Minggu, 03 Februari 2019

TUGAS 11 PENGEMBANGAN SUMBER DAYA AIR


KEBIJAKAN PEMDA DAN PEMODELAN MANAJEMEN SUMBER DAYA AIR
1.    KEBIJAKAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR DI INDONESIA
2.    Mengapa bukan Wil. Administrasi ? Mengapa tidak hanya satu DAS saja ?
BASIS PENGELOLAAN SDA Mengapa bukan Wil. Administrasi ? Mengapa tidak hanya satu DAS saja ? Air adalah karunia Tuhan dan menjadi sumber kehidupan; (setiap orang mempunyai hak yg sama utk memperoleh air) Air adalah sumber daya alam yang mengalir (flowing resources), yang tidak mengenal batas wilayah administrasi manapun. Basis pengelolaan SDAir adalah hidrografis, dalam arti WS sebagai batasannya. Keberadaan air yg mengikuti siklus hidrologi (ada DAS yg secara alami kaya air dan ada DAS yg kritis air) Mencegah timbulnya konflik dan sekaligus menempatkan air sebagai unsur pemersatu wilayah Efisiensi dan efektivitas pengelolaan Subdit Perencanaan Wilayah Sungai.
3.    Bagaimana wujud wilayahnya ?
WILAYAH SUNGAI sbg BASIS WILAYAH PENGELOLAAN SDA Bagaimana wujud wilayahnya ? DAPAT BERUPA : Satu DAS (Catchment Area) Penggabungan DAS satu dgn DAS lain Satu Pulau Kecil Penggabungan beberapa gugusan pulau kecil Penggabungan DAS dan Pulau Kecil disekitarnya
4.     HAL-HAL YANG PERLU DIPADUKAN
Daerah hulu dgn daerah hilir Kuantitas dgn kualitas air Air hujan, air permukaan dan air tanah Land Use dgn Water Use Antar sektor/pihak yg terkait Antar kelompok pengguna Antar wilayah administrasi Indikator Keberhasilan : EFISIENSI EKONOMI KEADILAN KEBERLANJUTAN FUNGSI

5. “Kita semua tidak dapat hidup tanpa air”
Air dan sumber-sumber air adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa. “Air merupakan zat yg paling esensial dibutuhkan dalam setiap aspek kehidupan” “Kita semua tidak dapat hidup tanpa air” Diamanatkan kepada manusia untuk: Menjaga air dan sumber-sumber air dari segala bentuk perbuatan yang menimbulkan kerusakan.

6.    PERMUKIMAN & PENCEMARAN
KEPENDUDUKAN DAS KRITIS KEKERINGAN MASALAH SDA SAMPAH BANJIR PERMUKIMAN & PENCEMARAN

7.    KONDISI SUMBER DAYA ALAM
Pertumbuhan Jumlah Penduduk Indonesia >1,4% per th Pangan Perumahan Energi Produk Industri Sanitasi Limbah Air Sumber Air Lahan Udara SDA lainnya Memerlukan dukungan pengelolaan yang lebih profesional dan infrastruktur yg handal

8.     URGENSI DIADAKAN PENGATURAN
SISI KEBUTUHAN: Jumlah penduduk makin meningkat. Peningkatan aktivitas dan kebutuhan ekonomi serta sosial budaya. SISI KETERSEDIAAN: Ketersediaan air relatif konstan. Kualitas cenderung menurun. Air dan sumber-sumber air perlu: DILINDUNGI DAN DIJAGA KELESTARIANNYA agar dapat DIDAYA-GUNAKAN secara berkelanjutan

9. KERANGKA PIKIR PERUBAHAN UU NO.11/1974
