Rabu, 27 Maret 2019

TUGAS 2 REKAYASA LALU LINTAS


LINGKUP BAHASAN REKAYASA LALU LINTAS
1.    Konsep dan Analisa Rekayasa Lalu Lintas
Di dalam memecahkan permasalahan lalu lintas, para pakar lalu lintas perlu mengenali 3 komponen yaitu jalan, kendaraan dan pelaku perjalanan. Mengenali masalah lalu lintas yang terjadi dengan mengumpulkan informasi geometrik jalan, besarnya arus lalu lintas, kecepatan lalu lintas, hambatan/tundaan lalu lintas, data kecelakaan lalu lintas dan karakteristik pelaku perjalanan. Seluruh data yang dikumpulkan selanjutnya dianalisis untuk kemudian direncanakan usulan perbaikaan geometrik, pembangunan fasilitas pengaman jalan, pemasangan rambu lalu lintas, marka jalan atau melakukan pembatasan gerakan lalu lintas tertentu.
Perbaikan geometrik dapat berupa pelebaran jalan, perubahan radius tikung, pembangunan pulau-pulau lalu lintas, mengurangi tanjakan, membangun jalur rangkak pada tanjakan yang tinggi, memberikan perioritas bagi angkutan umum seperti Busway dan berbagai langkah lainnya.
a.    Definisi
Rekayasa lalu lintas menurut Homburger & Kell[1] adalah suatu penanganan yang berkaitan dengan perencanaan, perancangan geometrik dan operasi lalu lintas jalan serta jaringannya, terminal, penggunaan lahan serta keterkaitan dengan moda transportasi lainnya.
Sedang istilah Rekayasa lalu lintas yang banyak digunakan di Indonesia adalah salah satu cabang dari teknik sipil yang menggunakan pendekatan rekayasa untuk mengalirkan lalu lintas orang dan barang secara aman dan effisien dengan merencanakan, membangun dan mengoperasikan geometrik jalan, dan dilengkapi dengan rambu lalu lintas, marka jalan serta alat pemberi isyarat lalu lintas.
b.   Permasalahan lalu lintas
Permasalahan lalu lintas biasanya tumbuh lebih cepat dari upaya untuk melakukan pemecahan permasalahan transportasi sehingga mengakibatkan permasalahan menjadi bertambah parah dengan berjalannya waktu. Untuk bisa memecahkan permasalahan lalu lintas perlu diambil langkah-langkah yang berani atas dasar kajian dan langkah-langkah yang pernah dilakukan dikota-kota lain.

c.    Kemacetan lalu lintas
Kemacetan adalah situasi atau keadaan tersendatnya yang ditandai dengan menurunnya kecepatan perjalanan dari kecepatan yang seharusnya atau bahkan terhentinya lalu lintas yang disebabkan oleh banyaknya jumlah lalu lintas kendaraan melebihi kapasitas jalan. Kemacetan merupakan permasalahan yang umum terjadi dan banyak terjadi di kota-kota besar yang pada gilirannya mengakibatkan kota menjadi tidak efisien dan bisa mengakibatkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit. Kemacetan ini disebabkan beberapa permasalahan:
1.         Rasio infrastruktur transportasi dengan luas lahan
Bila dibandingkan dengan kota-kota dunia, kota-kota di Indonesia mempunyai rasio infrastruktur transportasi dengan luas lahan yang cenderung rendah, sebagai contoh, Jakarta hanya memiliki ratio sebesar 6 persen sedangkan kota-kota di Amerika Utara berkisar di antara 25-35 persen di Eropah berkisar antara 15 persen sampai 25 persen. Padahal jumlah kendaraan per kapita juga sudah sangat tinggi sehingga kemacetan merupakan salah satu permasalahan di kota-kota besar Indonesia.
2.         Geometrik jalan yang tidak memenuhi persyaratan
Masih banyak ditemukan jalan dengan kualitas geometrik yang tidak memenuhi persyaratan, keadaan ini mendorong tingginya angka kecelakaan serta berbagai permasalahan lainnya. Permasalahan yang terkait geometik antara lain meliputi:
a.       rancang bangun ruas jalan atau persimpangan yang tidak memenuhi persyaratan karena radius tikung, jarak pandang bebas, Jarak pandang menyiap yang tidak memenuhi persyaratan
b.      ruas jalan yang tidak memiliki bahu, tidak cukup lebar sehingga dapat membahayakan pengguna
c.       drainase yang tidak direncanakan dengan baik
d.      konstruksi dan perawatan yang tidak dilakukan dengan baik, sehingga banyak kerusakan yang dapat mengakibatkan kecelakaan.
e.       pemasangan rambu dan marka yang tidak dilakukan dengan baik.
3.         Jaringan jalan yang tidak memadai
a.    Jaringan jalan untuk kendaraan
Jaringan jalan terutama di kawasan perkotaan yang tidak memiliki konsep jaringan yang memadai yang mengakibatkan pilihan rute menuju suatu kawasan terbatas sehingga beban jalan-jalan tertentu menjadi sedemikian padatnya. Hal ini diperparah dengan jumlah kendaraan yang sangat tinggi, sebagai contoh panjang jalan untuk setiap kendaraan di Jakarta hanya mencapai 1,17 m, sehingga kalau kendaraan disusun bumper to bumpertidak akan mencukupi panjang jalan yang ada DKI Jakarta, dan kalau menggunakan kriteria lainnya yaitu panjang jalan per kapita hanya 0,88 m, angka yang kecil kalau dibandingkan dengan kota-kota lain didunia (kota-kota di Eropah berkisar 2,5 m/kapita dan kota-kota Amerika Utara berkisar 5 m/kapita).
b.      Jaringan jalan bagi pejalan kaki
Fasilitas pejalan kaki umumnya tidak mendapat perhatian yang cukup oleh pemerintah daerah, dan kalaupun fasilitas pejalan kaki tersedia tidak didukung dengan standar desain yang baik sehingga tidak bisa digunakan oleh pngguna yang berkebutuhan khusus baik yang menggunakan kursi roda maupun yang penderita yang buta. Keadaan ini diperparah lagi oleh pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar ataupun digunakan untuk kendaraan parkir. Permasalahan lain yang terkait dengan pejalan kaki adalah kurangnya fasilitas penyeberangan yang dikendalikan didaerah pusat kota, ataupun ketidak patuhan pemakai kendaraan bermotor untuk tiodak memberikan perioritas terhadap pejalan kaki.
c.       Tata Ruang yang tidak terkendali
Permasalahan lainnya yang besar adalah tata ruang yang tidak terkendali sehingga mengakibatkan berbagai permasalahan, di antaranya jalan yang tidak teratur terutama dikawasan pemukiman dan terkadang didaerah yang kumuh gang-gang yang ada sedemikian sempitnya sehingga bila terjadi kebakaran sulit untuk dimasuki mobil pemadam kebakaran.


d.      Pertumbuhan kendaraan yang sangat tinggi
Pertumbuhan pemilikan kendaraan pribadi yang sangat tinggi antara 8 sampai 13 persen setahun yang pada gilirannya digunakan di jalan sehingga bebabn jaringan jalan menjadi semakin berat. Tingkat pemilikan kendaraan dikota-kota besar sudah mencapai angka 300 an kendaraan per 1000 orang, suatu angka yang sangat tinggi. Pemilikan kendaraan pribadi ini didominasi oleh sepeda motor dengan pangsa hampir sebesar 80 persen. Angka pemilikan kendaraan yang tinggi ini pada gilirannya mengakibatkan permasalahan parkir yang cukup serius dengan serinnya dilakukan pelanggaran parkir.
e.       Tidak memadainya pelayanan angkutan umum
Angkutan umum yang tidak memadai mendorong masyarakat untuk menggunakan kendaraan pribadi. Permasalahan pelayanan angkutan umum yang dihadapi pemerintah daerah khususnya dikawasan perkotaan di antaranya adalah:
·         Pada trayek-trayek tertentu jumlah bus yang melayani angkutan tidak mencukupi, khususnya pada saat permintaan puncak, tapi pada trayek lainnya terkadang sangat melebihi kebutuhan sehingga pada gilirannya untuk mempertahankan operasi operator menterlantarkan kualitas pelayanan,
·         Ukuran kendaraan tidak sesuai dengan permintaan yang ada, di banyak kota pelayanan angkutan pada koridor utama dengan permintaan yang tinggi dilayani dengan angkutan umum ukuran kecil/angkot yang kapasitas angkutnya hanya pada kisaran 10 orang.
·         Kualitas angkutan yang sangat tidak memadai
·         Jadual yang tidak teratur
·         Fasilitis perhentian yang tidak memadai, atap bocor, tidak dilengkapi dengan informasi jaringan angkutan umum yang melewati perhentian tersebut, tidak dilengkapi dengan jadual.

