HUBUNGAN TEKNIK SIPIL DAN SOSIAL

HUBUNGAN TEKNIK SIPIL DAN SOSIAL

Berbicara mengenai Teknik Sipil dan Sosial tentu ini sangat tidak terlepas dari yang namanya AMDAL atau Analisis Dampak Lingkungan yang mengacu terhadap SOP suatu pekerjaan konstruksi.Suatu pekerjaan konstruksi terkadang dapat menimbulkan dampak penting, atau perubahan lingkungan yang mendasar, yang penentuannya didasarkan oleh faktor-faktor sebagai berikut :
  1. Jumlah manusia yang akan terkena dampak
  2. Luas wilayah sebaran dampak.
  3. Lamanya dampak berlangsung.
  4. Intensitas dampak.
  5. Banyaknya komponen lain yang terkena dampak.
  6. Sifat kumulatif dampak.
  7. Berbalik atau tidak berbaliknya dampak.
1.        Komponen Pekerjaan Konstruksi Yang Menimbulkan Dampak
Komponen pekerjaan konstruksi dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, sangat dipengaruhi oleh jenis besaran dan volume pekerjaan tersebut serta kondisi lingkungan yang ada di sekitar lokasi kegiatan.
Pada umumnya komponen pekerjaan konstruksi yang dapat menimbulkan dampak antara lain :
  • Persiapan Pelaksanaan Konstruksi
  1. Mobilitas peralatan berat, terutama untuk jenis kegiatan konstruksi yang memerlukan banyak alat-alat berat, dan terletak atau melintas areal permukiman, serta kondisi prasarana jalan yang kurang memadai.
  2. Pembuatan dan pengoperasian bengkel, base-camp dan barak kerja yang besar dan terletak di areal pemukiman.
  3. Pembukaan dan pembersihan lahan untuk lokasi kegiatan yang cukup luas dan dekat areal pemukiman.
  • Pelaksanaan Kegiatan Konstruksi
  1. Pengelolaan quarry oleh proyek yang mencakup pekerjaan peledakan/penggalian di daratan atau penggalian di badan sungai
  2. Pembangunan dan pengoperasianj base camp, crushing plant, AMP dan Batching Plant.
  3. Pekerjaan tanah, mencakup penggalian dan penimbunan tanah.
  4. Pembuatan pondasi, terutama pondasi tiang pancang.
  5. Pekerjaan struktur bangunan, berupa beton, baja dan kayu.
  6. Pekerjaan jalan dan pekerjaan jembatan.
  7. Pekerjaan pengairan seperti saluran dan tanggul irigasi/banjir, sudetan sungai, bendung serta bendungan

Disesuaikan dengan kondisi lingkungan yang ada disekitar lokasi kegiatan, kegiatan konstruksi tersebut di atas akan dapat menimbulkan dampak terhadap komponen fisik kimia dan bahkan bila tidak ditanggulangi dengan baik akan dapat menimbulkan dampak lanjutan terhadap komponen lingkungan lain seperti komponen biologi maupun komponen sosial ekonomi dan sosial budaya.
2.        Dampak Yang Timbul Pada Pekerjaan Konstruksi Dan upaya Penanganannya
Pada suatu pekerjaan konstruksi perlu dipertimbangkan adanya dampak-dampak yang timbul akibat pekerjaan tersebut serta upaya untuk menanganinya.
Disesuaikan dengan jenis dan besaran pekerjaan konstruksi serta kondisi lingkungan di sekitar lokasi kegiatan, penentuan jenis dampak lingkungan yang cermat dan teliti, atau melakukan analisis secara sederhana dengan memakai data sekunder.
Berdasarkan pengalaman selama ini berbagai dampak lingkungan yang dapat timbul pada pekerjaan konstruksi dan perlu diperhatikan cara penanganannya adalah sebagai berikut :
A.      Meningkatnya Pencemaran Udara dan Debu
Dampak ini timbul karena pengoperasian alat-alat berat untuk pekerjaan konstruksi seperti saat pembersihan dan pematangan lahan pekerjaan tanah, pengangkutan tanah dan material bangunan, pekerjaan pondasi khususnya tiang pancang, pekerjaan badan jalan dan perkerasan jalan, serta pekerjaan struktur bangunan.