LATAR BELAKANG UU No. 11/1974 telah memberikan andil yg besar bagi perikehidupan ekonomi dan sosial masyarakat. Saat ini UU tsb memerlukan penyesuaian untuk antisipasi perkembangan masalah dan perubahan paradigma, a.l: Pengelolaan secara menyeluruh dan terpadu. Keseimbangan antara penanganan secara fisik dengan non fisik. Keseimbangan antara pendayagunaan dg konservasi. Perlindungan thd hak dasar manusia atas air; Keterlibatan pihak yg berkepentingan dalam PSDA dalam spirit demokrasi dan pendekatan koordinasi. Mengadopsi prinsip pembangunan berkelanjutan ntisipasi thd ekses perkembangan nilai ekonomis air. UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) Tap MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN VISI PENGELOLAAN SDA Terwujudnya kemanfaatan sumber daya air bagi kesejahteraan seluruh rakyat LIMA MISI PENGELOLAAN SDA KONSERVASI sumber daya air. PENDAYAGUNAAN sumber daya air. PENGENDALIAN daya rusak air. PEMBERDAYAAN dan peningkatan peran masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah. Peningkatan ketersediaan dan keterbukaan data serta INFORMASI SDA UU PENGGANTI Yg lebih: 1. Komprehensif 2. Antisipatif 3. Direktif 4. Koordinatif 5. Partisipatif PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT TUJUH ASAS PENGELOLAAN SDA: Kelestarian, Keseimbangan, Kemanfaatan Umum, Keterpaduan dan keserasian, Keadilan, Kemandirian, Transparansi dan akuntabilitas
10. Yang terkait dengan POLA PSDA WS
UU No.7/2004 SDA yg terkait dengan POLA PSDA WS Pengelolaan SDA adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi SDA, pemdayagunaan SDA dan pengendalian daya rusak air. (butir 7, pasal 1) Pola Pengelolaan SDA adalah kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi kegiatan konservasi SDA, pendayagunaan SDA dan pengendalian daya rusak air. (butir 8, pasal 1)
11.  Lingkup Pengelolaan SDA menurut UU
U p a y a Merencanakan Melaksanakan Memantau Mengevaluasi P e n y e l e n g g a r a a n Konservasi SDA: Perlindungan dan pelestarian SA Pengawetan air Pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air Pendayagunaan SDA: Penatagunaan Penyediaan Penggunaan Pengembangan Pengusahaan Pengendalian Daya Rusak Air: Pencegahan Penanggulangan Pemulihan Menjaga kelangsungan keberadaan daya dukung, daya tampung, dan fungsi SDA Memanfaatkan SDA secara berkelanjutan dg mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok kehidupan masy secara adil Mencegah, menanggulangi, dan memulihkan akibat kerusakan kualitas lingk. yg diakibatkan oleh daya rusak air.
12. KEBIJAKAN SDA
Kebijakan: kondisi/keadaan yang diinginkan di masa datang Memberikan arahan dalam penyusunan pola pengelolaan SDA guna mencapai tujuan pengelolaan SDA (pasal 3) Meliputi arahan konservasi dan pendayagunaan SDA serta pengendalian daya rusak air untuk memecahkan masalah SDA dan mengantisipasi perkembangan kebutuhan pembangunan di tingkat nasional, propinsi dan kabupaten/kota (pasal 4) Disusun pada tingkat nasional, propinsi dan kabupaten/kota (pasal 5) Dirumuskan oleh wadah koordinasi SDA Nasional, propinsi dan Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya (pasal 6) Ditetapkan oleh presiden, gubernur dan bupati/walikota sesuai tingkatannya (pasal 6)
13.  KEBIJAKAN SDA Tahapan Rumusan Penetapan Nasional Propinsi Kab/Kota