d.      Pelanggaran ketentuan lalu lintas
Pelanggaran ketentuan lalu lintas yang dilakukan masyarakat kian tambah memprihatikan dari tahun ke tahun yang pada gilirannya akan mengakibatkan peningkatan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal ataupun luka-luka yang tidak sedikit. Disamping itu ketidak tertiban juga akan mengganggu kelancaran lalu lintas yang akan menurukan kecepatan perjalanan. Untuk meningkatkan ketertiban masyarakat perlu dipelajari dan dipetakan kembali profil pelanggaran yang dilakukan masyarakat termasuk juga pelanggaran yang dilakukan oleh petugas. Pengamatan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat:
1.      Tingginya pelanggaran terhadap batas kecepatan yang seolah-olah tidak ada batasan kecepatan yang diberlakukan hal ini terutama menjadi masalah pada jalan yang lalu lintas sedang sepi
2.      Tingginya pelanggaran pada persimpangan yang dikendalikan lampu lalu lintas khususnya didaerah pingiran kota. Pelanggaran terutama tinggi dilakukan oleh pengendara sepeda motor, pengemudi angkutan umum khususnya angkot. Pelanggaran lain yang juga terjadi bahwa pengemudi tetap masuk persimpangan pada saat lampu sudah berubah menjadi merah dan kadang bila lalu lintas didepannya macet pengemudi akan menghambat lalu lintas yang mendapatkan lampu hijau dan akhirnya persimpangan akan terkunci.
3.      Tidak berjalannya aturan penggunaan persimpangan perioritas atau bundaran lalu lintas, pelanggaran ini pada gilirannya mengakibatkan persimpangan terkunci. Memang pengertian masyarakat tentang hak menggunakan persimpangan masih sangat rendah terutama pada persimpangan yang dilengkapi dengan rambu beri kesempatan ataupun rambu stop.
4.      Pelanggaran jalur yang dilakukan oleh pengguna jalan dengan berjalan menggunakan jalur lawan pada jalan-jalan yang dipisah dengan median ataupun jalan satu arah. Pelanggaran ini terutama dilakukan oleh pengguna sepeda motor.
5.      Pelanggaran terhadap penggunaan jalan, khususnya dijalur khusus bus yang lebih dikenal sebagai Busway.
6.      Pelanggaran tertib penggunaan perangkat keselamatan seperti helm dan sabuk keselamatan yang cenderung masih tinggi terutama di kawasan pinggiran kota.
e.       Kecelakaan lalu lintas
Angka kecelakaan di Indonesia cenderung cukup tinggi bila dibandingkan dengan negara-negara lain di Asean. Berbagai langkah perlu dilakukan untuk bisa mengendalikan angka kecelakaan tersebut. Faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan adalah:
1.      Jaringan pelayanan yang tidak memadai
2.      Integrasi pelayanan yang menyangkat integrasi phisik/tempat perpindahan, jadwal dan tiketing yang belum optimal
3.      Subsidi angkutan umum tidak dikelola dengan baik
1.      Faktor manusia
Faktor manusia merupakan penyebab kecelakaan yang paling besar, bisa mencapai 85 persen dari seluruh kejadian kecelakaan. Hampir seluruh kejadian kecelakaan didahului dengan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundangan tentang lalu lintas dan angkutan. Faktor manusia berupa keahlian yang tidak memadai dalam menjalankan kendaraan, kesalahan menginterprestasikan aturan, pengemudi sedang mabuk atau sakit, atau terkadang sengaja melakukan pelanggaran karena ingin lebih cepat sampai di tujuan dengan mengemudikan kendaraan lebih cepat dari ketentuan atau sengaja melanggar lampu lalu lintas dan berbagai penyebab lainnya.
2.      Faktor Kendaraan
Faktor kendaraan di antaranya yang paling sering terjadi adalah ban pecah, rem tidak berfungsi sebagaimana seharusnya, kelelahan logam yang mengakibatkan bagian kendaraan patah, peralatan yang sudah aus tidak diganti dan berbagai penyebab lainnya. Keseluruhan faktor kendaraan sangat terkait dengan teknologi yang digunakan, perawatan yang dilakukan terhadap kendaraan. Untuk mengurangi faktor kendaraan perawatan dan perbaikan kendaraan diperlukan, disamping itu adanya kewajiban untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor secara reguler.
3.      Faktor jalan
Faktor jalan terkait dengan kecepatan rencana jalan, geometrik jalan, kemiringan permukaan jalan (super elevasi jalan),pagar pengaman di daerah pegunungan, tidak adanya median jalan, jarak pandang dan kondisi permukaan jalan, tidak memadainya bahu jalan fasilitas pejalan kaki yang sering diabaikan atau tidak tersedia. Jalan yang rusak/berlobang sangat membahayakan pemakai jalan terutama bagi pemakai sepeda motor.
4.      Faktor cuaca
Faktor Cuaca seperti hari hujan juga mempengaruhi unjuk kerja kendaraan seperti jarak pengereman menjadi lebih jauh, jalan menjadi lebih licin, jarak pandang juga terpengaruh karena penghapus kaca tidak bisa bekerja secara sempurna atau lebatnya hujan mengakibatkan jarak pandang menjadi lebih pendek. Asap dan kabut juga bisa mengganggu jarak pandang, terutama di daerah pegunungan
Jumlah kecelakaan lalu lintas yang tercatat di Kepolisian Republik Indonesia ditunjukkan dalam gambar berikut:
Lakalantas.jpg
5.      Manajemen lalu lintas yang tidak optimal
Dengan segala permasalahan kemacetan lalu lintas dan angka kecelakaan yang tinggi menjadi lebih parah kalau tidak didukung dengan manajemen lalu lintas untuk mengurangi angka kecelakaan, mengoptimalkan penggunaan jaringan jalan, meningkatkan efisiensi sistem transportasi.
6.      Pencemaran lingkungan
Masalah pencemaran merupakan[2] suatu masalah yang sangat perlu mendapat penanganan secara serius oleh semua pihak untuk dapat menanggulangi akibat buruk yang terjadi karena pencemaran, bahkan sedapat mungkin untuk dapat mencegah jangan sampai terjadi pencemaran lingkungan.
Salah satu dampak negatif sebagai akibat performansi lalu lintas yang jelek, bahan bakar yang buruk serta teknologi kendaraan yang sudah ketinggalan akan mengakibatkan pencemaran lingkungan. Dampak pencemaran lingkungan ini berupa:
1.      Emisi gas buang yang berupa gas dan partikel beracun seperti, gas CO, HC, NOx, Benzen dan berbagai gas lainnya serta berbagai partikel seperti senyawa karbon lepas, timbal dan berbagai partikel lainnya.
2.      Emisi gas rumah kaca, yang saat ini dianggap sebagai pemicu terjadinya perubahan iklim. Peran gas rumah kaca dari sektor transportasi berada pada kisaran 15 sampai 20 persen yang merupakan angka yang tidak kecil.










2.    Pengenalan Aturan Perundangan Berhubungan Rekayasa Lalu Lintas
Undang – undang lalu lintas dan Angkutan jalan Nomor 22 Tahun 2009, yang diundangkan sejak 26 Mei 2009 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,   merupakan pengganti dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 yang dinilai sudah tidak relevan lagi dengan situasi lalu lintas yang ada sekarang.   Disamping itu juga banyak faktor yang mempengaruhi perlu digantinya  Undang–undang lalu lintas dan angkutan jalan antara lain :
  1. Banyak peraturan lalu lintas yang belum diatur dalam Undang – undang lalu lintas dan Angkutan jalan sebelumnya.
  2. Belum adanya efek jera terhadap para pelanggar yang melakukan kejahatan atau pelanggaran lalu lintas karena hukumannya terlalu rendah.
  3. Meningkatnya jumlah pertumbuhan kendaraan bermotor dijalan setiap tahunya yang tidak sebanding dengan pengadaan ruas jalan,
  4. Pertumbuhan Ekonomi secara Nasional setiap tahunnya  selalu meningkat  sangat berdampak positif  terhadap kemajuan Industri otomotif, sehingga pengguna jalan dengan mudah mendapatkan kendaraan bermotor.
  5. Pertumbuhan jumlah penduduk yang sangat pesat di Indonesia, berdampak pula terhadap bertambahnya kendaraan bermotor baik sebagai alat transportasi maupun untuk mencari nafkah dijalan dengan kendaraan umum.
  6. Sifat komsumtifnya Bangsa Indonesia untuk memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu kendaraan.
Dengan pertimbangan pertimbangan tersebut diatas sudah barang tentu akan berdampak terhadap Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu lintas, maka untuk mengajak mentaati peraturan lalu lintas, Polri berusaha meminimalisir  gangguan pelanggaran lalu lintas dengan cara mengedepankan peran fungsi Bhabinkamtibmas untuk mengajak peran serta Masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum yang pada akhirnya akan dinikmati oleh semua lapisan masyarakat.

3.    Memahami Konsep Transportasi Sebagai Sistem
Transportasi: sesuatu hal yg berhubungan dg pemindahan orang/barang dr suatu tempat asal ke tempat tujuan suatu tindakan, proses/hal yg sdg dipindahkan dr suatu tempat ke tempat lain
Sistem transportasi: suatu kesatuan dari  fasilitas fisik (tetap), arus dan sistem kontrol, yang memungkinkan manusia dan barang untuk berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain secara efisien dalam rangka pemenuhan kebutuhan.
Transportasi Sebagai Sebuah Sistem
Transportasi adalah kegiatan perpindahan barang atau manusia dari suatu tempat ke tempat lainnya. Contoh sederhanya ketika kita berjalan kaki dari kost atau menuju kampus atau tempat kerja. Dasar atau unsur pokok dalam transportasi adalah perpindahan (movemoent). Secara sederhana dapat dikatakan bahwa transportasi adalah tentang bagaimana manusia dan barang berpindah dari satu lokasi ke lokasi lainnya. Dan tidak setiap transportasi memerlukan sebuah sarana atau wahana yang digerakan manusia semacam mesin.
Sistem transportasi adalah segala bentuk yang saling mengait dalam kegiatan perpindahan manusia dan atau barang. Di dalamnya adalah manusia, barang itu sendiri serta berbagai macam sarana dan prasarana yang terlibat atau digunakan untuk memindahkannya.
Fungsi dan Peranan Transportasi
Transportasi bukan hanya berfungsi sebagai penghubung antar lokasi atau daerah. Lebih luas lagi transportasi memiliki berbagai macam fungsi dan peranan. Dari segi ekonomis hingga dari segi ekonomi, sosial,lingkungan, pengembangan wilayah, hukum, hingga peranan geografi. Dengan sebuah sistem transportasi yang memadai dan layak akan berimbas positif pada hal-hal tersebut. Tanpa ada sebuah perencanaan yang matang dalam pengembangan sistem transportasi mustahil akan dicapai perkembangan wilayah yang maksimal. Yang ada hanya kesemrawutan dan keruwetan dalam sistem transportasi itu sendiri. Keruwetan dan kesamrawutan sustim transportasi berarti juga adalah kesemrawutan sebuah wilayah. Fenomena kemacetan adalah contoh atau tanda bahwa sistem transportasi di wilayah tersebut tidak direncanakan dengan baik.
Maka jika ingin menjadikan sebuah wilayah menajdi kawasan yang tertata apik,rapi dan sedap dipandang mata, pembenahan,perencanaan dan pengembangan sistem transportasi perlu dikaji lebih dan lebih mendalam lagi. Jangan sampai sistem transportasi yang dikembangkan hanya sekedar mengikuti tren semata.