Indikator dampak yang timbul dapat mengacu pada ketentuan baku mutu udara atau adanya tanggapan dan keluhan masyarakat akan timbulnya dampak tersebut.
Upaya penanganan dampak dapat dilakukan langsung pada sumber dampak itusendiri atau pengelolaan terhadap lingkungan yang terkena dampak seperti :
1.    Pengaturan kegiatan pelaksanaan konstruksi yang sesuai dengan kondisi setempat, seperti penempatan base-camp yang jauh dari lokasi pemukiman, pengangkutan material dan pelaksanaan pekerjaan pada siang hari.
2.    Memakai metode konstruksi yang sesuai dengan kondisi lingkungan, seperti memakai pondasi bore pile untuk lokasi disekitar permukiman.
3.    Penyiraman secara berkala untuk pekerjaan tanah yang banyak menimbulkan debu.
B.       Terjadinya erosi dan longsoran tanah serta genangan air 
Dampak ini dapat timbul akibat kegiatan pembersihan dan pematangan lahan serta pekerjaan tanah termasuk pengelolaan quary, yang menyebabkan permukaan lapisan atas tanah terbuka dan rawan erosi, serta timbulnya longsoran tanah yang dapat mengganggu sistem drainase yang ada, serta mengganggu estetika lingkungan disekitar lokasi kegiatan.
Indikator dampak dapat secara visual di lapangan, dan penanganannya dapat dilakukan antara lain :
  1. Pengaturan pelaksanaan pekerjaan yang memadai sehingga tidak merusak atau menyumbat saluran-saluran yang ada.
  2. Perkuat tebing yang timbul akibat perkerjaan konstruksi.
  3. Pembuatan saluran drainase dengan dimensi yang memadai.
C.      Pencemaran kualitas air
Dampak ini timbul akibat pekerjaan tanah dapat yang menyebabkan erosi tanah atau pekerjaan konstruksi lainnya yang membuang atau mengalirkan limbah ke badan air sehingga kadar pencemaran di air tesebut meningkat.
Indikator dampak dapat dilihat dari warna dan bau air di bagian hilir kegiatan serta hasil analisis kegiatan air/mutu air serta adanya keluhan masyarakat.
Upaya penanganan dampak ini dapat dilakukan antara lain :
  1. Pembuatan kolam pengendap sementara, sebelum air dari lokasi kegiatan dialirkan ke badan air.
  2. Metode pelaksanaan konstruksi yang memadai.
  3. Mengelola limbah yang baik dari kegiatan base camp dan bengkel. 
D.      Kerusakan prasarana jalan dan fasilitas umum
Dampak ini timbul akibat pekerjaan pengangkutan tanah dan material bangunan yang melalui jalan umum, serta pembersihan dan pematangan lahan serta pekerjaan tanah yang berada disekitar prasarana dan utilitas umum tersebut.
Indikator dampak dapat dilihat dari kerusakan prasarana jalan dan utilitas umum yang dapat mengganggu berfungsinya utilitas umum tersebut, serta keluhan masyarakat disekitar lokasi kegiatan.
Upaya penanganan dampak yang timbul tersebut antara lain dengan cara :
  1. Memperbaiki dengan segera prasarana jalan dan utilitas umum yang rusak.
  2. Memindahkan labih dahulu utilitas umum yang terdapat dilokasi kegiatan ketempat yang aman.
E.       Gangguan Lalu Lintas
Dampak ini timbul akibat pekerjaan pengangkutan tanah dan material bangunan serta pelaksanaan pekerjaan yang terletak disekitar/berada di tepi prasarana jalan umum, yang lalu lintasnya tidak boleh terhenti oleh pekerjaan konstruksi.
Indikator dampak dapat dilihat dari adanya kemacetan lalulintas di sekitar lokasi kegiatan dan tanggapan negatif dari masyarakat disekitarnya.