Tingkatan Rumusan Penetapan Nasional DSDAN Presiden Propinsi Wadah Koordinasi SDA Propinsi Gubernur Kab/Kota Wadah Koordinasi SDA Kab/Kota Bupati / Walikota

14.  Struktur Kebijakan Pengelolaan SDA WS
Dewan SDA Nasional Nasional Wadah Koordinasi SDA WS/Prov. -Dep. Pekerjaan Umum -Ditjen SDA -Direktorat Bina Program -Planning Unit Pusat Kebijakan Nas. SDA WS Wewenang Pemerintah Pusat Pola Pengelolaan SDA WS - Renc. Pengelolaan SDA/ Renc. Induk (MP) - Studi Kelayakan (FS) - Program Pengelolaan SDA WS - Rencana Kegiatan (Action Plan) PSDA WS Propinsi Wadah Koordinasi Prov. -Kantor Gubernur -Dinas PSDA -Planning Unit Propinsi Wadah Koordinasi Prov. Kebijakan Prop. SDA WS Wewenang Pemerintah Propinsi Pola Pengelolaan SDA WS) - Renc. Pengelolaan SDA/ Renc. Induk (MP) - Studi Kelayakan (FS) - Program Pengelolaan SDA WS - Rencana Kegiatan (Action Plan) PSDA WS Kab / Kota Wadah Koordinasi Kab/Prov Wadah Koordinasi Kab/Prov -Kantor Bupati / Walikota -Dinas PSDA -Planning Unit Propinsi Kebijakan Kab / Kota SDA WS Wewenang Pemerintah Kab/Kota Pola Pengelolaan SDA WS - Renc. Pengelolaan SDA/ Renc. Induk (MP) - Studi Kelayakan (FS) - Program Pengelolaan SDA WS - Rencana Kegiatan (Action Plan) PSDA WS
15. Mengapa diperlukan Perencanaan Pengelolaan SDA?
Tiga (3) masalah klasik air: too much, too little, too dirty - terlalu berlebihan  banjir - terlalu sedikit  kekeringan - terlalu kotor/tercemar  gangguan kesehatan dam kerusakan tata lingkungan Timbulnya masalah tersebut memberikan indikasi bahwa sistem lingkungan yang mendukung keberlangsungan daur hidrologi sedang atau telah menghadapi kerusakan Permasalahan dan tantangan bidang sda semakin berat, pada satu pihak kebutuhan air semakin meningkat dan dipihak lain kemampuan pasokan air menurun air menjadi sumber daya yang semakin langka menimbulkan potensi konflik : - Antar wilayah - Antar sektor - Antar kelompok pengguna - Antar individu pengguna Sebagai pedoman bagi para stakeholder dalam Pengelolaan SDA.
16. SASARAN
Untuk menetapkan Pengelolaan SDA yang paling optimum baik secara struktur maupun non-struktur untuk: Konservasi: melestraikan SDA (misal: pengendalian eksplorasi air tanah) Pendayagunaan SDA: memenuhi berbagai kebutuhan air (kualitas & kuantitas) Pengendalian daya rusak air: memecahkan berbagai masalah air (misal: erosi, sedimentasi dan banjir) Melalui pendekatan sistem yang komprehensif dan terpadu yang mengacu pada Wilayah Sungai
17. KARAKTERISTIK SUMBER DAYA AIR
Air, Sumber Air & Daya Air (Sumber Daya Air) UUD 45 UU 32/2004 UU 7/2004 Dikuasai negara, digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Letak geografis Antar daerah Penyusunan Multisektor Keterkaitan Kesatuan sistem Waktu antar Generasi Siklus Alam Bagi Ekosistem Berwawasan Lingkungan Kerjasama Terpadu Menyeluruh Berkelanjutan SDAir, SDAlam vital & strategis bagi pembangunan ekonomi, kesatuan & ketahanan nasional. SDA dikelola secara terpadu, menyeluruh, berkelanjutan, berwawasan lingkungan dengan: pendekatan wilayah sungai & ditetapkan berdasarkan sistem administrasi pemerintah.
18. ACUAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Berbasis Wil Administrasi: Pasal 14, 15, 16 KEBIJAKAN NASIONAL KEBIJAKAN PROPINSI KEBIJAKAN KABUPATEN POLA Ps 11 ay 2, Ps 59 ay 3, Ps 62 ay 6 RENCANA PROGRAM KEGIATAN Berbasis Wilayah Hidrologis (Wilayah Sungai)
19. Kebijakan Pengelolaan SDA
Pengelolaan SDA diselenggarakan secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup, dengan tujuan mewujudkan kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (pasal 3, ayat 1, RPP PSDA) Pengelolaan SDA didasarkan pada kebijakan pengeolaan sumber daya air di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, serta pola pengelolaan sumber daya air yang berbasis wilayah sungai. (pasal 3, ayat 2, RPP PSDA) Kebijakan pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) meliputi arahan strategis konservasi dan pendayagunaan sumber daya air serta pengendalian daya rusak air untuk memecahkan masalah sumber daya air dan mengantisipasi perkembangan situasi dan kondisi sumber daya air di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. (pasal 4, RPP PSDA)
20. Lanjutan…
Kebijakan PSDA disusun di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dengan memperhatikan kondisi setiap wilayah. (pasal 5, ayat 1, RPP PSDA) Kebijakan nasional sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan bagi Menteri, menteri, atau kepala lembaga pemerintah nondepartemen yang terkait dengan bidang sumber daya air dalam menetapkan kebijakan sektoral yang terkait dengan sumber daya air (pasal 5, ayat 2, RPP PSDA) Kebijakan pengelolaan sumber daya air di tingkat nasional, yang selanjutnya disebut sebagai kebijakan nasional sumber daya air, menjadi acuan bagi penyusunan kebijakan pengelolaan sumber daya air di tingkat provinsi. (pasal 5, ayat 3, RPP PSDA) Kebijakan pengelolaan sumber daya air di tingkat provinsi menjadi acuan bagi penyusunan kebijakan pengelolaan sumber daya air di tingkat kabupaten/kota. (pasal 5, ayat 4, RPP PSDA) Kebijakan pengelolaan sumber daya air dapat ditetapkan baik sebagai kebijakan tersendiri maupun terintegrasi ke dalam kebijakan pembangunan provinsi atau kabupaten/kota . (pasal 5, ayat 5, RPP PSDA) Kebijakan pengelolaan sumber daya air yang ditetapkan secara tersendiri, diupayakan keselarasannya dengan kebijakan pembangunan di wilayah provinsi atau kabupaten/kota. (pasal 5, ayat 6, RPP PSDA)


21. Lanjutan…
Kebijakan nasional sumber daya air dirumuskan oleh Dewan Sumber Daya Air Nasional dan ditetapkan oleh Presiden. (pasal 6, ayat 1, RPP PSDA) Kebijakan pengelolaan sumber daya air di tingkat provinsi dirumuskan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air provinsi yang bernama dewan sumber daya air provinsi atau dengan nama lain, dan ditetapkan oleh gubernur. (pasal 6, ayat 2, RPP PSDA) Kebijakan pengelolaan sumber daya air di tingkat kabupaten/kota dirumuskan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air kabupaten/kota yang bernama dewan sumber daya air kabupaten/kota atau dengan nama lain, dan ditetapkan oleh bupati/walikota. (pasal 6, ayat 3, RPP PSDA) Kebijakan nasional sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan bagi menteri yang terkait di bidang sumber daya air. (pasal 6, ayat 4, RPP PSDA)
22. Pola Pengelolaan SDA
 Pola pengelolaan sumber daya air disusun dan ditetapkan sebagai kerangka dasar dalam pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai dengan prinsip keterpaduan antara air permukaan dan air tanah. (pasal 7 ayat 1, RPP PSDA) Pola pengelolaan sumber daya air memuat: tujuan pengelolaan sumber daya air; dasar pertimbangan yang dipergunakan dalam melakukan pengelolaan sumber daya air; Beberapa skenario pengelolaan sumber daya air; Alternatif pilihan strategi pengelolaan sumber daya air untuk setiap skenario pengelolaan sumber daya air; langkah operasional untuk melaksanakan strategi pengelolaan sumber daya air. (pasal 7 ayat 2, RPP PSDA)