Minggu, 24 Maret 2019

TUGAS 1 REKAYASA LALU LINTAS

STUDI MANAJEMEN LALU LINTAS MENINGKATKAN 
KINERJA JARINGAN JALAN PADA DAERAH LINGKAR 
DALAM KOTA MEDAN 



T E S I S 


Oleh 

MARWAN LUBIS 
037016006/TS 



SEKOLAH PASCASARJANA 
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA 
MEDAN 
2007


TUGAS 1 REKAYASA LALU LINTAS

Minggu, 03 Februari 2019

TUGAS 11 PENGEMBANGAN SUMBER DAYA AIR


KEBIJAKAN PEMDA DAN PEMODELAN MANAJEMEN SUMBER DAYA AIR
1.    KEBIJAKAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR DI INDONESIA
2.    Mengapa bukan Wil. Administrasi ? Mengapa tidak hanya satu DAS saja ?
BASIS PENGELOLAAN SDA Mengapa bukan Wil. Administrasi ? Mengapa tidak hanya satu DAS saja ? Air adalah karunia Tuhan dan menjadi sumber kehidupan; (setiap orang mempunyai hak yg sama utk memperoleh air) Air adalah sumber daya alam yang mengalir (flowing resources), yang tidak mengenal batas wilayah administrasi manapun. Basis pengelolaan SDAir adalah hidrografis, dalam arti WS sebagai batasannya. Keberadaan air yg mengikuti siklus hidrologi (ada DAS yg secara alami kaya air dan ada DAS yg kritis air) Mencegah timbulnya konflik dan sekaligus menempatkan air sebagai unsur pemersatu wilayah Efisiensi dan efektivitas pengelolaan Subdit Perencanaan Wilayah Sungai.
3.    Bagaimana wujud wilayahnya ?
WILAYAH SUNGAI sbg BASIS WILAYAH PENGELOLAAN SDA Bagaimana wujud wilayahnya ? DAPAT BERUPA : Satu DAS (Catchment Area) Penggabungan DAS satu dgn DAS lain Satu Pulau Kecil Penggabungan beberapa gugusan pulau kecil Penggabungan DAS dan Pulau Kecil disekitarnya
4.     HAL-HAL YANG PERLU DIPADUKAN
Daerah hulu dgn daerah hilir Kuantitas dgn kualitas air Air hujan, air permukaan dan air tanah Land Use dgn Water Use Antar sektor/pihak yg terkait Antar kelompok pengguna Antar wilayah administrasi Indikator Keberhasilan : EFISIENSI EKONOMI KEADILAN KEBERLANJUTAN FUNGSI

5. “Kita semua tidak dapat hidup tanpa air”
Air dan sumber-sumber air adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa. “Air merupakan zat yg paling esensial dibutuhkan dalam setiap aspek kehidupan” “Kita semua tidak dapat hidup tanpa air” Diamanatkan kepada manusia untuk: Menjaga air dan sumber-sumber air dari segala bentuk perbuatan yang menimbulkan kerusakan.

6.    PERMUKIMAN & PENCEMARAN
KEPENDUDUKAN DAS KRITIS KEKERINGAN MASALAH SDA SAMPAH BANJIR PERMUKIMAN & PENCEMARAN

7.    KONDISI SUMBER DAYA ALAM
Pertumbuhan Jumlah Penduduk Indonesia >1,4% per th Pangan Perumahan Energi Produk Industri Sanitasi Limbah Air Sumber Air Lahan Udara SDA lainnya Memerlukan dukungan pengelolaan yang lebih profesional dan infrastruktur yg handal

8.     URGENSI DIADAKAN PENGATURAN
SISI KEBUTUHAN: Jumlah penduduk makin meningkat. Peningkatan aktivitas dan kebutuhan ekonomi serta sosial budaya. SISI KETERSEDIAAN: Ketersediaan air relatif konstan. Kualitas cenderung menurun. Air dan sumber-sumber air perlu: DILINDUNGI DAN DIJAGA KELESTARIANNYA agar dapat DIDAYA-GUNAKAN secara berkelanjutan

9. KERANGKA PIKIR PERUBAHAN UU NO.11/1974
LATAR BELAKANG UU No. 11/1974 telah memberikan andil yg besar bagi perikehidupan ekonomi dan sosial masyarakat. Saat ini UU tsb memerlukan penyesuaian untuk antisipasi perkembangan masalah dan perubahan paradigma, a.l: Pengelolaan secara menyeluruh dan terpadu. Keseimbangan antara penanganan secara fisik dengan non fisik. Keseimbangan antara pendayagunaan dg konservasi. Perlindungan thd hak dasar manusia atas air; Keterlibatan pihak yg berkepentingan dalam PSDA dalam spirit demokrasi dan pendekatan koordinasi. Mengadopsi prinsip pembangunan berkelanjutan ntisipasi thd ekses perkembangan nilai ekonomis air. UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) Tap MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN VISI PENGELOLAAN SDA Terwujudnya kemanfaatan sumber daya air bagi kesejahteraan seluruh rakyat LIMA MISI PENGELOLAAN SDA KONSERVASI sumber daya air. PENDAYAGUNAAN sumber daya air. PENGENDALIAN daya rusak air. PEMBERDAYAAN dan peningkatan peran masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah. Peningkatan ketersediaan dan keterbukaan data serta INFORMASI SDA UU PENGGANTI Yg lebih: 1. Komprehensif 2. Antisipatif 3. Direktif 4. Koordinatif 5. Partisipatif PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT TUJUH ASAS PENGELOLAAN SDA: Kelestarian, Keseimbangan, Kemanfaatan Umum, Keterpaduan dan keserasian, Keadilan, Kemandirian, Transparansi dan akuntabilitas
10. Yang terkait dengan POLA PSDA WS
UU No.7/2004 SDA yg terkait dengan POLA PSDA WS Pengelolaan SDA adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi SDA, pemdayagunaan SDA dan pengendalian daya rusak air. (butir 7, pasal 1) Pola Pengelolaan SDA adalah kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi kegiatan konservasi SDA, pendayagunaan SDA dan pengendalian daya rusak air. (butir 8, pasal 1)
11.  Lingkup Pengelolaan SDA menurut UU
U p a y a Merencanakan Melaksanakan Memantau Mengevaluasi P e n y e l e n g g a r a a n Konservasi SDA: Perlindungan dan pelestarian SA Pengawetan air Pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air Pendayagunaan SDA: Penatagunaan Penyediaan Penggunaan Pengembangan Pengusahaan Pengendalian Daya Rusak Air: Pencegahan Penanggulangan Pemulihan Menjaga kelangsungan keberadaan daya dukung, daya tampung, dan fungsi SDA Memanfaatkan SDA secara berkelanjutan dg mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok kehidupan masy secara adil Mencegah, menanggulangi, dan memulihkan akibat kerusakan kualitas lingk. yg diakibatkan oleh daya rusak air.
12. KEBIJAKAN SDA
Kebijakan: kondisi/keadaan yang diinginkan di masa datang Memberikan arahan dalam penyusunan pola pengelolaan SDA guna mencapai tujuan pengelolaan SDA (pasal 3) Meliputi arahan konservasi dan pendayagunaan SDA serta pengendalian daya rusak air untuk memecahkan masalah SDA dan mengantisipasi perkembangan kebutuhan pembangunan di tingkat nasional, propinsi dan kabupaten/kota (pasal 4) Disusun pada tingkat nasional, propinsi dan kabupaten/kota (pasal 5) Dirumuskan oleh wadah koordinasi SDA Nasional, propinsi dan Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya (pasal 6) Ditetapkan oleh presiden, gubernur dan bupati/walikota sesuai tingkatannya (pasal 6)
13.  KEBIJAKAN SDA Tahapan Rumusan Penetapan Nasional Propinsi Kab/Kota
Tingkatan Rumusan Penetapan Nasional DSDAN Presiden Propinsi Wadah Koordinasi SDA Propinsi Gubernur Kab/Kota Wadah Koordinasi SDA Kab/Kota Bupati / Walikota

14.  Struktur Kebijakan Pengelolaan SDA WS
Dewan SDA Nasional Nasional Wadah Koordinasi SDA WS/Prov. -Dep. Pekerjaan Umum -Ditjen SDA -Direktorat Bina Program -Planning Unit Pusat Kebijakan Nas. SDA WS Wewenang Pemerintah Pusat Pola Pengelolaan SDA WS - Renc. Pengelolaan SDA/ Renc. Induk (MP) - Studi Kelayakan (FS) - Program Pengelolaan SDA WS - Rencana Kegiatan (Action Plan) PSDA WS Propinsi Wadah Koordinasi Prov. -Kantor Gubernur -Dinas PSDA -Planning Unit Propinsi Wadah Koordinasi Prov. Kebijakan Prop. SDA WS Wewenang Pemerintah Propinsi Pola Pengelolaan SDA WS) - Renc. Pengelolaan SDA/ Renc. Induk (MP) - Studi Kelayakan (FS) - Program Pengelolaan SDA WS - Rencana Kegiatan (Action Plan) PSDA WS Kab / Kota Wadah Koordinasi Kab/Prov Wadah Koordinasi Kab/Prov -Kantor Bupati / Walikota -Dinas PSDA -Planning Unit Propinsi Kebijakan Kab / Kota SDA WS Wewenang Pemerintah Kab/Kota Pola Pengelolaan SDA WS - Renc. Pengelolaan SDA/ Renc. Induk (MP) - Studi Kelayakan (FS) - Program Pengelolaan SDA WS - Rencana Kegiatan (Action Plan) PSDA WS
15. Mengapa diperlukan Perencanaan Pengelolaan SDA?
Tiga (3) masalah klasik air: too much, too little, too dirty - terlalu berlebihan  banjir - terlalu sedikit  kekeringan - terlalu kotor/tercemar  gangguan kesehatan dam kerusakan tata lingkungan Timbulnya masalah tersebut memberikan indikasi bahwa sistem lingkungan yang mendukung keberlangsungan daur hidrologi sedang atau telah menghadapi kerusakan Permasalahan dan tantangan bidang sda semakin berat, pada satu pihak kebutuhan air semakin meningkat dan dipihak lain kemampuan pasokan air menurun air menjadi sumber daya yang semakin langka menimbulkan potensi konflik : - Antar wilayah - Antar sektor - Antar kelompok pengguna - Antar individu pengguna Sebagai pedoman bagi para stakeholder dalam Pengelolaan SDA.
16. SASARAN
Untuk menetapkan Pengelolaan SDA yang paling optimum baik secara struktur maupun non-struktur untuk: Konservasi: melestraikan SDA (misal: pengendalian eksplorasi air tanah) Pendayagunaan SDA: memenuhi berbagai kebutuhan air (kualitas & kuantitas) Pengendalian daya rusak air: memecahkan berbagai masalah air (misal: erosi, sedimentasi dan banjir) Melalui pendekatan sistem yang komprehensif dan terpadu yang mengacu pada Wilayah Sungai
17. KARAKTERISTIK SUMBER DAYA AIR
Air, Sumber Air & Daya Air (Sumber Daya Air) UUD 45 UU 32/2004 UU 7/2004 Dikuasai negara, digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Letak geografis Antar daerah Penyusunan Multisektor Keterkaitan Kesatuan sistem Waktu antar Generasi Siklus Alam Bagi Ekosistem Berwawasan Lingkungan Kerjasama Terpadu Menyeluruh Berkelanjutan SDAir, SDAlam vital & strategis bagi pembangunan ekonomi, kesatuan & ketahanan nasional. SDA dikelola secara terpadu, menyeluruh, berkelanjutan, berwawasan lingkungan dengan: pendekatan wilayah sungai & ditetapkan berdasarkan sistem administrasi pemerintah.
18. ACUAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Berbasis Wil Administrasi: Pasal 14, 15, 16 KEBIJAKAN NASIONAL KEBIJAKAN PROPINSI KEBIJAKAN KABUPATEN POLA Ps 11 ay 2, Ps 59 ay 3, Ps 62 ay 6 RENCANA PROGRAM KEGIATAN Berbasis Wilayah Hidrologis (Wilayah Sungai)
19. Kebijakan Pengelolaan SDA
Pengelolaan SDA diselenggarakan secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup, dengan tujuan mewujudkan kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (pasal 3, ayat 1, RPP PSDA) Pengelolaan SDA didasarkan pada kebijakan pengeolaan sumber daya air di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, serta pola pengelolaan sumber daya air yang berbasis wilayah sungai. (pasal 3, ayat 2, RPP PSDA) Kebijakan pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) meliputi arahan strategis konservasi dan pendayagunaan sumber daya air serta pengendalian daya rusak air untuk memecahkan masalah sumber daya air dan mengantisipasi perkembangan situasi dan kondisi sumber daya air di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. (pasal 4, RPP PSDA)
20. Lanjutan…
Kebijakan PSDA disusun di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dengan memperhatikan kondisi setiap wilayah. (pasal 5, ayat 1, RPP PSDA) Kebijakan nasional sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan bagi Menteri, menteri, atau kepala lembaga pemerintah nondepartemen yang terkait dengan bidang sumber daya air dalam menetapkan kebijakan sektoral yang terkait dengan sumber daya air (pasal 5, ayat 2, RPP PSDA) Kebijakan pengelolaan sumber daya air di tingkat nasional, yang selanjutnya disebut sebagai kebijakan nasional sumber daya air, menjadi acuan bagi penyusunan kebijakan pengelolaan sumber daya air di tingkat provinsi. (pasal 5, ayat 3, RPP PSDA) Kebijakan pengelolaan sumber daya air di tingkat provinsi menjadi acuan bagi penyusunan kebijakan pengelolaan sumber daya air di tingkat kabupaten/kota. (pasal 5, ayat 4, RPP PSDA) Kebijakan pengelolaan sumber daya air dapat ditetapkan baik sebagai kebijakan tersendiri maupun terintegrasi ke dalam kebijakan pembangunan provinsi atau kabupaten/kota . (pasal 5, ayat 5, RPP PSDA) Kebijakan pengelolaan sumber daya air yang ditetapkan secara tersendiri, diupayakan keselarasannya dengan kebijakan pembangunan di wilayah provinsi atau kabupaten/kota. (pasal 5, ayat 6, RPP PSDA)


