Senin, 14 Januari 2019

TUGAS 11 ETIKA PROFESI

CONTOH KASUS HAK DAN KEWAJIBAN INSINYUR
Ada banyak hak dan tanggung jawab yang harus dilatih para insinyur dalam karir profesionalnya. Seringkali, hak dan tanggung jawab ini bertumpang tindih. Kode etik organisasi profesional insinyur profesional menguraikan tanggung jawab kita sebagai insinyur, kadang-kadang  dengan sangat mendetail.
Pembobolan Situs Web Oleh Kelompok Anonymous
Dunia cyber kembali dikejutkan oleh kelompok yang mengatas namakan Anonymous. “Anonymous Hacker”, kelompok hacker yang sempat melejit namanya karena berhasil membobol dan mengacak - acak website pemerintahan pada tahun 2011. Salah satu latar belakang munculnya “Anonymous Hacker”, itu karena mereka menjunjung tinggi hak asasi manusia. Mereka mencuat ke permukaan ketika mempublish rekaman percakapan (kata mereka) FBI yang telah mereka sadap. Mereka juga muncul akibat ditutupnya situs Megupload. Megaupload adalah situs yang menyediakan filesharing secara gratis, namun ditutup oleh FBI karena dianggap melanggar UU Hak Cipta. Motto dari Anonymous adalah :
We are Anonymous.
We are Legion.
We do not forgive.
We do not forget.
Secara bahasa legion berarti sekelompok petarung, sekumpulan orang yang akan kuat jika bersama daripada sendiri. Anonymous di anggap sebagai budaya yang lengkap dengan nilai, adab, seni dan dialek bahasa mereka sendiri. Apa yang mereka perjuangkan? Yang mereka ‘perjuangkan’ adalah kebebasan bagi setiap orang untuk mengakses informasi, berbicara, dan hak-hak dasar manusia pada umumnya. Yang mana pada negara-negara yang menjadi ‘target’ operasi mereka, tidak memberikan hak ini kepada rakyatnya. Grup Hacker Anonymous ini merupakan grup yang sangat aktif melakukan hacking terhadap berbagai situs di dunia, termasuk situs FBI dan militer Amerika Serikat. Anonymous merupakan grup Hacker bermuatan politik.
‘Prestasi’ yang telah ditorehkan oleh grup anonymous ini adalah :
·         Penemuan Gelap
Pada Oktober 2011, Anonymous kembali menarik perhatian karena berhasil melumpuhkan 40 situs pornografi anak ilegal. Anggota kelompok ini menemukan cache situs itu pada 14 Oktober lalu saat menyusuri situs rahasia Hidden Wiki. Saat bersamaan, Anonymous menemukan ratusan situs bawah tanah yang tak tampak di mesin pencari. Para peretas ini khususnya menarget situs berbagi file pedofil Lolita City dan membocorkan 1.589 nama aktif anggotanya ke publik pada 18 Oktober lalu. Dalam kampanye‘Operation Darknet’, kelompok ini juga menguak sisi gelap internet yang disebut ‘darknet’ yang tak bisa diakses pengguna biasa.
·         BART
Kasus BART Pada 11 Agustus 2011, layanan ponsel pada platform kereta San Fransisco Bay Area Rapid Transit System (BART) lumpuh. Hal ini dilakukan sebagai protes pada kepolisian BART yang menembak penumpang tak bersalah dengan luka fatal. Anonymous kemudian meresponnya dengan serangkaian serangan membobol database konsumen BART yang kemudian mengunggah nama, email, kode pos dan password akun ribuan pengguna MyBART.org. Tak hanya itu, kelompok ini juga membobol kepolisian BART dan mengunggah lusinan nama dan alamat petugas BART.
Dalam kasus BART, insinyur mempunyai tugas untuk melindungi kepentingan umum, dengan mengungkapkan rahasia perusahaan tempat ia bekerja jika perlu, ketika ia menyadari sesuatu yang salah sedang terjadi, dalam perusahaannya. Insinyur mempunyai hak untuk melakukan hal ini jika pihak yang memperkerjakannya merasa hal itu buruk bagi perusahaannya.