23. Lanjutan…
Pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) disusun dengan memperhatikan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada wilayah administratif yang bersangkutan. (pasal 8 ayat 1, RPP PSDA) Pola pengelolaan sumber daya air disusun dengan mengacu pada informasi mengenai: penyelenggaraan pengelolaan sumber daya air yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang bersangkutan ; kebutuhan sumber daya air bagi semua pemanfaat di wilayah sungai yang bersangkutan; keberadaan masyarakat hukum adat setempat; sifat alami dan karakteristik sumber daya air dalam satu kesatuan sistem hidrologis; aktivitas manusia yang berdampak terhadap kondisi sumber daya air; kepentingan generasi masa kini dan mendatang, serta lingkungan hidup. (pasal 8 ayat 2, RPP PSDA)
24. Lanjutan…
Pola pengelolaan sumber daya air disusun melalui konsultasi dengan instansi dan unsur masyarakat yang terkait. (pasal 8 ayat 3, RPP PSDA) Pola pengelolaan sumber daya air disusun dan ditetapkan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. (pasal 8 ayat 4, RPP PSDA) Pola pengelolaan sumber daya air yang sudah ditetapkan dapat ditinjau dan dievaluasi sekurang-kurangnya setiap 5 (lima) tahun sekali. (pasal 5 ayat 3, RPP PSDA) Hasil peninjauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi dasar pertimbangan bagi penyempurnaan pola pengelolaan sumber daya air. (pasal 8 ayat 6, RPP PSDA)
25. Lanjutan…
Rancangan Pola PSDA pada WS dalam satu kabupaten/kota disusun oleh dinas di tingkat kabupaten/kota atau bersama Pengelola SDA di WS melalui konsultasi dengan instansi teknis terkait. (pasal 9 ayat 1, RPP PSDA) Bupati menetapkan rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pola pengelolaan sumber daya air dengan memperhatikan pertimbangan wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan. (pasal 9 ayat 2, RPP PSDA) Dalam hal pada wilayah sungai tersebut tidak atau belum terbentuk wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air, bupati/walikota dapat meminta pertimbangan wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air kabupaten/kota. (pasal 9 ayat 3, RPP PSDA) Dalam hal pada kabupaten/kota tersebut tidak atau belum terbentuk wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air kabupaten/kota, bupati/walikota dapat langsung menetapkan pola pengelolaan sumber daya air sesuai dengan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (pasal 9 ayat 4, RPP PSDA)
26. Lanjutan…
Rancangan Pola PSDA pada WS lintas kabupaten/kota disusun oleh dinas di tingkat provinsi atau bersama pengelola sumber daya air di wilayah sungai melalui konsultasi dengan instansi teknis terkait. (pasal 10 ayat 1, RPP PSDA) Gubernur menetapkan rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pola pengelolaan sumber daya air berdasarkan pertimbangan wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan. (pasal 10 ayat 2, RPP PSDA) Dalam hal pada wilayah sungai tersebut tidak atau belum terbentuk wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air, gubernur dapat meminta pertimbangan wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air provinsi (pasal 10 ayat 3, RPP PSDA)
27. Lanjutan…