Upaya penanganan dampak tersebut dapat dilakukan antara lain :
  1. Pengaturan pelaksanaan pekerjaan yang baik dengan memberi prioritas pada kelancaran arus lalulintas.
  2. Pengaturan waktu pengangkutan tanah dan material bangunan pada saat tidak jam sibuk.
  3. Pembuatan rambu lalulintas dan pengaturan lalulintas di sekitar lokasi kegiatan.
  4. Menggunakan metode konstruksi yang sesuai dengan kondisi lingkungan setempat.
F.       Berkurangnya keaneka-ragaman flora dan fauna
Dampak ini timbul akibat pekerjaan pembersihan dan pematangan lahan serta pekerjaan tanah terutama pada lokasi-lokasi yang mempunyai kondisi biologi yang masih alami, seperti hutan.
Indikator dampal dapat dilihat dari jenis dan jumlah tanaman yang ditebang, khususnya jenis-jenis tanaman langka dan dilindungi serta adanya reaksi masyarakat.
Upaya penanganan dampak tersebut dapat dilakukan antara lain :
  1. Pengaturan pelaksanaan pekerjaan yang memadai.
  2. Penanaman kembali jenis-jenis pohon yang ditebang di sekitar lokasi kegiatan.
Selain dampak primer tersebut diatas masih dampak-dampak sekunder akibat pekerjaan konstruksi yang perlu mendapat perhatian bagi pelaksana konstruksi, seperti :
1.      Terjadinya interaksi sosial (positif/negatif) antara penduduk setempat dengan para pekerja pendatang dari luar daerah.
2.      Dapat meningkatkan peluang kerja dan kesempatan berusaha pada masyarakat setempat, serta meningkatkan kegiatan ekonomi masyarakat.
Pengaturan Lalu Lintas di Lingkungan Kegiatan Konstruksi
Sebagaimana diatur dalam spesifikasi pekerjaan jalan, pada pelaksanaan pekerjaan konstruksi di jalan yang ada, seperti pekerjaan pemeliharaan jalan, peningkatan jalan atau penggantian jembatan, walaupun diharuskan untuk tidak mengganggu kelancaran lalu lintas yang ada, namun gangguan terhadap kelancaran lalu lintas tersebut sering tidak dapat dihindarkan sepenuhnya. Walaupun tak terhindarkan, namun upaya-upaya memperkecil gangguan tersebut harus dilakukan oleh pelaksana proyek dengan cara pengaturan lalu lintas sedemikian rupa sehingga kelancaran dan keamanan lalu lintas tetap terkendali.
Pengaturan lalu lintas dalam rangka menjaga kelancaran dan keamanan lalu lintas serta keamanan dan kemudahan penduduk sekitar proyek untuk masuk ke jalan yang ada tersebut dilakukan dengan menempatkan lampu isyarat, lentera, kerucut lalu lintas, tiang penghalang, barikade dan rambu-rambu sementara (berupa rambu perintah arah, rambu peringatan adanya pekerjaan, tanda jalan menyempit, tanda untuk berhenti atau berjalan) yang akan menjadi petunjuk bagi pengguna jalan memasuki daerah kerja termasuk membuat jalan atau jembatan sementara (khusus apabila harus menutup seluruh lajur jalan atau menutup jembatan yang ada).
Dalam hal tertentu pengaturan lalu lintas dapat dilakukan dengan pengalihan lalu lintas ke jalan darurat.
Selain terhadap keamanan pengguna jalan, perhatian terhadap pekerja pengatur lalu lintas juga harus diberikan secara memadai dengan pemberian pakaian dan peralatan keamanan yang memenuhi aspek keamanan.
Pengaturan lalu lintas juga diperlukan pada pelaksanaan penanganan halangan-halangan yang terjadi pada jalur lalu lintas yang mengganggu atau menutup lalu lintas seperti pohon tumbang, longsoran tanah, atau badan jalan terban.
Pada proyek-proyek penanganan jalan yang padat lalu lintasnya terutama pada jalan-jalan perkotaan, pengaturan lalu lintas ini harus diperhitungkan dengan cermat sehingga hambatan terhadap kelancaran lalu lintas dapat ditekan sekecil mungkin. Hal tersebut harus dilakukan dengan perencanaan yang matang dengan mempertimbangkan volume dan kepadatan lalu lintas pada jam sibuk. Apabila diperlukan termasuk penyediaan lajur pengganti sesuai lebar dan jumlah lajur yang ditutup dengan kondisi permukaan jalan yang sama dengan kondisi permukaan yang digantikannya.