·         Cybergate
Pada Februari 2011, CEO firma keamanan cyber HBGary Federal Aaron Barr mengaku berhasil menyerang Anonymous dan mengungkap informasi anggotanya. Saat itu, kelompok ini menyerang balik dan menang. Awalnya, para peretas ini membobol situs HBGary Federal dan mencuri 70 ribu pesan dari sistem emailnya serta membuat email itu bisa dicari di web. Email itu sendiri berisi informasi penting mengenai perusahaan itu, termasuk rencana perusahaan menghancurkan WikiLeaks serta membuat kampanye umum dengan informasi salah. Serangan ini sendiri berakhir pada penyelidikan pemerintah di banyak perusahaan yang terkait skandal ini dan memaksa Aaron Barr mengundurkan diri.
·         Revolusi Arab (Arab Spring)
Anonymous memiliki peran dalam revolusi Arab sejak awal tahun 2011. Kelompok ini melakukan serangkaian serangan ‘denial of service’ pada situs pemerintah Mesir, Tunisia dan Iran. Serangan-serangan ini menggunakan software sederhana guna membebani situs dengan trafik berlebih yang akhirnya menghancurkannya. Para peretas juga merilis alamat email dan password pejabat pemerintah Timur Tengah yang melawan Arab Spring ini, termasuk Bahrain, Mesir, Yordania dan Maroko.
·         Pada awal Agustus 2011,
Anonymous membobol situs Kementerian Pertahanan Suriah dan memasang gambar bendera pra-Ba’athist yang merupakan simbol gerakan pro-demokrasi yang terjadi di negara itu serta mengirim pesan mendukung pemberontakan Suriah.
A.   Jenis Cyber Crime yang dilakukan
Dilihat dari apa yang telah mereka lakukan terhadap berbagai macam website, Anonymous adalah cracker. Cracker merupakan salah satu kategori dari tindakan cyber crime. Mereka tergolong kepada Cracker jenis “Black Hat”.  Black Hat mengacu kepada orang yang melakukan exploitasi kelemahan sistem dengan tujuan mendapatkan informasi atau data secara ilegal, atau bahkan merusak seperti melakukan deface sistem, merubah password, modifikasi database, dan berbagai serangan lainnya seperti DOS(Denial Of Service) yang membuat sistem tidak berfungsi. Walau begitu disisi lain mereka menguntungkan suatu kaum namun disisi lain mereka juga merugikan kaum yang lain.
B.   Cyber Law
Di tingkat Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui komisi khususnya, The United Nations Commissions on International Trade Law (UNCITRAL), telah mengeluarkan 2 guidelines yang terkait dengan transaksi elektronik, yaitu UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce with Guide to Enactment 1996 dan UNCITRAL Model Law on Electronic Signature with Guide to Enactment 2001. Sedangkan di Uni Eropa, dalam upaya mengantisipasi masalah-masalah pidana di cyberspace, Uni Eropa mengadakan Convention on Cybercrime yang didalamnya membahas jenis-jenis kejahatan apa saja yang dikategorikan sebagai cyber crime. Di bdiang perdagangan elektronik, Uni Eropa mengeluarkan The General EU Electronic Commerce Directive, Electronic Signature Directive, dan Brussels Convention on Online Transactions. Aturan-aturan serupa juga dikeluarkan lembaga-lembaga internasional seperti WTO, ASEAN, APEC dan OECD .
Anonymous termasuk daftar orang-orang yang berbahaya bagi FBI, mereka diincar dan bukan hal yang mudah melacak mereka namun FBI pun juga telah berhasil menangkap beberapa. Penangkapan ini menyusul investigasi yang berlangsung sejak Februari 2012 yang melibatkan 250 jenis peralatan TI dan ponsel dalam pencarian di 40 tempat dari 15 kota. Kepolisian Internasional Interpol (international criminal police) berhasil menangkap 25 orang yang diduga anggota kelompok tersebut. Penangkapan dilakukan dalam operasi di seluruh Eropa dan Amerika Utara. Interpol mengatakan, penangkapan dilakukan di Argentina, Chili, Kolombia, dan Spanyol oleh aparat penegak hukum nasional di bawah dukungan Grup Interpol Amerika Latin yang sudah ahli dalam kejahatan teknologi informasi. Di ibukota Chili, pihak berwenang telah menangkap 5 orang, dua diantaranya berusia dibawah 17 tahun. Para tersangka didakwa dengan tuduhan mengubah website, mengambil data user, dan mempublikasikannya ke publik. Tuduhan ini akan membuat mereka terancam hukuman penjara mulai 541 hari hingga lima tahun, denda dari $1000 - $10.000, serta larangan menggunakan internet, baik dari komputer ataupun dari smartphone.