Rancangan pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai lintas provinsi, lintas negara, dan strategis nasional disusun oleh Menteri setelah berkonsultasi dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait. (pasal 11 ayat 1, RPP PSDA) Menteri menetapkan rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pola pengelolaan sumber daya air berdasarkan pertimbangan wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai bersangkutan. (pasal 11 ayat 2, RPP PSDA) Dalam hal pada wilayah sungai lintas provinsi atau strategis nasional dimaksud tidak atau belum terbentuk wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air, Menteri dapat meminta pertimbangan wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air provinsi melalui gubernur terkait. (pasal 11 ayat 3, RPP PSDA) Pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas negara dilakukan sesuai dengan perjanjian dengan negara terkait berdasarkan pola pengelolaan sumber daya air yang ditetapkan oleh Menteri. (pasal 11 ayat 4, RPP PSDA) Pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada wilayah sungai lintas negara digunakan sebagai dasar penyusunan perjanjian dengan negara terkait. (pasal 11 ayat 5, RPP PSDA) Dalam hal belum ada perjanjian dengan negara terkait, pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang berada dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia didasarkan pada pola pengelolaan sumber daya air yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) (11 ayat 6, RPP PSDA)
28. Lanjutan…
Ketentuan mengenai pedoman teknis dan tata cara penyusunan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 11 diatur dengan peraturan Menteri. (pasal 12 ayat 1, RPP PSDA) Perencanaan pengelolaan sumber daya air disusun sesuai dengan prosedur dan persyaratan melalui tahapan yang ditetapkan dalam standar perencanaan yang berlaku secara nasional yang mencakup inventarisasi sumber daya air, penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan sumber daya air. (pasal 13 ayat 1, RPP PSDA)
29. PERENCANAAN
Perencanaan pengelolaan SDA disusun untuk menghasilkan rencana sebagai pedoman/arahan dlm pelaksanaan konservasi, pendayagunaan dan pengendalian daya rusak air Perencanaan disusun mengikuti pola pengelolaan SDA. Rencana pengelolaan SDA merupakan salah satu masukan/unsur penyusunan tata ruang. Penyusunan rencana pengelolaan SDA dilaksanakan dgn koordinasi berbagai instansi yang berwenang dgn mengikut sertakan seluruh stakeholders Rencana pengelolaan SDA di WS dirinci kedalam program oleh instansi pemerintah, masyarakat dan swasta
30. PLANNING (perencanaan) Survey Ivtg& Inventarisasi + Review Studi  WS
WS dalam TAHAPAN PENGELOLAAN SDA PLANNING (perencanaan) Makro Makro/Mikro Mikro KONSTRKSI OPERASI & PANTAU Basis Spasial Basis WS Area Keg. Lokasi PMLHRN EVALUASI N/Pr/Kab/Kt (P/Pr/Kab/Kt) dlm WS Krj dlm WS Kebijakan Nasional SDA Survey Ivtg& Inventarisasi + Review Studi WS Kebijakan SDA Prop/Kab/Kota Pola PSDA WS yg ditetapkan Men/Gub/Bup Inventarisasi SDA WS RTRW N/Pr/Kab/Kt Renc PSDA WS Renc.Induk: K,DG,DR tidak Program Prioritas SDA Survey & Invstgs Keg. SDA Studi Kelayakan (FS)+ Amdl Detail Desain (D/D) Pelaksanaan Konstruksi (C) Operasi & Pemliharaan (OM) Keg. Non SDA Monitoring & Evaluasi Non Dep PU ya *) Pola PSDA = Kerangka Dasar untuk --> merencanakan, melaksanakan, memantau & mengevaluasi (Konservasi, Daya Guna, Daya Rusak **) Rencana PSDA merupakan keterpaduan dari Rencana Induk: Konservasi, Daya Guna, Daya Rusak
31. Langkah – Langkah Penyusunan
POLA PSDA WS 1. Kebijakan Lama 1.Land use 5.Perkebunan 2.Kehutanan 6.Perikanan 3.Pertanian 7.Transportasi 4.Tenaga Air 8.Perkotaan dll 2. Rancangan Revisi Kebijakan Potensi SDA 1. Data Pembangunan yang sudah ada 2. Data hidrologi 3. Data teknis Lainnya (tanah, geologi, peta dll) A B PKM I Draft Renc. Kebijakan yang sesuai potensi Analisis PKM II Renc. Pola PSDA WS Draft Kerangka Dasar Sesuai kebijakan Dan potensi Analisis