21. Lanjutan…
Kebijakan nasional sumber daya air dirumuskan oleh Dewan Sumber Daya Air Nasional dan ditetapkan oleh Presiden. (pasal 6, ayat 1, RPP PSDA) Kebijakan pengelolaan sumber daya air di tingkat provinsi dirumuskan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air provinsi yang bernama dewan sumber daya air provinsi atau dengan nama lain, dan ditetapkan oleh gubernur. (pasal 6, ayat 2, RPP PSDA) Kebijakan pengelolaan sumber daya air di tingkat kabupaten/kota dirumuskan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air kabupaten/kota yang bernama dewan sumber daya air kabupaten/kota atau dengan nama lain, dan ditetapkan oleh bupati/walikota. (pasal 6, ayat 3, RPP PSDA) Kebijakan nasional sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan bagi menteri yang terkait di bidang sumber daya air. (pasal 6, ayat 4, RPP PSDA)
22. Pola Pengelolaan SDA
 Pola pengelolaan sumber daya air disusun dan ditetapkan sebagai kerangka dasar dalam pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai dengan prinsip keterpaduan antara air permukaan dan air tanah. (pasal 7 ayat 1, RPP PSDA) Pola pengelolaan sumber daya air memuat: tujuan pengelolaan sumber daya air; dasar pertimbangan yang dipergunakan dalam melakukan pengelolaan sumber daya air; Beberapa skenario pengelolaan sumber daya air; Alternatif pilihan strategi pengelolaan sumber daya air untuk setiap skenario pengelolaan sumber daya air; langkah operasional untuk melaksanakan strategi pengelolaan sumber daya air. (pasal 7 ayat 2, RPP PSDA)
23. Lanjutan…
Pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) disusun dengan memperhatikan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada wilayah administratif yang bersangkutan. (pasal 8 ayat 1, RPP PSDA) Pola pengelolaan sumber daya air disusun dengan mengacu pada informasi mengenai: penyelenggaraan pengelolaan sumber daya air yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang bersangkutan ; kebutuhan sumber daya air bagi semua pemanfaat di wilayah sungai yang bersangkutan; keberadaan masyarakat hukum adat setempat; sifat alami dan karakteristik sumber daya air dalam satu kesatuan sistem hidrologis; aktivitas manusia yang berdampak terhadap kondisi sumber daya air; kepentingan generasi masa kini dan mendatang, serta lingkungan hidup. (pasal 8 ayat 2, RPP PSDA)
24. Lanjutan…
Pola pengelolaan sumber daya air disusun melalui konsultasi dengan instansi dan unsur masyarakat yang terkait. (pasal 8 ayat 3, RPP PSDA) Pola pengelolaan sumber daya air disusun dan ditetapkan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. (pasal 8 ayat 4, RPP PSDA) Pola pengelolaan sumber daya air yang sudah ditetapkan dapat ditinjau dan dievaluasi sekurang-kurangnya setiap 5 (lima) tahun sekali. (pasal 5 ayat 3, RPP PSDA) Hasil peninjauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi dasar pertimbangan bagi penyempurnaan pola pengelolaan sumber daya air. (pasal 8 ayat 6, RPP PSDA)
25. Lanjutan…
Rancangan Pola PSDA pada WS dalam satu kabupaten/kota disusun oleh dinas di tingkat kabupaten/kota atau bersama Pengelola SDA di WS melalui konsultasi dengan instansi teknis terkait. (pasal 9 ayat 1, RPP PSDA) Bupati menetapkan rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pola pengelolaan sumber daya air dengan memperhatikan pertimbangan wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan. (pasal 9 ayat 2, RPP PSDA) Dalam hal pada wilayah sungai tersebut tidak atau belum terbentuk wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air, bupati/walikota dapat meminta pertimbangan wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air kabupaten/kota. (pasal 9 ayat 3, RPP PSDA) Dalam hal pada kabupaten/kota tersebut tidak atau belum terbentuk wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air kabupaten/kota, bupati/walikota dapat langsung menetapkan pola pengelolaan sumber daya air sesuai dengan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (pasal 9 ayat 4, RPP PSDA)
26. Lanjutan…
Rancangan Pola PSDA pada WS lintas kabupaten/kota disusun oleh dinas di tingkat provinsi atau bersama pengelola sumber daya air di wilayah sungai melalui konsultasi dengan instansi teknis terkait. (pasal 10 ayat 1, RPP PSDA) Gubernur menetapkan rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pola pengelolaan sumber daya air berdasarkan pertimbangan wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan. (pasal 10 ayat 2, RPP PSDA) Dalam hal pada wilayah sungai tersebut tidak atau belum terbentuk wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air, gubernur dapat meminta pertimbangan wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air provinsi (pasal 10 ayat 3, RPP PSDA)
27. Lanjutan…
Rancangan pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai lintas provinsi, lintas negara, dan strategis nasional disusun oleh Menteri setelah berkonsultasi dengan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait. (pasal 11 ayat 1, RPP PSDA) Menteri menetapkan rancangan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pola pengelolaan sumber daya air berdasarkan pertimbangan wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai bersangkutan. (pasal 11 ayat 2, RPP PSDA) Dalam hal pada wilayah sungai lintas provinsi atau strategis nasional dimaksud tidak atau belum terbentuk wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air, Menteri dapat meminta pertimbangan wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air provinsi melalui gubernur terkait. (pasal 11 ayat 3, RPP PSDA) Pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas negara dilakukan sesuai dengan perjanjian dengan negara terkait berdasarkan pola pengelolaan sumber daya air yang ditetapkan oleh Menteri. (pasal 11 ayat 4, RPP PSDA) Pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada wilayah sungai lintas negara digunakan sebagai dasar penyusunan perjanjian dengan negara terkait. (pasal 11 ayat 5, RPP PSDA) Dalam hal belum ada perjanjian dengan negara terkait, pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang berada dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia didasarkan pada pola pengelolaan sumber daya air yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) (11 ayat 6, RPP PSDA)
28. Lanjutan…
Ketentuan mengenai pedoman teknis dan tata cara penyusunan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 11 diatur dengan peraturan Menteri. (pasal 12 ayat 1, RPP PSDA) Perencanaan pengelolaan sumber daya air disusun sesuai dengan prosedur dan persyaratan melalui tahapan yang ditetapkan dalam standar perencanaan yang berlaku secara nasional yang mencakup inventarisasi sumber daya air, penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan sumber daya air. (pasal 13 ayat 1, RPP PSDA)
29. PERENCANAAN
Perencanaan pengelolaan SDA disusun untuk menghasilkan rencana sebagai pedoman/arahan dlm pelaksanaan konservasi, pendayagunaan dan pengendalian daya rusak air Perencanaan disusun mengikuti pola pengelolaan SDA. Rencana pengelolaan SDA merupakan salah satu masukan/unsur penyusunan tata ruang. Penyusunan rencana pengelolaan SDA dilaksanakan dgn koordinasi berbagai instansi yang berwenang dgn mengikut sertakan seluruh stakeholders Rencana pengelolaan SDA di WS dirinci kedalam program oleh instansi pemerintah, masyarakat dan swasta
30. PLANNING (perencanaan) Survey Ivtg& Inventarisasi + Review Studi  WS
WS dalam TAHAPAN PENGELOLAAN SDA PLANNING (perencanaan) Makro Makro/Mikro Mikro KONSTRKSI OPERASI & PANTAU Basis Spasial Basis WS Area Keg. Lokasi PMLHRN EVALUASI N/Pr/Kab/Kt (P/Pr/Kab/Kt) dlm WS Krj dlm WS Kebijakan Nasional SDA Survey Ivtg& Inventarisasi + Review Studi WS Kebijakan SDA Prop/Kab/Kota Pola PSDA WS yg ditetapkan Men/Gub/Bup Inventarisasi SDA WS RTRW N/Pr/Kab/Kt Renc PSDA WS Renc.Induk: K,DG,DR tidak Program Prioritas SDA Survey & Invstgs Keg. SDA Studi Kelayakan (FS)+ Amdl Detail Desain (D/D) Pelaksanaan Konstruksi (C) Operasi & Pemliharaan (OM) Keg. Non SDA Monitoring & Evaluasi Non Dep PU ya *) Pola PSDA = Kerangka Dasar untuk --> merencanakan, melaksanakan, memantau & mengevaluasi (Konservasi, Daya Guna, Daya Rusak **) Rencana PSDA merupakan keterpaduan dari Rencana Induk: Konservasi, Daya Guna, Daya Rusak
31. Langkah – Langkah Penyusunan
POLA PSDA WS 1. Kebijakan Lama 1.Land use 5.Perkebunan 2.Kehutanan 6.Perikanan 3.Pertanian 7.Transportasi 4.Tenaga Air 8.Perkotaan dll 2. Rancangan Revisi Kebijakan Potensi SDA 1. Data Pembangunan yang sudah ada 2. Data hidrologi 3. Data teknis Lainnya (tanah, geologi, peta dll) A B PKM I Draft Renc. Kebijakan yang sesuai potensi Analisis PKM II Renc. Pola PSDA WS Draft Kerangka Dasar Sesuai kebijakan Dan potensi Analisis
32. Langkah – Langkah Penyusunan POLA PSDA WS
sesuai dengan RPP_Pengelolaan SDA Langkah 1 Analisa kebijakan yang sudah ada pada wilayah dan rancangan kebijakan hasil PKM 1 dengan melihat potensi yang ada di wilayah tersebut untuk menghasilkan Draft Rencana sesuai dengan potensi Daerah Pasal 5 Kebijakan pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disusun di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dengan memperhatikan kondisi setiap wilayah. Pasal 8 Pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) disusun dengan memperhatikan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada wilayah administratif yang bersangkutan. Pola pengelolaan sumber daya air disusun berdasarkan disusun dengan mengacu pada informasi mengenai: a. penyelenggaraan pengelolaan SDA yg dilakukan oleh Pem. dan/atau pemda yang bersangkutan; b. kebutuhan sumber daya air bagi semua pemanfaat di wilayah sungai yang bersangkutan; c. keberadaan masyarakat hukum adat setempat; d. sifat alami dan karakteristik sumber daya air dalam satu kesatuan sistem hidrologis; e. aktivitas manusia yang berdampak terhadap kondisi sumber daya air; f. kepentingan generasi masa kini dan mendatang, serta lingkungan hidup. Langkah 2 Melaksanakan PKM 2 (3) Pola pengelolaan sumber daya air disusun melalui konsultasi dengan instansi dan unsur masyarakat yang terkait. Langkah 3 Membuat Draft kerangka Dasar Sesuai kebijakan dan potensi yang ada di masing-masing wilayah Pasal 12 Ketentuan mengenai pedoman teknis dan tata cara penyusunan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 11 diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 13 Perencanaan pengelolaan sumber daya air disusun sesuai dengan prosedur dan persyaratan melalui tahapan yang ditetapkan dalam standar perencanaan yang berlaku secara nasional yang mencakup inventarisasi sumber daya air, penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan sumber daya air
33. MASTER PLAN / RENCANA INDUK
Hasil perencanaan secara menyeluruh dan terpadu yang diperlukan untuk menyelenggarakan pengelolaan SDA Disusun sesuai dengan Pola PSDA dengan basis WS Merupakan rencana jangka panjang yang memuat pokok-pokok rencana program konservasi dan pendayagunaan SDA serta pengendalian daya rusak air di WS secara terpadu dan terarah Mencakup upaya non-struktural dan struktural Dilengkapi Pra- FS Untuk upaya struktural harus dilengkapi dengan : Outline desain (basic) Preliminery resettlement plan Jangka panjang 20 th Harus melakukan kegiatan PKM Ditetapkan, ditinjau dan dievaluasi setiap 5 th sekali Ditetapan oleh instansi yang berwenang
34. Pola PSDA
Kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan konservasi SDA, pendayagunaan SDA, dan pengendalian daya rusak air. Disusun berbasis WS dgn prinsip - keterpaduan antara air permukaan dan air tanah - keseimbangan antara upaya konservasi dan pendayagunaan SDA Time horizon: 20 tahun Dapat ditinjau & dievaluasi min. 5 tahun Melibatkan peran serta masyarakat (PKM) dan dunia usaha Mempunyai kekuatan hukum/ditetapkan oleh pejabat yang berwenang Isi Pola PSDA : Tujuan umum dan arahan PSDA Dasar-dasar pertimbangan / Prinsip Pokok PSDA Prioritas dan strategi dalam mencapai tujuan Konsepsi kebijakan-kebijakan dasar PSDA Rencana pengelolaan strategis