C.   Pendapat kami
Pendapat kami setelah meninjau apa yang telah di lakukan oleh para kelompok Anonymous tersebut, memang salah dan telah melanggar aturan hukum tentang ITE. Niat mereka memang baik, yaitu meminta hak akses keseluruh website, dan memberikan kebebasan dalam berekspresi di dalam dunia maya. Mungkin cara mereka yang salah yaitu dengan mempublikasikan semua account user yang terlibat di dalamnya. Akan lebih baik apabila mereka melakukannya hanya di website tersebut dengan memberi tahu bahwa website tersebut masih mudah untuk di hack. Pada kasus penemuan gelap, seharusnya Anonymous bisa melaporkan tindakan para pengguna website pedofil Lolita City ke pihak yang berwajib, tanpa harus membocorkan 1.589 nama aktif anggotanya ke publik.
Pada kasus BART yg mereka lakukan, niat mereka memang baik, yaitu meminta pertanggungjawaban kepada pihak kepolisian BART dalam kasus penembakan tersebut. Seharusnya mereka hanya perlu memberikan peringatan dan meminta kepada pihak kepolisian BART menjelaskan dan meminta maaf serta mengakui tentang  kasus penembakan yang dilakukan oleh oknum polisi BART terhadap penumpang yang tidak bersalah, tanpa harus mempublikasikan akun ribuan pengguna MyBART.org dan juga mengunggah lusinan nama dan alamat petugas BART.
Seharusnya para Anonymous bisa lebih bijak dalam penggunaan kemampuan mereka dalam hal dunia peretasan (hack). Tidak asal sembarangan mempublikasikan apa yang mereka temukan di website yang mereka hack, karena ini akan berakibat buruk bagi mereka sendiri yang akhirnya harus berurusan dengan hukum.
D.   Kesimpulan
Pada dasarnya, teknologi internet merupakan sesuatu yang bersifat netral, dalam artian bahwa teknologi tersebut tidak bersifat baik ataupun jahat. Akan tetapi dengan keluasan fungsi dan kecanggihan teknologi informasi yang terkandung di dalamnya ditambah semakin merebaknya globalisasi dalam kehidupan mendorong para pelaku kejahatan untuk menggunakan internet sebagai sarananya. Cybercrime pada saatnya akan menjadi bentuk kejahatan serius yang dapat membahayakan keamanan individu, masyarakat dan negara serta tatanan kehidupan global. Kegiatan-kegiatan kenegaraan yang sangat penting bagi kelangsungan hidup masyarakat dan negara tidak selalu bisa dijamin aman dari ancaman penjahat dalam dunia maya. Karena pelaku-pelaku cybercrime secara umum adalah orang-orang yang memiliki keunggulan kemampuan keilmuan dan teknologi. Pada sisi lain, kemampuan aparat untuk menanganinya sungguh jauh kualitasnya di bawah para pelaku kejahatan tersebut. Masih banyak kekurangan dalam menindaki masalah cyber crime ini, seperti hukum yang mash belum begitu maksimal dalam memberikan hukuman kepada orang yang melakukannya, membutuhkan waktu yang lama untuk menemukan pelaku dari cyber crime.
Anonymous itu memang tak lebih dari manusia biasa, yang di mana mereka mempunyai kelebihan yaitu mengerti dunia perentasan. Mereka memang tak lebih dari orang yang sekedar ‘nongkrong’ di depan komputer, ataupun online di suatu forum dan tidak ingin adanya batasan dalam berekspresi di dunia maya.
E.   Saran
Mengingat bahwa cybercrime tidak mengenal batas-batas negara maka dalam upaya penanggulangannya memerlukan suatu koordinasi dan kerjasama antarnegara. Cybercrime memperlihatkan salah satu kondisi yang kompleks dan penting untuk diadakannya suatu kerjasama internasional. Meski demikian efektivitas dan efisiensi pelaksanaannya masih perlu dicari format yang tepat, karena seperti kasus-kasus sebelumnya banyak konvensi internasional yang terbentur dalam pelaksanaannya. Salah satu unsur yang akan menjadi tantangan dalam menerapkan suatu konvensi adalah perbedaan persepsi terhadap masalah yang bermuara dari perbedaan kepentingan dan pengalaman. Apalagi di dalam cybercrime ketiadaan batas dalam menanggulanginya merupakan hal baru dalam sejarah penegakan hukum. Para pengembang program pu harus dapat lebih mengembangkan programnya dengan sistem pertahanan yang lebih modern dan memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang cyber crime & cyber law. Dan selalu gunakan pengetahuan dan keahlian di dunia cyber dengan baik dan bijaksana. Karena kalau tidak hati – hati maka akan berhadapan dengan hukum yang berlaku.
Sumber Dari Penjelasan Ini Ialah epTik_seVen