32. Langkah – Langkah Penyusunan POLA PSDA WS
sesuai dengan RPP_Pengelolaan SDA Langkah 1 Analisa kebijakan yang sudah ada pada wilayah dan rancangan kebijakan hasil PKM 1 dengan melihat potensi yang ada di wilayah tersebut untuk menghasilkan Draft Rencana sesuai dengan potensi Daerah Pasal 5 Kebijakan pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disusun di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dengan memperhatikan kondisi setiap wilayah. Pasal 8 Pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) disusun dengan memperhatikan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada wilayah administratif yang bersangkutan. Pola pengelolaan sumber daya air disusun berdasarkan disusun dengan mengacu pada informasi mengenai: a. penyelenggaraan pengelolaan SDA yg dilakukan oleh Pem. dan/atau pemda yang bersangkutan; b. kebutuhan sumber daya air bagi semua pemanfaat di wilayah sungai yang bersangkutan; c. keberadaan masyarakat hukum adat setempat; d. sifat alami dan karakteristik sumber daya air dalam satu kesatuan sistem hidrologis; e. aktivitas manusia yang berdampak terhadap kondisi sumber daya air; f. kepentingan generasi masa kini dan mendatang, serta lingkungan hidup. Langkah 2 Melaksanakan PKM 2 (3) Pola pengelolaan sumber daya air disusun melalui konsultasi dengan instansi dan unsur masyarakat yang terkait. Langkah 3 Membuat Draft kerangka Dasar Sesuai kebijakan dan potensi yang ada di masing-masing wilayah Pasal 12 Ketentuan mengenai pedoman teknis dan tata cara penyusunan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 11 diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 13 Perencanaan pengelolaan sumber daya air disusun sesuai dengan prosedur dan persyaratan melalui tahapan yang ditetapkan dalam standar perencanaan yang berlaku secara nasional yang mencakup inventarisasi sumber daya air, penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan sumber daya air
33. MASTER PLAN / RENCANA INDUK
Hasil perencanaan secara menyeluruh dan terpadu yang diperlukan untuk menyelenggarakan pengelolaan SDA Disusun sesuai dengan Pola PSDA dengan basis WS Merupakan rencana jangka panjang yang memuat pokok-pokok rencana program konservasi dan pendayagunaan SDA serta pengendalian daya rusak air di WS secara terpadu dan terarah Mencakup upaya non-struktural dan struktural Dilengkapi Pra- FS Untuk upaya struktural harus dilengkapi dengan : Outline desain (basic) Preliminery resettlement plan Jangka panjang 20 th Harus melakukan kegiatan PKM Ditetapkan, ditinjau dan dievaluasi setiap 5 th sekali Ditetapan oleh instansi yang berwenang
34. Pola PSDA
Kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan konservasi SDA, pendayagunaan SDA, dan pengendalian daya rusak air. Disusun berbasis WS dgn prinsip - keterpaduan antara air permukaan dan air tanah - keseimbangan antara upaya konservasi dan pendayagunaan SDA Time horizon: 20 tahun Dapat ditinjau & dievaluasi min. 5 tahun Melibatkan peran serta masyarakat (PKM) dan dunia usaha Mempunyai kekuatan hukum/ditetapkan oleh pejabat yang berwenang Isi Pola PSDA : Tujuan umum dan arahan PSDA Dasar-dasar pertimbangan / Prinsip Pokok PSDA Prioritas dan strategi dalam mencapai tujuan Konsepsi kebijakan-kebijakan dasar PSDA Rencana pengelolaan strategis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TUGAS 11 REKAYASA PENYEHATAN LINGKUNGAN AMDAL

Memahami Dokumen SPPL https://drive.google.com/file/d/1UuCtBxQ_jBQvqoM1hvwczlrFNgOLDbEJ/view?usp=drivesdk