, tinggal di kota.
2.      Perspektif Sosial
Selain permasalahan ekonomi, pembangunan berkelanjutan juga dilakukan untu menjaga keberlangsungan sosial. Aspek sosial, maksudnya pembangunan yang berdimensi pada manusia dalam hal interaksi, interrelasi dan interdependesi. Perspektif sosial mencakup banyak aspek lainnya, salah satunya budaya. Jadi, pembangunan berkelanjutan juga untuk menjaga keberlangsungan budaya dari sebuah masyarakat.Keberlanjutan sosial budaya memiliki empat sasaran yaitu:
a.       Stabilitas penduduk.
Banyak permasalahan yang terjadi dewasa ini, salah satunya berkaitan dengan kependudukan. Menurut data yang didapat dari Bank Dunia (The World Bank), mengenai jumlah penduduk di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Melonjaknya tingkat kependudukan di Indonesia bukan disebabkan hanya pada jumlah penduduk dan pertumbuhannya saja. Tapi banyak juga dari berbagai faktor, diantaranya adalah faktor persebaran dan kepadatan, tingkat kesehatan, tingkat pendidikan, dan tingkat pendapatan.


b.      Pemenuhan Kebutuhan Dasar Manusia
Hal ini dapat dicapai dengan memerangi kemiskinan dan mengurangi kemiskinan absolut. Kemiskinan bukan hanya menyangkut perspektif ekonomi, tetapi juga perspektif sosial. Keberlanjutan pembangunan tidak mungkin tercapai bila terjadi kesenjangan pada distribusi kemakmuran atau adanya kelas sosial.Kebutuhan pokok manusia, termasuk di dalamnya sandang, pangan, dan papan. Kebutuhan sandang adalah pakaian yang diperlukan manusia untuk melindungi manusia dari panas dan dingin. Pangan adalah kebutuhan manusia akan makanan. Usaha mencukupi kebutuhan pangan di negara-negara berkembang dilakukan dengan cara memperluas lahan pertanian. Kebutuhan pokok lainnya adalah kebutuhan manusia akan tempat tinggal. Pada awalnya, rumah berfungsi sebagai pertahanan diri. Namun, kebutuhan tersebut terus meningkat termasuk kebutuhan memperindah rumah.
c.       Pertahanan akan keanekaragaman budaya.
Dengan mengakui dan menghargai sistem sosial dan kebudayaan seluruh bangsa, maka diharapkan keanekaragaman budaya dapat terpertahankan. Pengetahuan tradisional dapat pula dimanfaatkan untuk pembangunan ekonomi.
3.      Perspektif Lingkungan
Berdasarkan perspektif lingkungan, keberlanjutan ekologis/lingkungan akan menjamin keberlanjutan ekosistem bumi. Beberapa permasalahan yang dihadapi di masa sekarang adalah polusi udara, bencana alam, dan perubahan iklim.
Upaya-upaya yang dapat dilakukan antara lain memelihara integritas tatanan lingkungan agar sistem penunjang kehidupan di bumi tetap terjamin dan sistem produktivitas, adaptabilitas, dan pemulihan tanah, air, udara dan seluruh kehidupan berkelanjutan, memelihara keanekaragaman hayati pada keanekaragaman kehidupan yang menentukan keberlanjutan proses ekologis.rakat (Keraf dalam Robert KJ, 2005).



TUGAS 11 REKAYASA PENYEHATAN LINGKUNGAN AMDAL

Memahami Dokumen SPPL https://drive.google.com/file/d/1UuCtBxQ_jBQvqoM1hvwczlrFNgOLDbEJ/view?usp=drivesdk