TUGAS 10 ETIKA PROFESI

PERSAMAAN DAN PERBEDAAN IKATAN KODE ETIK DALAM KETEKNIKSIPILAN
Persamaan Kode Etik Dalam Ketekniksipilan
1. Mengutamakan keluhuran budi.
2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan bersama.
3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan bersama, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesionalnya.
Perbedaan Kode Etik Dalam Ketekniksipilan
1. Hanya mementingkan diri sendiri tanpa memikirkan orang lain.
2. Didalam bidang ketekniksipilannya ia harus menjaga kerahasian datanya tanpa di ketahui oleh orang lain.

Minggu, 06 Januari 2019

TUGAS 9 PENGEMBANGAN SUMBER DAYA AIR

POLA DAN RENCANA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Pola Pengelolaan Sumber Daya Air merupakan kerangka dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pengevaluasian kegiatan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada sebuah wilayah sungai.
Sementara rencana pengelolaan sumber daya air merupakan hasil dari perencanaan yang dilakukan secara menyeluruh dan terpadu yang diperlukan dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan konservasi sumber daya air.
A. Pola dan Rencana Pengelolaan Menurut UU SDA
1. Pengelolaan sumberdaya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi SDA, pendayagunaan SDA dan pengendalian daya rusak air.
2. Pola pengelolaan sumberdaya air adalah kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi kegiatan konservasi SDA, pendayagunaan SDA dan pengendalian daya rusak air.
3. Rencana pengelolaan sumberdaya air adalah hasil perencanaan secara menyeluruh dan terpadu yang diperlukan untuk menyelenggarakan pengelolaan SDA.
Didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air dijelaskan; Sumber daya air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam segala bidang. Sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang ini menyatakan bahwa sumber daya air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat secara adil. Atas penguasaan sumber daya air oleh negara dimaksud, negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan melakukan pengaturan hak atas air.
Undang-undang dengan tegas mengataka bahwa negara memiliki peran utama dalam pengaturan, pendayagunaan dll, dengan melibatkan stakeholder lainnya. Penguasaan negara atas sumber daya air tersebut diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan tetap mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, seperti hak ulayat masyarakat hukum adat setempat dan hak-hak yang serupa dengan itu, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam pasal 1 dijelaskan bahwa pengaturan hak atas air diwujudkan melalui penetapan hak guna air, yaitu hak untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air untuk berbagai keperluan. Hak guna air dengan pengertian tersebut bukan merupakan hak pemilikan atas air, tetapi hanya terbatas pada hak untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan sejumlah (kuota) air sesuai dengan alokasi yang ditetapkan oleh pemerintah kepada pengguna air, baik untuk yang wajib memperoleh izin maupun yang tidak wajib izin.