Perlindungan pekerjaan Terhadap Kerusakan Oleh Lalu Lintas
Pelaksanaan pekerjaan proyek harus dilakukan sedemikian rupa sehingga pekerjaan tersebut terlindung dari kerusakan oleh lalu lintas umum maupun oleh konstruksi.
Perhatian khusus harus diberikan terhadap pengaturan lalu lintas pada saat cuaca buruk (misalnya hujan, badai, angin ribut dls.), pada saat lalu lintas padat dan pada saat pelaksanaan pekerjaan yang mudah rusak (seperti pengaspalan dan pengecoran beton semen)
Jalan Alih Darurat (Detour) 
Jalan alih darurat yang diperlukan harus memenuhi keperluan lalu lintas yang ada, terutama berkaitan dengan keselamatan dan kekuatan struktur jalan. Pengoperasian untuk lalu lintas baru dapat dilakukan apabila alinyemen, konstruksi, darinase, dan pemasangan rambu lalu lintas telah memenuhi ketentuan keamanan dan kelancaran lalu lintas serta keselamatan dan keamanan konstruksi jalan. Selama pengoperasiannya, konstruksi, drainase dan rambu lalu lintas harus tetap dipelihara sehingga tetap berfungsi.
Peralatan sebagai tanda pengaturan rambu-rambu lalu lintas 
Semua jenis peralatan yang digunakan sebagai tanda pengaturan terutama rambu-rambu lalu lintas harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lalu lintas. Pengawas lapangan wajib memastikan bahwa semua pekerja telah mengetahui fungsi masing-masing peralatan maupun rambu-rambu yang akan dipasang dan cara penggunaannya dalam rangka menjaga keamanan pengendara kendaraan dan petugas.
Rambu, Kerucut lalu Lintas (Traffic Cone), Tiang Penghalang, Barikade (Penghalang) dan Lampu Lalu Lintas
Rambu lalu lintas merupakan alat atau tanda untuk memberikan petunjuk atau pesan lepada pengguna jalan. Rambu harus tetap dapat berfungsi pada kondisi cuaca gelap atau pada malam hari (misalnya dengan memasasang reflektor).

Rambu-rambu yang digunakan untuk pengaturan lalu lintas adalah:
  1. Rambu perintah arah;
  2. Rambu peringatan adanya pekerjaan;
  3. Rambu tanda adanya penyempitan jalan;
  4. Rambu tanda untuk berhenti atau jalan.
Kerucut lalu lintas tiang penghalang dipasang untuk pengamanan daerah kerja terhadap gangguan lalu lintas yang terbuat dari plastik atau kayu dengan warna yang mencolok (jingga).
Barikade yang terbuat dari kayu atau logam dengan warna latar belakang jingga dan bergaris merah digunaka untuk menutup jalur lalu lintas untuk tidak dilalui.
Lampu lalu lintas dipasang agar pengemudi awas terhadap adanya pekerjaan dan mengatur pergerakan lalu lintas.
Lampu lalu lintas terdiri dari:
  1. Lampu isyarat berwarna kuning dan dapat berkedip.
  2. Lampu pengatur lalu lintas (warna hijau, kuning dan merah).
Bendera dan Petugas Bendera
Bendera digunakan sebagai tanda agar pengemudi berhati-hati karena adanya pekerjaan dan mengurangi kecepatan kendaraannya. Tugas utama petugas bendera adalah mengarahkan dan mengatur gerakan lalu lintas sehingga baik keamanan dan kelancaran lalu lintas maupun keamanan pelaksanaan konstruksi tidak terganggu.