TUGAS 10 PENGEMBANGAN SUMBER DAYA AIR


PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR TERPADU
Air adalah salah satu sumberdaya yang mendukung keberlangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lainnya, yang merupakan elemen utama kehidupan yang berkelanjutan. Berbagai persoalan tentang sumber daya air yang berkaitan dengan kuantitas dan kualitasnya harus menyadarkan semua pihak bahwa persoalan air perlu dilakukan dengan tindakan yang tepat sehingga menghasilkan solusi yang optimal. Berbagai pihak sepakat menyusun agenda pengelolaan sumberdaya air terpadu atau IWRM, dengan definisi sesuai dengan sudut pandang masing-masing. Dari pemahaman dan perumusan definisi diatas, dapat ditarik kesamaan bahwa prinsip utama IWRM adalah pembangunan dan pengelolaan sumber daya air harus berdasarkan pendekatan partisipatif melibatkan berbagai pengguna, perencana dan pembuat kebijakan di semua tingkat. Semua pihak menyadari bahwa masalah pengelolaan sumberdaya air adalah masalah yang kompleks. Mengingat banyaknya permasalahan dalam pengelolaan sumber daya air terpadu maka dalam pengelolaannya diperlukan kerangka konseptual. Pengelolaan sumber daya air juga harus dipandang sebagai sesuatu yang integrated, comprehensive and interdependency. Air diperlukan oleh semua pihak, maka semuanya terlibat dalam pengelolaan sumber daya air terpadu baik secara langsung maupun tidak langsung. Parameter kinerja digunakan sebagai alat ukur keberhasilan pengelolaan sumber daya air terpadu. Parameter kinerja IWRM meliputi keterpaduan ruang, keterpaduan tujuan, keterpaduan kelembagaan dan keterpaduan waktu.
Pengelolaan sumberdaya air terpadu merupakan penanganan integral yang mengarahkan kita dari pengelolan air sub-sektor ke sektor silang. Secara lebih spesifik pengelolaan sumberdaya air terpadu didefinisikan sebagai suatu proses yang mempromosikankoordinasi pengembangan dan pengelolaan air, tanah dan sumber daya terkait dalam rangka tujuan mengoptimalkan resultan ekonomi dan kesejahteraan sosial dalam sikap yang cocok/tepat tanpa mengganggu kestabilan dari ekosistem-ekosistem penting.
Pengelolaan Sumberdaya Air didefinisikan sebagai aplikasi dari cara struktural dan non struktural untuk mengendalikan sistem sumberdaya air alam dan buatan manusia untuk kepentingan/manfaat manusia dan tujuan-tujuan lingkungan. (Grigg 1996, dalam dalam Kodoatie Robert J & Sjarief Roestam 2005).
Dalam hal ini definisi sumberdaya air meliputi:
a. Sistem sumber daya air adalah sebuah kombinasi dari fasilitas pengendalian air dan elemen lingkungan yang bekerja bersama untuk mencapai tujuan pengelolaan air
b. Sistem sumber daya air adalah sekelompok elemen hidrologi dalam lingkungan alam yang terdiri dari atmosfer, daerah aliran sungai, sungai-sungai, lahan basah, daerah banjir (food plains), akuifer dan sistem aliran air tanah, danau, estuari, laut dan lautan.
c. Sistem sumberdaya air buatan manusia adalah sekelompok fasilitas yang dibangun yang dipakai sebagai pengendalian air dan kualitas.
d. Sistem tata pengaturan, merupakan susunan tata letak sumber air, termasuk bangunan pemanfaatan yang sesuai ketentuan teknik pembinaan di suatu wilayah.
1. Definisi Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu
Pengelolaan Sumberdaya Air Terpadu (Integrated WaterResources Management,IWRM) merupakan suatu proses koordinasidalam pengembangan dan pengelolaan sumberdaya air dan lahan serta sumberdaya lainnya dalam suatu wilayah sungai, untuk mendapatkan manfaat ekonomi dan kesejahteraan sosial yang seimbang tanpa meninggalkan keberlanjutan ekosistem. (Budi Santoso Wignyosukarto 2006). Sesuai definisi tersebut, pengelolaan sumberdaya air terpadu memfokuskan pada pengelolaan terpadu antara kepentingan bagian hulu dan kepentingan bagian hilir sungai, pengelolaan terpadu antara kuantitas dan kualitas air, antara air tanah dan air permukaan, serta antara sumberdaya lahan dan sumberdaya air IWRM ini diharapkan menjadi cara mengatasi masalah kelangkaan air, banjir, pencemaran air hingga distribusi air yang berkeadilan. Perjalanan konsep IWRM ini sudah sangat panjang, di Indonesia juga dikenal slogan, One River-One Plan-OneManagement. (Budi Santoso Wignyosukarto2006). Namun hingga saat ini penebangan hutan terus berlanjut hingga mengakibatkan bencana banjir serta sedimentasi waduk dan muara sungai, pengambilan air tanah yang lebih sulit diperbaharui terus berlangsung tanpa memperhatikan kemungkinan penurunan muka tanah dan intrusi air asin, penggalian pasir tidak terkendali, sehingga mengakibatkan terjadinya degradasi dasar sungai yang membahayakan beberapa infrastruktur lainnya, pembuangan sampah dan limbah pabrik ke sungai masih terjadi sehingga menyebabkan banjir dan pencemaran air sungai. Hal ini menunjukan koordinasi antar sektor yang perlu diterpadukan belum dapat berjalan denganbaik.
2. Kerangka Konseptional Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu
Wilayah sumber daya air dapat berupa bagian dari pengembangan wilayah baik perkotaan dan pedesaan serta dapat juga merupakan bagian regional administratif (pusat, propinsi, kabupaten/kota). Sumber daya air mempunyai batasan teknis (hidrologi), DAS, dan daerah aliran air tanah yang pada kondisi wilayah tertentu bisa sama atau berbeda dengan DAS. Batasan hidrologi ini juga bisa sama atau berbeda dengan batas administrasi. Sistem sumber daya air dapat dilihat sebagai bagian dari infrastruktur khususnya infrastruktur keairan. Pengelolaan sumber daya air juga harus dipandang sebagai sesuatu yang integrated, comprehensive and interdependency.Semua  pihak  menyadari  bahwa  masalah pengelolaan sumberdaya air adalah masalah yang kompleks, maka diperlukan konseptualisasi IWRM agar langsung operasional bagi Indonesia. Untuk mengembangkan kerangka konsepsionalisasi IWRM, maka dapat mengikuti pendapat Hal E. Cardwell dkk, yang menyatakan bahwakonsep dasar hidrologis menggambarkan kebutuhan diintegrasikannya dalam suatu tata-ruang (spatial integration), lebih jelas, secara geografis dapat dikembangkan konsep DAS (watershed) dan daerah tangkapan air (water catchments areas). Banyak kebutuhan tempat sumberdaya air yang memerlukan pengelolaan secara terpadu sehingga dapat mencapai tujuan –tujuan yang lebih luas. Sebagaimana hal itu terjadi di banyak negara termasuk AS dan juga di Indonesia dengan paradigma “oneriver one manager” sehingga dibutuhkansatu lembaga yang terpadu yang menghimpun banyak institusi sebelumnya.
Global Water Partnership (GWP, 2001) menawarkan suatu konsep keterpaduan yang menarik untuk Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu. Elemen penting dalam Manajemen Sumber Daya Air Terpadu dapat dikelompokan dalam 3 elemen utama yaitu:
a. The enabling environment adalahkerangka umum dari kebijakan nasional, legislasi, regulasi dan informasi untuk pengelolaan SDA oleh stakeholders. Fungsinya merangkai dan membuat peraturan serta kebijakan. Sehingga dapat disebut sebagai rules of the games.
b. Peran-peran institusi (institutional roles) merupakan fungsi dari merupakan fungsi dari berbagai tingkatan administrasi dan stakeholders. Perannya mendefinisikan para pelaku.
c. Alat-alat manajemen (managementinstruments) merupakan instrumenoperasional untuk regulasi yang efektif, monitoring dan penegakkan hukum yang memungkinkan pengambil keputusan untuk membuat pilihan yang informatif diantara aksi-aksi alternatif. Pilihan-pilihan ini harus berdasarkankebijakan yang telah disetujui, sumberdaya yang tersedia, dampak lingkungan dan konsekuensi sosial dan budaya.