B. Asas dan Cara Asas Yang Perlu Dicermati Dalam Pengelolaan Sumber Daya Air
1. Asas Kelestarian mengandung pengertian bahwa pendayagunaan sumber daya air diselenggarakan dengan menjaga kelestarian fungsi sumber daya air secara berkelanjutan.
2. Asas Keseimbangan mengandung pengertian keseimbangan antara fungsi sosial, fungsi lingkungan hidup, dan fungsi ekonomi.
3. Asas Kemanfaatan Umum mengandung pengertian bahwa pengelolaan sumber daya air dilaksanakan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan umum secara efektif dan efisien.
4. Asas Keterpaduan dan Keserasian mengandung pengertian bahwa pengelolaan sumber daya air  dilakukan secara terpadu dalam mewujudkan keserasian untuk berbagai kepentingan dengan memperhatikan sifat alami air yang dinamis.
5. Asas Keadilan mengandung pengertian bahwa  pengelolaan sumber daya air dilakukan secara merata ke seluruh lapisan masyarakat di wilayah tanah air sehingga setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk berperan dan menikmati hasilnya secara nyata.
6. Asas Kemandirian mengandung pengertian bahwa pengelolaan sumber daya air dilakukan dengan memperhatikan kemampuan dan keunggulan sumber daya setempat.
7.   Asas Transparansi dan Akuntabilitas mengandung pengertian bahwa pengelolaan sumber     daya air dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggung-jawabkan.
8. Sumber daya air dikelola secara menyeluruh, terpadu dan berwawasan lingkungan hidup dengan tujuan mewujudkan kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
9. Secara menyeluruh mencakup semua bidang pengelolaan yang meliputi konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air, sert meliputi satu sistem wilayah pengelolaan secara utuh yang mencakup semua proses perencanaan, pelaksanaan serta pemantauan dan evaluasi.
10. Secara terpadu merupakan pengelolaan yang dilaksanakan dengan melibatkan semua pemilik kepentingan antarsektor dan antarwilayah administrasi.
11. Berwawasan lingkungan hidup adalah pengelolaan yang memperhatikan keseimbangan ekosistem dan daya dukung lingkungan.
12. Berkelanjutan adalah pengelolaan sumber daya air yang tidak hanya ditujukan untuk kepentingan generasi sekarang, tetapi juga termasuk untuk kepentingan generasi yang akan datang.

C. Aspek Pengelolaan Ada 4 (empat) Aspek Penting Dalam Pengelolaan Sumber Daya Air
1. Konservasi sumber daya air
- Perlindungan dan pelestarian sumber air
- Pengawetan air
- Pengelolaan kualitas air
- Pengendalian pencemarn air
2. Pendayagunaan sumber daya air
- Penatagunaan sumber daya air
- Penyediaan sumber daya air
- Penggunaan sumber daya air
- Pengembangan sumber daya air
- Pengusahaan sumber daya air
3. Pengendalian daya rusak air
- Upaya pencegahan
- Upaya penanggulangan
- Upaya pemulihan
4. Sistem informasi sumber daya air
- Pengelolaan sistem informasi hidrologi
- Pengelolaan sistem informasi hidrometeorologi
- Pengelolaan sistem informasi hidrogeologi


TUGAS 11 REKAYASA PENYEHATAN LINGKUNGAN AMDAL

Memahami Dokumen SPPL https://drive.google.com/file/d/1UuCtBxQ_jBQvqoM1hvwczlrFNgOLDbEJ/view?usp=drivesdk