Petugas bendera harus dilengkapi dengan:
  1. Bendera merah, lampu senter, papan peringatan dan tanda berhenti utnuk kondisi darurat;
  2. Topi helm dan rompi keamanan dengan warna jingga yang memantulkan cahaya (flourescent);
  3. Petunjuk yang jelas tentang prosedur pengaturan lalu lintas.
Petugas bendera harus ditugaskan pada saat lalu lintas sangat padat, jurusan khusus diperlukan atau pengaturan lalu lintas secara khusus diperlukan, ketika peralatan atau kendaraan sedang bekerja pada bagian jalan atau sudut kiri jalan, ketika peralatan atau kendaraan proyek masuk kedalam lajur jalan dari posisi tidak terlihat pengguna jalan, atau ketika rambu jalan tidak cukup memberikan peringatan adanya pelaksanaan pekerjaan.
Petugas bendera harus mengetahui dan memahami prosedur pengamanan dan pengaturan lau lintas tanpa membahayakan dirinya maupun lalu lintas yang diaturnya.
Beberapa ketentuan mengenai pelaksanaan tugas petugas bendera antara lain:
  1. Petugas bendera dilarang beragumentasi dengan pengemudi atau penumpang kendaraan. Perintah yang diperlukan dilakukan dengan kata-kata yang sesedikit mungkin.
  2. Petugas bendera berdiri di luar lajur yang dipakai lalu lintas yang akan mendekati daerah kerja.
  3. Ketika memberi tanda untuk berhenti, melambatkan kendaraan atau meneruskan lewat, petugas bendera harus menghadap kearah datangnya kendaraan.
Penempatan Rambu dan Tanda-tanda lalu Lintas
Penempatan rambu dan tanda-tanda lalu lintas yang tidak tepat akan berakibat merugikan atau malah membahayakan lalu lintas maupun pekerjaan penanganan jalan sendiri. Tugas pengawas pelaksanaan pekerjaan adalah untuk memastikan semua rambu dan tanda lalu lintas dalam rangka pengaturan lalu lintas telah dipasanga secara tepat sesuai maksud pengaturan itu sendiri.
Penempatan rambu dan peralatan lain dalam rangka pengaturan lalu lintas adalah sebagai berikut:
  1. Rambu lalu lintas ditempatkan sepanjang daerah pengaruh kerja.
  2. Bendera ditempatkan mendekati daerah kerja.
  3. Kerucut lalu lintas atau tiang penghalang ditempatkan pada batas daerah kerja yang cukup aman.
  4. Lampu isyarat ditempatkan pada awal dan akhir daerah pengaruh kerja, pada awal dan akhir daerah kerja.
  5. Lampu pengatur lalu lintas ditempatkan pada awal dan akhir daerah kerja.
  6. Barikade diletakkan pada awal daerah kerja.
Pelaksanaan Pengaturan
Agar maksud dari pengaturan lalu lintas yakni terselenggaranya keamanan dan kelancaran lalu lintas dan pekerjaan konstruksi serta keamanan penduduk sekitarnya tercapai, maka perlu dilakukan pengaturan sebagai berikut:
  1. Tentukan luas daerah kerja dan daerah pengaruhnya.
  2. Tentukan waktu pelaksanaan yabg baik (siang atau malam) agar sesedikit mungkin mengganggu lalu lintas.
  3. Tentukan lokasi lalu lintas.
  4. Untuk daerah kerja dengan volume lalu lintas yang padat, pengaturan lalu lintas dilakukan dengan perencanaan yang matang, penyiapan pedoman pelaksanaan pengaturan lalu lintas dan dilaksanakan dengan sesuai pedoman yang ditentukan serta pengawasan oleh pengawas pel;aksanaan secara menerus.
  5. Atur lalu lintas sambil menyiapkan pemasangan alat pengatur lalu lintas pada tempat-tempat yang ditentukan.
  6. Selama penanganan pekerjaan, ruang milik jalan harus tetap bebas gangguan bahan konstruksi, kotoran atau bahan buangan lain yang dapat mengganggu atau membahayakan lalu lintas.
  7. Pekerjaan harus tetap dijaga terhadap dipakainya sebagai tempat parkir kendaran yang tidak mendapatkan izin atau sebagai tempat pedagang kaki lima.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TUGAS 11 REKAYASA PENYEHATAN LINGKUNGAN AMDAL

Memahami Dokumen SPPL https://drive.google.com/file/d/1UuCtBxQ_jBQvqoM1hvwczlrFNgOLDbEJ/view?usp=drivesdk