3. Pembangunan Ekologi Berkelanjutan
Pembangunan berkelanjutan adalah kunci mengatasi masalah lingkungan hidup, bahkan konsep keberlanjutan ini ternyata juga berhasil membuka lapangan kerja baru. Dampak lapangan kerja baru ini sudah banyak terasa dan telah mengatrol perekonomian di berbagai negara. Namun, pembangunan berkelanjutan ini memang belum sepenuhnya didukung oleh partisipasi dari seluruh penduduk bumi. Secara fundamental, penyebab utama krisis lingkungan dan pembangunan adalah bentuk yang tidak berkelanjutan dan tingkat produksi serta konsumsi di utara serta ekspor mereka ke selatan. Dengan demikian, pendekatan kritis dari pembangunan berkelanjutan adalah, bahwa isu lingkungan berkaitan erat dengan isu pemerataan, keadilan sosial, hak asasi manusia, dan pembangunan (Tony, 1993).
Pembangunan berkelanjutan adalah suatu proses pembangunan yang memfokuskan pada aspek pembangunan ekonomi sekaligus memberi perhatian secara operasional kepada aspek pembangunan sosial dan aspek lingkungan hidup. Sedangkan ekologi berkelanjutan lebih mengedepankan pelestarian lingkungan dengan tetap menjamin kualitas kehidupan ekonomi dan sosial budaya masya Pembangunan berkelanjutan terdiri dari tiga tiang utama yaitu ekonomi, sosial, dan lingkungan. Dan ketiga pilar tersebut saling bergantung dan saling memperkuat. Pembangunan berkaitan erat dengan pertumbuhan ekonomi, ukuran harapan hidup, tingkat pendidikan, angka kemiskinan, dan sirnanya feodalisme.
-          Pilar sosial memuat pemahaman tentang lembaga-lembaga sosial dan peran mereka dalam perubahan dan pengembangan, serta sistem demokrasi dan partisipatif yang memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengekspresikan opini.
-          Pilar lingkungan memuat kesadaran akan sumber daya dan kerentanan lingkungan fisik, yang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh perilaku manusia itu sendiri. Setiap keputusan yang diambil oleh manusia, akan berpengaruh terhadap lingkungan tersebut.
-          Pilar ekonomi memuat kepekaan terhadap batas dan potensi pertumbuhan ekonomi dan dampaknya kepada masyarakat dan lingkungan dengan merestrukturisasi sistem produktif untuk menghemat sumber daya dan energi.
Selanjutnya, aspek-aspek pembangunan berkelanjutan menjadi sangat dinamis. Aspek-aspek tersebut akan menyesuaikan dengan tujuan dan kondisi dari suatu negara.
Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development) pertama kali dikonseptualisasikan pada tahun 1980 oleh World Conservation Strategy dan kemudian mulai populer sejak diperkenalkan melalui Brundtland Report ‘Our Common Future” yang dipublikasikan oleh the World Commision on Environment and Development (WCED) pada tahun 1987. Sejak saat itu, ada banyak diskusi tentang apa pembangunan berkelanjutan itu sebenarnya. Menurut Brundtland Report dari PBB, 1987. Pembangunan berkelanjutan adalah terjemahan dari Bahasa Inggris, sustainable development. Salah satu faktor yang harus dihadapi untuk mencapai pembangunan berkelanjutan adalah bagaimana memperbaiki kehancuran lingkungan tanpa mengorbankan kebutuhan pembangunan ekonomi dan keadilan sosial.
Pada dasarnya, Pembangunan Berkelanjutan menekankan akan pentingnya perubahan pola produksi dan konsumsi dalam pembangunan masa kini yang tidak mengorbankan kepentingan masa depan.Dalam dua puluh tahun terakhir, pembangunan berkelanjutan banyak dipersepsikan terbatas hanya pada isu lingkungan, terutama ketika dihadapkan dengan kepentingan pertumbuhan ekonomi. Ada anggapan yang kuat bahwasanya masyarakat dan ekonomi sangat bergantung pada kesehatan lingkungan dan layanan ekosistem. Akan tetapi, ada pendapat yang menekankan pembangunan berkelanjutan sebagai integrasi yang seimbang antara aspek ekologi yang berkelanjutan, distribusi kekayaan dan akses ke sumber daya
Prinsip-prinsip Sustainable Development:
PBB memberikan dukungan politik sejak 1992 dengan menyusun prinsip-prinsip Pembangunan Berkelanjutan melalui the UN Conference on Environment and Development (UNCED) di Rio de Janeiro, Brazil yang dikenal sebagai the Rio Summit/the Earh Summit.
Prinsip-prinsip Pembangunan Berkelanjutan adalah sebagai berikut:
Membangun kota yang aman, nyaman, dan layak huni serta inklusif;
1. Membangun kota hijau yang serasi dan seimbang dengan lingkungan hidup lokal, dan memiliki ketahanan dan ketangguhan terhadap dampak perubahan iklim dan bencana;
2.  Membangun kota yang cerdas sumber daya manusianya, berbasis teknologi, informasi, dan komunikasi, serta mampu membangun daya saingnya;
3.  Membangun kota yang berdiri di atas karakter lokal geografis, secara sosial dan budaya; serta
 4. Kota yang dapat membangun keterkaitan dengan wilayah sekitarnya termasuk wilayah perdesaan. Kebijakan dan strategis pembangunan perkotaan nasional menjadi dasar untuk mengatasi isu-isu strategis perkotaan sekaligus menyiapkan kota-kota di Indonesia menuju kota masa depan.
Perspektif Ekonomi, Sosial, dan Lingkungan
Sustainable Development dilihat dari 3 perspektif yaitu sebagai berikut:
1.      Perspektif Ekonomi
Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development) meliputi aspek ekonomi, sosial dan lingkungan untuk kebutuhan masa kini tetapi tidak mengurangi kebutuhan generasi yang akan datang. Dari perspektif ekonomi, pembangunan berkelanjutan berkaitan erat dengan pertumbuhan ekonomi.Dalam mencapai pembangunan berkelanjutan dari perspektif ekonomi, maka manusaia harus mencari cara untuk memajukan ekonomi dalam jangka panjang, tanpa menghabiskan modal alam. Akan tetapi, masih banyak permasalahan yang dihadapi di masa sekarang dari perspektif ekonomi. Salah satu permasalahan yang terjadi di banyak negara berkembang adalah kemiskinan.
Tiga elemen utama yang mendukung keberlanjutan ekonomi adalah kesejahteraan ekonomi yang berkesinambungan, pemerataan dan distribusi kemakmuran. Kemiskinan terjadi karena banyak hal, salah satunya ketidakmerataan distribusi kemakmuran. Banyaknya penduduk yang tinggal kota membuat kemakmuran terlihat menumpuk di perkotaan. Diperkirakan, pada tahun 2050, sebanyak 8 dari 10 penduduk Indonesia, tinggal di kota.
2.      Perspektif Sosial
Selain permasalahan ekonomi, pembangunan berkelanjutan juga dilakukan untu menjaga keberlangsungan sosial. Aspek sosial, maksudnya pembangunan yang berdimensi pada manusia dalam hal interaksi, interrelasi dan interdependesi. Perspektif sosial mencakup banyak aspek lainnya, salah satunya budaya. Jadi, pembangunan berkelanjutan juga untuk menjaga keberlangsungan budaya dari sebuah masyarakat.Keberlanjutan sosial budaya memiliki empat sasaran yaitu:
a.       Stabilitas penduduk.
Banyak permasalahan yang terjadi dewasa ini, salah satunya berkaitan dengan kependudukan. Menurut data yang didapat dari Bank Dunia (The World Bank), mengenai jumlah penduduk di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Melonjaknya tingkat kependudukan di Indonesia bukan disebabkan hanya pada jumlah penduduk dan pertumbuhannya saja. Tapi banyak juga dari berbagai faktor, diantaranya adalah faktor persebaran dan kepadatan, tingkat kesehatan, tingkat pendidikan, dan tingkat pendapatan.


b.      Pemenuhan Kebutuhan Dasar Manusia
Hal ini dapat dicapai dengan memerangi kemiskinan dan mengurangi kemiskinan absolut. Kemiskinan bukan hanya menyangkut perspektif ekonomi, tetapi juga perspektif sosial. Keberlanjutan pembangunan tidak mungkin tercapai bila terjadi kesenjangan pada distribusi kemakmuran atau adanya kelas sosial.Kebutuhan pokok manusia, termasuk di dalamnya sandang, pangan, dan papan. Kebutuhan sandang adalah pakaian yang diperlukan manusia untuk melindungi manusia dari panas dan dingin. Pangan adalah kebutuhan manusia akan makanan. Usaha mencukupi kebutuhan pangan di negara-negara berkembang dilakukan dengan cara memperluas lahan pertanian. Kebutuhan pokok lainnya adalah kebutuhan manusia akan tempat tinggal. Pada awalnya, rumah berfungsi sebagai pertahanan diri. Namun, kebutuhan tersebut terus meningkat termasuk kebutuhan memperindah rumah.
c.       Pertahanan akan keanekaragaman budaya.
Dengan mengakui dan menghargai sistem sosial dan kebudayaan seluruh bangsa, maka diharapkan keanekaragaman budaya dapat terpertahankan. Pengetahuan tradisional dapat pula dimanfaatkan untuk pembangunan ekonomi.
3.      Perspektif Lingkungan
Berdasarkan perspektif lingkungan, keberlanjutan ekologis/lingkungan akan menjamin keberlanjutan ekosistem bumi. Beberapa permasalahan yang dihadapi di masa sekarang adalah polusi udara, bencana alam, dan perubahan iklim.
Upaya-upaya yang dapat dilakukan antara lain memelihara integritas tatanan lingkungan agar sistem penunjang kehidupan di bumi tetap terjamin dan sistem produktivitas, adaptabilitas, dan pemulihan tanah, air, udara dan seluruh kehidupan berkelanjutan, memelihara keanekaragaman hayati pada keanekaragaman kehidupan yang menentukan keberlanjutan proses ekologis.rakat (Keraf dalam Robert KJ, 2005).



Senin, 14 Januari 2019

TUGAS 11 ETIKA PROFESI

CONTOH KASUS HAK DAN KEWAJIBAN INSINYUR
Ada banyak hak dan tanggung jawab yang harus dilatih para insinyur dalam karir profesionalnya. Seringkali, hak dan tanggung jawab ini bertumpang tindih. Kode etik organisasi profesional insinyur profesional menguraikan tanggung jawab kita sebagai insinyur, kadang-kadang  dengan sangat mendetail.
Pembobolan Situs Web Oleh Kelompok Anonymous
Dunia cyber kembali dikejutkan oleh kelompok yang mengatas namakan Anonymous. “Anonymous Hacker”, kelompok hacker yang sempat melejit namanya karena berhasil membobol dan mengacak - acak website pemerintahan pada tahun 2011. Salah satu latar belakang munculnya “Anonymous Hacker”, itu karena mereka menjunjung tinggi hak asasi manusia. Mereka mencuat ke permukaan ketika mempublish rekaman percakapan (kata mereka) FBI yang telah mereka sadap. Mereka juga muncul akibat ditutupnya situs Megupload. Megaupload adalah situs yang menyediakan filesharing secara gratis, namun ditutup oleh FBI karena dianggap melanggar UU Hak Cipta. Motto dari Anonymous adalah :
We are Anonymous.
We are Legion.
We do not forgive.
We do not forget.
Secara bahasa legion berarti sekelompok petarung, sekumpulan orang yang akan kuat jika bersama daripada sendiri. Anonymous di anggap sebagai budaya yang lengkap dengan nilai, adab, seni dan dialek bahasa mereka sendiri. Apa yang mereka perjuangkan? Yang mereka ‘perjuangkan’ adalah kebebasan bagi setiap orang untuk mengakses informasi, berbicara, dan hak-hak dasar manusia pada umumnya. Yang mana pada negara-negara yang menjadi ‘target’ operasi mereka, tidak memberikan hak ini kepada rakyatnya. Grup Hacker Anonymous ini merupakan grup yang sangat aktif melakukan hacking terhadap berbagai situs di dunia, termasuk situs FBI dan militer Amerika Serikat. Anonymous merupakan grup Hacker bermuatan politik.
‘Prestasi’ yang telah ditorehkan oleh grup anonymous ini adalah :
·         Penemuan Gelap
Pada Oktober 2011, Anonymous kembali menarik perhatian karena berhasil melumpuhkan 40 situs pornografi anak ilegal. Anggota kelompok ini menemukan cache situs itu pada 14 Oktober lalu saat menyusuri situs rahasia Hidden Wiki. Saat bersamaan, Anonymous menemukan ratusan situs bawah tanah yang tak tampak di mesin pencari. Para peretas ini khususnya menarget situs berbagi file pedofil Lolita City dan membocorkan 1.589 nama aktif anggotanya ke publik pada 18 Oktober lalu. Dalam kampanye‘Operation Darknet’, kelompok ini juga menguak sisi gelap internet yang disebut ‘darknet’ yang tak bisa diakses pengguna biasa.
·         BART
Kasus BART Pada 11 Agustus 2011, layanan ponsel pada platform kereta San Fransisco Bay Area Rapid Transit System (BART) lumpuh. Hal ini dilakukan sebagai protes pada kepolisian BART yang menembak penumpang tak bersalah dengan luka fatal. Anonymous kemudian meresponnya dengan serangkaian serangan membobol database konsumen BART yang kemudian mengunggah nama, email, kode pos dan password akun ribuan pengguna MyBART.org. Tak hanya itu, kelompok ini juga membobol kepolisian BART dan mengunggah lusinan nama dan alamat petugas BART.
Dalam kasus BART, insinyur mempunyai tugas untuk melindungi kepentingan umum, dengan mengungkapkan rahasia perusahaan tempat ia bekerja jika perlu, ketika ia menyadari sesuatu yang salah sedang terjadi, dalam perusahaannya. Insinyur mempunyai hak untuk melakukan hal ini jika pihak yang memperkerjakannya merasa hal itu buruk bagi perusahaannya.

·         Cybergate
Pada Februari 2011, CEO firma keamanan cyber HBGary Federal Aaron Barr mengaku berhasil menyerang Anonymous dan mengungkap informasi anggotanya. Saat itu, kelompok ini menyerang balik dan menang. Awalnya, para peretas ini membobol situs HBGary Federal dan mencuri 70 ribu pesan dari sistem emailnya serta membuat email itu bisa dicari di web. Email itu sendiri berisi informasi penting mengenai perusahaan itu, termasuk rencana perusahaan menghancurkan WikiLeaks serta membuat kampanye umum dengan informasi salah. Serangan ini sendiri berakhir pada penyelidikan pemerintah di banyak perusahaan yang terkait skandal ini dan memaksa Aaron Barr mengundurkan diri.
·         Revolusi Arab (Arab Spring)
Anonymous memiliki peran dalam revolusi Arab sejak awal tahun 2011. Kelompok ini melakukan serangkaian serangan ‘denial of service’ pada situs pemerintah Mesir, Tunisia dan Iran. Serangan-serangan ini menggunakan software sederhana guna membebani situs dengan trafik berlebih yang akhirnya menghancurkannya. Para peretas juga merilis alamat email dan password pejabat pemerintah Timur Tengah yang melawan Arab Spring ini, termasuk Bahrain, Mesir, Yordania dan Maroko.
·         Pada awal Agustus 2011,
Anonymous membobol situs Kementerian Pertahanan Suriah dan memasang gambar bendera pra-Ba’athist yang merupakan simbol gerakan pro-demokrasi yang terjadi di negara itu serta mengirim pesan mendukung pemberontakan Suriah.
A.   Jenis Cyber Crime yang dilakukan
Dilihat dari apa yang telah mereka lakukan terhadap berbagai macam website, Anonymous adalah cracker. Cracker merupakan salah satu kategori dari tindakan cyber crime. Mereka tergolong kepada Cracker jenis “Black Hat”.  Black Hat mengacu kepada orang yang melakukan exploitasi kelemahan sistem dengan tujuan mendapatkan informasi atau data secara ilegal, atau bahkan merusak seperti melakukan deface sistem, merubah password, modifikasi database, dan berbagai serangan lainnya seperti DOS(Denial Of Service) yang membuat sistem tidak berfungsi. Walau begitu disisi lain mereka menguntungkan suatu kaum namun disisi lain mereka juga merugikan kaum yang lain.
B.   Cyber Law
Di tingkat Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui komisi khususnya, The United Nations Commissions on International Trade Law (UNCITRAL), telah mengeluarkan 2 guidelines yang terkait dengan transaksi elektronik, yaitu UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce with Guide to Enactment 1996 dan UNCITRAL Model Law on Electronic Signature with Guide to Enactment 2001. Sedangkan di Uni Eropa, dalam upaya mengantisipasi masalah-masalah pidana di cyberspace, Uni Eropa mengadakan Convention on Cybercrime yang didalamnya membahas jenis-jenis kejahatan apa saja yang dikategorikan sebagai cyber crime. Di bdiang perdagangan elektronik, Uni Eropa mengeluarkan The General EU Electronic Commerce Directive, Electronic Signature Directive, dan Brussels Convention on Online Transactions. Aturan-aturan serupa juga dikeluarkan lembaga-lembaga internasional seperti WTO, ASEAN, APEC dan OECD .
Anonymous termasuk daftar orang-orang yang berbahaya bagi FBI, mereka diincar dan bukan hal yang mudah melacak mereka namun FBI pun juga telah berhasil menangkap beberapa. Penangkapan ini menyusul investigasi yang berlangsung sejak Februari 2012 yang melibatkan 250 jenis peralatan TI dan ponsel dalam pencarian di 40 tempat dari 15 kota. Kepolisian Internasional Interpol (international criminal police) berhasil menangkap 25 orang yang diduga anggota kelompok tersebut. Penangkapan dilakukan dalam operasi di seluruh Eropa dan Amerika Utara. Interpol mengatakan, penangkapan dilakukan di Argentina, Chili, Kolombia, dan Spanyol oleh aparat penegak hukum nasional di bawah dukungan Grup Interpol Amerika Latin yang sudah ahli dalam kejahatan teknologi informasi. Di ibukota Chili, pihak berwenang telah menangkap 5 orang, dua diantaranya berusia dibawah 17 tahun. Para tersangka didakwa dengan tuduhan mengubah website, mengambil data user, dan mempublikasikannya ke publik. Tuduhan ini akan membuat mereka terancam hukuman penjara mulai 541 hari hingga lima tahun, denda dari $1000 - $10.000, serta larangan menggunakan internet, baik dari komputer ataupun dari smartphone.
C.   Pendapat kami
Pendapat kami setelah meninjau apa yang telah di lakukan oleh para kelompok Anonymous tersebut, memang salah dan telah melanggar aturan hukum tentang ITE. Niat mereka memang baik, yaitu meminta hak akses keseluruh website, dan memberikan kebebasan dalam berekspresi di dalam dunia maya. Mungkin cara mereka yang salah yaitu dengan mempublikasikan semua account user yang terlibat di dalamnya. Akan lebih baik apabila mereka melakukannya hanya di website tersebut dengan memberi tahu bahwa website tersebut masih mudah untuk di hack. Pada kasus penemuan gelap, seharusnya Anonymous bisa melaporkan tindakan para pengguna website pedofil Lolita City ke pihak yang berwajib, tanpa harus membocorkan 1.589 nama aktif anggotanya ke publik.
Pada kasus BART yg mereka lakukan, niat mereka memang baik, yaitu meminta pertanggungjawaban kepada pihak kepolisian BART dalam kasus penembakan tersebut. Seharusnya mereka hanya perlu memberikan peringatan dan meminta kepada pihak kepolisian BART menjelaskan dan meminta maaf serta mengakui tentang  kasus penembakan yang dilakukan oleh oknum polisi BART terhadap penumpang yang tidak bersalah, tanpa harus mempublikasikan akun ribuan pengguna MyBART.org dan juga mengunggah lusinan nama dan alamat petugas BART.
Seharusnya para Anonymous bisa lebih bijak dalam penggunaan kemampuan mereka dalam hal dunia peretasan (hack). Tidak asal sembarangan mempublikasikan apa yang mereka temukan di website yang mereka hack, karena ini akan berakibat buruk bagi mereka sendiri yang akhirnya harus berurusan dengan hukum.
D.   Kesimpulan
Pada dasarnya, teknologi internet merupakan sesuatu yang bersifat netral, dalam artian bahwa teknologi tersebut tidak bersifat baik ataupun jahat. Akan tetapi dengan keluasan fungsi dan kecanggihan teknologi informasi yang terkandung di dalamnya ditambah semakin merebaknya globalisasi dalam kehidupan mendorong para pelaku kejahatan untuk menggunakan internet sebagai sarananya. Cybercrime pada saatnya akan menjadi bentuk kejahatan serius yang dapat membahayakan keamanan individu, masyarakat dan negara serta tatanan kehidupan global. Kegiatan-kegiatan kenegaraan yang sangat penting bagi kelangsungan hidup masyarakat dan negara tidak selalu bisa dijamin aman dari ancaman penjahat dalam dunia maya. Karena pelaku-pelaku cybercrime secara umum adalah orang-orang yang memiliki keunggulan kemampuan keilmuan dan teknologi. Pada sisi lain, kemampuan aparat untuk menanganinya sungguh jauh kualitasnya di bawah para pelaku kejahatan tersebut. Masih banyak kekurangan dalam menindaki masalah cyber crime ini, seperti hukum yang mash belum begitu maksimal dalam memberikan hukuman kepada orang yang melakukannya, membutuhkan waktu yang lama untuk menemukan pelaku dari cyber crime.
Anonymous itu memang tak lebih dari manusia biasa, yang di mana mereka mempunyai kelebihan yaitu mengerti dunia perentasan. Mereka memang tak lebih dari orang yang sekedar ‘nongkrong’ di depan komputer, ataupun online di suatu forum dan tidak ingin adanya batasan dalam berekspresi di dunia maya.
E.   Saran
Mengingat bahwa cybercrime tidak mengenal batas-batas negara maka dalam upaya penanggulangannya memerlukan suatu koordinasi dan kerjasama antarnegara. Cybercrime memperlihatkan salah satu kondisi yang kompleks dan penting untuk diadakannya suatu kerjasama internasional. Meski demikian efektivitas dan efisiensi pelaksanaannya masih perlu dicari format yang tepat, karena seperti kasus-kasus sebelumnya banyak konvensi internasional yang terbentur dalam pelaksanaannya. Salah satu unsur yang akan menjadi tantangan dalam menerapkan suatu konvensi adalah perbedaan persepsi terhadap masalah yang bermuara dari perbedaan kepentingan dan pengalaman. Apalagi di dalam cybercrime ketiadaan batas dalam menanggulanginya merupakan hal baru dalam sejarah penegakan hukum. Para pengembang program pu harus dapat lebih mengembangkan programnya dengan sistem pertahanan yang lebih modern dan memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang cyber crime & cyber law. Dan selalu gunakan pengetahuan dan keahlian di dunia cyber dengan baik dan bijaksana. Karena kalau tidak hati – hati maka akan berhadapan dengan hukum yang berlaku.
Sumber Dari Penjelasan Ini Ialah epTik_seVen

TUGAS 10 ETIKA PROFESI

PERSAMAAN DAN PERBEDAAN IKATAN KODE ETIK DALAM KETEKNIKSIPILAN
Persamaan Kode Etik Dalam Ketekniksipilan
1. Mengutamakan keluhuran budi.
2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan bersama.
3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan bersama, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesionalnya.
Perbedaan Kode Etik Dalam Ketekniksipilan
1. Hanya mementingkan diri sendiri tanpa memikirkan orang lain.
2. Didalam bidang ketekniksipilannya ia harus menjaga kerahasian datanya tanpa di ketahui oleh orang lain.

Minggu, 06 Januari 2019

TUGAS 9 PENGEMBANGAN SUMBER DAYA AIR

POLA DAN RENCANA PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Pola Pengelolaan Sumber Daya Air merupakan kerangka dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pengevaluasian kegiatan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada sebuah wilayah sungai.
Sementara rencana pengelolaan sumber daya air merupakan hasil dari perencanaan yang dilakukan secara menyeluruh dan terpadu yang diperlukan dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan konservasi sumber daya air.
A. Pola dan Rencana Pengelolaan Menurut UU SDA
1. Pengelolaan sumberdaya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi SDA, pendayagunaan SDA dan pengendalian daya rusak air.
2. Pola pengelolaan sumberdaya air adalah kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi kegiatan konservasi SDA, pendayagunaan SDA dan pengendalian daya rusak air.
3. Rencana pengelolaan sumberdaya air adalah hasil perencanaan secara menyeluruh dan terpadu yang diperlukan untuk menyelenggarakan pengelolaan SDA.
Didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air dijelaskan; Sumber daya air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam segala bidang. Sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang ini menyatakan bahwa sumber daya air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat secara adil. Atas penguasaan sumber daya air oleh negara dimaksud, negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan melakukan pengaturan hak atas air.
Undang-undang dengan tegas mengataka bahwa negara memiliki peran utama dalam pengaturan, pendayagunaan dll, dengan melibatkan stakeholder lainnya. Penguasaan negara atas sumber daya air tersebut diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan tetap mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, seperti hak ulayat masyarakat hukum adat setempat dan hak-hak yang serupa dengan itu, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam pasal 1 dijelaskan bahwa pengaturan hak atas air diwujudkan melalui penetapan hak guna air, yaitu hak untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air untuk berbagai keperluan. Hak guna air dengan pengertian tersebut bukan merupakan hak pemilikan atas air, tetapi hanya terbatas pada hak untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan sejumlah (kuota) air sesuai dengan alokasi yang ditetapkan oleh pemerintah kepada pengguna air, baik untuk yang wajib memperoleh izin maupun yang tidak wajib izin.
B. Asas dan Cara Asas Yang Perlu Dicermati Dalam Pengelolaan Sumber Daya Air
1. Asas Kelestarian mengandung pengertian bahwa pendayagunaan sumber daya air diselenggarakan dengan menjaga kelestarian fungsi sumber daya air secara berkelanjutan.
2. Asas Keseimbangan mengandung pengertian keseimbangan antara fungsi sosial, fungsi lingkungan hidup, dan fungsi ekonomi.
3. Asas Kemanfaatan Umum mengandung pengertian bahwa pengelolaan sumber daya air dilaksanakan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan umum secara efektif dan efisien.
4. Asas Keterpaduan dan Keserasian mengandung pengertian bahwa pengelolaan sumber daya air  dilakukan secara terpadu dalam mewujudkan keserasian untuk berbagai kepentingan dengan memperhatikan sifat alami air yang dinamis.
5. Asas Keadilan mengandung pengertian bahwa  pengelolaan sumber daya air dilakukan secara merata ke seluruh lapisan masyarakat di wilayah tanah air sehingga setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk berperan dan menikmati hasilnya secara nyata.
6. Asas Kemandirian mengandung pengertian bahwa pengelolaan sumber daya air dilakukan dengan memperhatikan kemampuan dan keunggulan sumber daya setempat.
7.   Asas Transparansi dan Akuntabilitas mengandung pengertian bahwa pengelolaan sumber     daya air dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggung-jawabkan.
8. Sumber daya air dikelola secara menyeluruh, terpadu dan berwawasan lingkungan hidup dengan tujuan mewujudkan kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
9. Secara menyeluruh mencakup semua bidang pengelolaan yang meliputi konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air, sert meliputi satu sistem wilayah pengelolaan secara utuh yang mencakup semua proses perencanaan, pelaksanaan serta pemantauan dan evaluasi.
10. Secara terpadu merupakan pengelolaan yang dilaksanakan dengan melibatkan semua pemilik kepentingan antarsektor dan antarwilayah administrasi.
11. Berwawasan lingkungan hidup adalah pengelolaan yang memperhatikan keseimbangan ekosistem dan daya dukung lingkungan.
12. Berkelanjutan adalah pengelolaan sumber daya air yang tidak hanya ditujukan untuk kepentingan generasi sekarang, tetapi juga termasuk untuk kepentingan generasi yang akan datang.

C. Aspek Pengelolaan Ada 4 (empat) Aspek Penting Dalam Pengelolaan Sumber Daya Air
1. Konservasi sumber daya air
- Perlindungan dan pelestarian sumber air
- Pengawetan air
- Pengelolaan kualitas air
- Pengendalian pencemarn air
2. Pendayagunaan sumber daya air
- Penatagunaan sumber daya air
- Penyediaan sumber daya air
- Penggunaan sumber daya air
- Pengembangan sumber daya air
- Pengusahaan sumber daya air
3. Pengendalian daya rusak air
- Upaya pencegahan
- Upaya penanggulangan
- Upaya pemulihan
4. Sistem informasi sumber daya air
- Pengelolaan sistem informasi hidrologi
- Pengelolaan sistem informasi hidrometeorologi
- Pengelolaan sistem informasi hidrogeologi


TUGAS 11 REKAYASA PENYEHATAN LINGKUNGAN AMDAL

Memahami Dokumen SPPL https://drive.google.com/file/d/1UuCtBxQ_jBQvqoM1hvwczlrFNgOLDbEJ/view?usp=drivesdk